Kenapa Banyak Orang Sunda Menginginkan Perubahan Nama  Provinsi Jawa Barat, dan Mengapa Sulit Diwujudkan?

Narasi Sejarah: Akar Nama Sunda dan Keinginan Untuk Mengembalikannya

Untuk memahami akar sejarah wilayah Pasundan, kita harus mundur jauh ke abad ke-4 ketika Kerajaan Tarumanagara berdiri di tepi Sungai Citarum. Menariknya, nama “Sunda” sebenarnya jauh lebih tua daripada Kerajaan Sunda itu sendiri, sebab istilah tersebut pertama kali muncul sebagai nama ibu kota Sundapura yang dibangun oleh Raja Purnawarman sekitar tahun 397 Masehi. Barulah pada rentang tahun 669–670 Masehi, Tarusbawa yang merupakan menantu Raja Linggawarman (raja terakhir Tarumanagara) naik takhta dan memutuskan untuk mengganti nama Kerajaan Tarumanagara menjadi Kerajaan Sunda. Langkah strategis Tarusbawa ini adalah mengadopsi nama wilayah Sundapura yang sudah lama dikenal masyarakat, lalu mengangkatnya menjadi nama resmi kerajaan.

Keputusan perombakan nama dan pemindahan pusat pemerintahan oleh Tarusbawa tersebut memicu reaksi dari Wretikandayun, penguasa wilayah Galuh yang saat itu merupakan daerah bawahan Tarumanagara. Wretikandayun menilai bahwa pergantian nama tersebut telah menurunkan kewibawaan dinasti. Berbekal dukungan persekutuan politik yang kuat dengan Kerajaan Kalingga di Jawa Tengah, Wretikandayun secara tegas melayangkan ultimatum agar bekas wilayah Tarumanagara dibagi menjadi dua entitas politik yang sederajat. Untuk meminimalisir risiko perang saudara yang berdarah-darah, Raja Tarusbawa memilih jalan damai dan menyetujui tuntutan tersebut. Akibatnya, pada tahun 669–670 Masehi bekas wilayah Tarumanagara resmi terbelah menjadi Kerajaan Sunda di bagian barat dan Kerajaan Galuh di bagian timur, dengan Sungai Citarum sebagai garis batas alaminya.

Pembagian wilayah ini menandai dimulainya perjalanan panjang tatar Pasundan yang terus diwarnai oleh cita-cita luhur masyarakatnya untuk menyatukan kembali kedua daerah tersebut. Dalam panggung sejarah, Kerajaan Sunda dan Kerajaan Galuh tercatat berhasil disatukan kembali sebanyak tiga kali dengan menempatkan identitas Sunda yang satu. Penyatuan pertama terjadi pada tahun 723–759 Masehi di bawah kepemimpinan Raja Sanjaya yang mewarisi takhta dari kedua belah pihak, sebelum akhirnya terpisah kembali. Penyatuan kedua berlangsung pada abad ke-14 hingga ke-15 Masehi di bawah kepemimpinan Prabu Niskala Wastukancana yang memimpin kedua kerajaan secara berdampingan dalam satu naungan kekuasaan yang stabil. Puncak penyatuan ketiga terjadi pada tahun 1482 Masehi ketika Jayadewata (Sri Baduga Maharaja / Prabu Siliwangi) berhasil menyatukan takhta Sunda dan Galuh secara permanen melalui jalur perundingan damai dan pernikahan politik, yang kemudian melahirkan Kerajaan Pakuan Pajajaran.

Setiap kali tatar Sunda berada dalam fase persatuan—baik pada era Raja Sanjaya, Prabu Niskala Wastukancana, maupun Prabu Siliwangi—masyarakat Pasundan selalu menikmati tingkat kesejahteraan dan kedamaian yang luar biasa. Kesejahteraan ini berakar dari sistem politik dan sosial Sunda yang mengedepankan prinsip kesetaraan, musyawarah, serta filosofi silih asih, silih asah, silih asuh. Secara politik dan sosial, tatanan masyarakat Sunda tidak mengenal hierarki feodal yang kaku atau kasta yang menindas, melainkan menempatkan raja sebagai pengayom dan rakyat sebagai mitra sejati dalam menjaga keharmonisan alam dan tata tertib sosial. Dari segi ekonomi, stabilitas politik penyatuan wilayah mendorong kemakmuran yang merata di seluruh lapisan. Sektor agraris berkembang pesat melalui pengelolaan irigasi sungai dan sistem pertanian yang adil, sementara sektor maritim bergeliat hebat berkat jalur perdagangan aktif yang menghubungkan pedalaman dengan enam pelabuhan utama, seperti Kalapa dan Banten. Ketiadaan jurang pemisah sosial yang ekstrem memungkinkan hasil perdagangan dan pertanian dirasakan langsung oleh masyarakat luas, yang pada akhirnya melahirkan kehidupan budaya dan keagamaan yang tentram serta berakar kuat.

Namun, prinsip kesetaraan dan tatanan terbuka yang dijunjung tinggi Kerajaan Sunda (Pakuan Pajajaran) dalam kehidupan politik maupun sosial tersebut lambat laun menemukan tantangan barunya. Di wilayah pesisir utara, keberadaan pelabuhan-pelabuhan internasional strategis seperti Banten, Kalapa, dan Cirebon menjadi titik temu utama bagi berbagai kelompok masyarakat dari seluruh belahan dunia. Interaksi antarbudaya yang intensif di kawasan pesisir ini mendorong masuknya pemikiran, norma, dan ajaran baru, salah satunya adalah keagamaan Islam. Pergeseran dinamika geopolitik dan keagamaan di pesisir utara ini pada akhirnya memicu gelombang konfrontasi politik hingga berujung pada runtuhnya Kerajaan Pakuan Pajajaran pada tahun 1579 Masehi akibat serangan Kesultanan Banten.

Pasca keruntuhan Pajajaran, masyarakat di tanah Pasundan kehilangan pusat kepemimpinan tunggal yang menaungi mereka. Dampaknya, identitas dan kebudayaan Sunda perlahan-lahan tergerus, kehilangan pamor, serta menjadi rentan terbawa oleh arus pengaruh kebudayaan lain dari luar. Kondisi teralienasi ini disadari secara mendalam oleh para cendekiawan dan tokoh masyarakat Sunda di era kolonialisme Belanda. Mereka meyakini bahwa keterpurukan sosial dan memudarnya jati diri tersebut dapat diperbaiki dengan membangkitkan kembali semangat persatuan wilayah Pasundan. Kerinduan historis ini kemudian mewujud dalam pergerakan konkrit lewat pendirian Paguyuban Pasundan pada tahun 1913 sebagai wadah untuk memperteguh jati diri, merawat kebudayaan, dan menggalang solidaritas masyarakat Sunda dalam perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia.

Kendati demikian, berdirinya Paguyuban Pasundan nyatanya bukan merupakan akhir dari perjuangan persatuan, melainkan titik awal bangkitnya kesadaran kolektif. Tantangan administratif baru muncul pada tahun 1925 ketika pemerintah kolonial Hindia Belanda secara resmi menetapkan pembagian wilayah administratif baru dengan menyematkan nama West-Java (Jawa Barat) untuk tanah Pasundan. Penamaan ini dinilai mengabaikan akar sejarah dan identitas kultural masyarakat setempat. Hingga saat ini, aspirasi untuk mengembalikan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan terus disuarakan oleh para tokoh dan masyarakat Sunda. Upaya memperjuangkan kembali nama Pasundan ini dipandang sebagai bentuk penyatuan identitas Sunda untuk yang keempat kalinya—sebuah cita-cita historis yang sarat makna, meski dalam kenyataannya menghadapi dinamika politik, budaya, hukum, dan tata kelola negara yang sangat kompleks untuk dapat direalisasikan.

Meskipun Pulau Jawa adalah satu pulau, jauh sebelum adanya kesultanan dan sebelum Islamisasi, ia sudah terpisah di tengah-tengah antara Barat yang berbahasa dan berbudaya Sunda dengan Timur yang berbahasa dan berbudaya Jawa. Naskah Sunda kuno Bujangga Manik — yang ditulis sekitar akhir abad ke-15 atau awal abad ke-16 dan kini tersimpan di Perpustakaan Bodleian, Universitas Oxford — mencatat bahwa batas timur wilayah Sunda ditandai oleh dua sungai, yaitu Ci Pamali atau Kali Pemali di utara (sekarang disebut Kali Brebes) dan Ci Serayu di selatan, yang keduanya kini justru berada di Jawa Tengah. Batas alamiah inilah yang membuat bahasa dan budaya di Barat dan Timur berkembang cukup berbeda selama berabad-abad, dan belum ada satu kekuatan politik pun yang berhasil menguasai seluruh pulau, hingga akhirnya Islam masuk.

Perbedaan Metode dan Dampak Islamisasi di Jawa dan Sunda

Sebelum membahas sejarah islamisasi di tanah Sunda dan pergeseran identitas di wilayah pesisir utara, perbedaan dinamika sosio-historis antara Jawa dan Sunda perlu dipahami terlebih dahulu. Penyebaran agama Islam di Jawa mendapat dukungan politik yang kuat dari kerajaan-kerajaan Islam seperti Kesultanan Demak, Pajang, dan Mataram Islam. Dalam perkembangannya, ajaran Islam di Jawa mengalami proses akulturasi yang intensif dengan kebudayaan lokal. Proses ini membuat masyarakat Jawa tetap mempertahankan tradisi serta identitas kulturalnya secara kuat di tengah masuknya nilai-nilai baru.

Di Tatar Sunda, penyebaran Islam didorong oleh kekuatan politik Kesultanan Cirebon dan Kesultanan Banten. Berbeda dengan di Jawa, proses islamisasi di sebagian wilayah Sunda cenderung berlangsung melalui pendekatan purifikasi (pemurnian ajaran), sehingga kurang mengadopsi unsur-unsur tradisi lokal. Di sisi lain, masyarakat Sunda sebenarnya sudah familiar dengan konsep monoteisme. Meskipun Kerajaan Sunda secara formal mendapat pengaruh tradisi Hindu-Buddha, kehidupan spiritual masyarakatnya berakar kuat pada nilai-nilai Sunda Wiwitan yang meyakini keberadaan Tuhan Yang Maha Esa (Sang Hyang Tunggal). Ketika memeluk agama Islam, masyarakat Sunda merasa menemukan kemiripan pokok ajaran tauhid. Namun, dalam prosesnya, sebagian besar masyarakat justru memilih untuk sepenuhnya meninggalkan praktik tradisi lama yang dianggap bertentangan dengan syariat. Akibatnya, sebagian nilai dan tradisi luhur leluhur—termasuk yang sebenarnya tidak bertentangan dengan ajaran agama—perlahan-lahan mulai ditinggalkan.

Pelepasan tradisi lama tersebut secara bertahap melemahkan ikatan emosional masyarakat terhadap identitas kebudayaan leluhurnya. Kondisi ini menyebabkan loyalitas sosial-politik masyarakat bergeser ke arah kesultanan dan figur para ulama, ketimbang kepada elite Kerajaan Sunda lama. Dampaknya, rasa keterikatan terhadap entitas kultural Sunda semakin menyusut. Satu-satunya pengecualian terjadi di Kesultanan Sumedang Larang yang berusaha mempertahankan identitas kebudayaan Sunda sebagai penerus trah Pajajaran. Namun, pengaruh politik Sumedang Larang kemudian terdesak oleh dominasi Kesultanan Banten dan Cirebon.

Kesultanan-kesultanan di wilayah Sunda juga tidak secara konsisten menetapkan serta mempertahankan bahasa maupun aksara Sunda sebagai bahasa resmi kerajaan di seluruh wilayah kekuasaannya. Ketiadaan standardisasi kebudayaan ini memudahkan unsur-unsur budaya dari luar masuk dan berkembang pesat. Fenomena tersebut melahirkan pola pembauran di mana budaya pendatang justru mewarnai masyarakat setempat hingga membentuk identitas kebudayaan baru, seperti yang terlihat pada kawasan pesisir Cirebon dan Banten.

Kondisi ini berakar dari perbedaan konsep kekuasaan antara masyarakat Jawa dan Sunda. Sistem politik di Jawa bersifat sentralistis dengan struktur hierarki feodal yang kaku, sehingga daerah bawahan cenderung patuh pada tatanan pusat. Sebaliknya, konsep tata negara di Sunda lebih mengedepankan asas kesetaraan dan konfederasi. Istilah “Pajajaran” sendiri sering dimaknai sebagai “sejajar”, yang mencerminkan hubungan antar wilayah kekuasaan yang bersifat otonom di bawah naungan pusat. Kerajaan Sunda terdiri atas kadipaten-kadipaten kecil yang relatif mandiri. Ketika dinamika zaman berubah, wilayah otonom seperti Cirebon dapat dengan mudah memisahkan diri serta membentuk identitas politik dan budayanya sendiri.

Muara dari semua ini terlihat jelas setelah Pajajaran runtuh pada 1579: tanah Pasundan kehilangan pusat kepemimpinan tunggal. Kerajaan Sumedang Larang memang tampil sebagai penerus sah—ditandai penyerahan mahkota Binokasih Sanghyang Pake—tetapi posisinya terlalu lemah karena terjepit di antara kekuatan yang lebih besar, bahkan sempat berbenturan langsung dengan Cirebon, hingga akhirnya melebur ke Mataram. Tanpa pusat Sunda yang utuh, lapisan kebudayaan Jawa perlahan menggantikan yang lama—mulai dari tingkatan bahasa (undak-usuk basa), tatanan feodalisme, hingga aksara Hanacaraka—dan identitas Sunda pun terfragmentasi. Justru karena keping-keping identitas yang sudah terbelah inilah, ketika Pemerintah Kolonial Hindia Belanda datang, mereka dapat masuk dengan mudah dan mengubah peta administrasi wilayah ini secara permanen. Bagaimana proses itu berlangsung secara terperinci di lapangan—runtuhnya pelabuhan-pelabuhan Sunda, jalan yang ditempuh Cirebon, hingga lahirnya identitas-identitas baru di pesisir utara—akan diuraikan pada bagian berikut.

Islamisasi, Kedatangan Eropa, dan Lahirnya Identitas Baru di Utara

Islam masuk cukup pesat di pesisir utara Pulau Jawa, dari Banten, Sunda Kelapa, Cirebon, Demak, hingga Tuban. Di tanah Jawa, para Wali Songo — terutama Sunan Kalijaga — menyebarkan Islam dengan cara berbaur: warisan budaya keraton yang halus, dari wayang dan gamelan hingga upacara seperti sekaten dan grebeg, tetap dipertahankan dan diberi napas Islam, sehingga Islam Jawa dikenal sinkretis dan lekat dengan tradisi lama. Di tanah Sunda, pergeserannya terasa lebih tajam: Kerajaan Sunda–Pajajaran yang masih memeluk tradisi lama justru runtuh. Kendati demikian, kepercayaan asli Sunda Wiwitan tetap bertahan, terutama pada komunitas yang dengan sengaja memisahkan diri ketika Islam masuk ke Pakuan Pajajaran, seperti orang Baduy di pedalaman Banten.

Cirebon adalah contoh paling jelas bagaimana sebuah wilayah Sunda perlahan menjadi sesuatu yang lain. Mulanya ia hanyalah pelabuhan di ujung timur Kerajaan Sunda, dibuka dan dikembangkan oleh Pangeran Cakrabuana (Raden Walangsungsang), putra Prabu Siliwangi, yang menamainya Caruban — tempat bercampurnya beragam suku dan budaya. Sebagai wilayah bawahan, Cirebon rutin menyetor upeti berupa garam dan terasi ke Pajajaran. Yang menarik, para penguasa awalnya justru berdarah Sunda: penerus Cakrabuana adalah keponakannya, Syarif Hidayatullah alias Sunan Gunung Jati, yang lahir dari Nyai Rara Santang — putri Prabu Siliwangi — dan seorang bangsawan Arab. Jadi sejak awal, darah Pajajaran mengalir di keraton Cirebon.

Kekuatan tersebut kian membesar ketika Kesultanan Demak berhasil meruntuhkan sisa-sisa kekuasaan Kerajaan Majapahit di Jawa bagian timur sekitar tahun 1527. Pada periode yang bersamaan, Kesultanan Demak dan Cirebon membentuk koalisi militer untuk merebut pelabuhan-pelabuhan strategis milik Kerajaan Sunda. Antara tahun 1526 hingga 1527, pasukan gabungan tersebut berhasil menaklukkan wilayah Banten. Kawasan ini kemudian diserahkan kepada Maulana Hasanuddin—putra Sunan Gunung Jati—sebagai cikal bakal Kesultanan Banten. Selanjutnya, pada 22 Juni 1527, Panglima Fatahillah merebut Pelabuhan Sunda Kelapa dan mengubah namanya menjadi Jayakarta. Melalui penaklukan ini, wilayah Banten utara dan Sunda Kelapa resmi lepas dari kekuasaan Kerajaan Sunda akibat ekspansi koalisi Demak–Cirebon.

Penaklukan pelabuhan-pelabuhan strategis tersebut tidak hanya mengubah peta kekuasaan politik, tetapi juga menggeser tatanan demografi dan kebudayaan lokal. Setelah pelabuhan-pelabuhan utama difungsikan sebagai pangkalan kegiatan Islam, gelombang migrasi masyarakat dari Demak dan Cirebon mulai memadati kawasan Banten utara serta Jayakarta. Para pendatang dari Demak membawa serta bahasa dan kebudayaan Jawa, sedangkan masyarakat Cirebon memperkenalkan nilai-nilai Islam pesisir yang terintegrasi dengan jaringan Pantura. Akulturasi antar-etnis ini menjadi benih awal terbentuknya entitas kebudayaan campuran Jawa-Sunda di wilayah utara, yang salah satu jejaknya masih terlihat pada penggunaan dialek Jawa Serang di Banten. Akibat terisolasi di kawasan pedalaman dan kehilangan akses terhadap pelabuhan maritimnya, Kerajaan Pakuan Pajajaran akhirnya runtuh sepenuhnya pada tahun 1579 setelah mendapat serangan pamungkas dari Kesultanan Banten di bawah kepemimpinan Maulana Yusuf.

Cirebon sendiri lalu menempuh jalannya sendiri, kian jauh dari Sunda. Pada abad ke-17 ia masuk ke dalam pengaruh Mataram Islam, dan justru menjadi jembatan yang membawa Mataram menundukkan pedalaman Sunda — termasuk Sumedang Larang, pewaris takhta Pajajaran, yang menyerahkan diri kepada Sultan Agung pada 1620. Di bawah lapisan pengaruh Jawa inilah, ditambah percampuran dengan budaya Arab dan Tionghoa yang datang lewat pelabuhannya, Cirebon menempa identitas yang benar-benar khas — bukan Sunda, tetapi juga bukan Jawa sepenuhnya — lengkap dengan keraton, bahasa, dan keseniannya sendiri. Indramayu di sekitarnya bahkan berbahasa lebih dekat ke Jawa.

Sementara itu, Jayakarta—yang sempat berada di bawah kendali Kesultanan Banten—berpindah tangan ketika VOC di bawah Jan Pieterszoon Coen merebut dan meratakannya pada 1619. Di atas puing-puing itu, mereka mendirikan kota baru bernama Batavia.

Melihat VOC menguasai wilayah tersebut, Mataram Islam yang berambisi menyatukan Pulau Jawa berusaha merebut Batavia pada 1628 dan 1629. Namun, kedua serangan itu gagal.

Di kota inilah Belanda mendatangkan penduduk dari berbagai penjuru: Melayu, Bali, Jawa, Bugis, Tionghoa, Arab, India, hingga para budak dari penjuru kawasan. Seiring waktu, kelompok-kelompok ini berbaur membentuk masyarakat kreol baru. Dari nama Batavia inilah lahir sebutan Betawi—sebuah kelompok yang baru diakui secara resmi sebagai etnis tersendiri pada 1919, dan kelak identitasnya meluas hingga ke Depok, Bekasi, serta Tangerang.

Maka, jauh sebelum Belanda menyusun peta administratifnya, bagian utara Tatar Sunda telah menjelma menjadi mozaik identitas yang beragam. Dan tepat di atas keberagaman itulah, sebuah nama tunggal nantinya dipaksakan—nama yang kelak justru dipertahankan paling gigih oleh wilayah utara Tatar Pasundan.

Ketika Tatar Sunda Dinamai “Jawa Barat”

Di masa Belanda berkuasa, Belanda membagi Pulau Jawa menjadi tiga provinsi untuk mempermudah administrasi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Melalui pelaksanaan Bestuurs Hervormings Wet 1922, pemerintah kolonial menetapkan pembentukan Provincie West-Java lewat Staatsblad Tahun 1925 Nomor 378 tertanggal 14 Agustus 1925, yang berlaku efektif 1 Januari 1926. Bahkan Jawa Barat tercatat sebagai provinsi pertama yang dibentuk di Hindia Belanda, disusul Provincie Oost-Java pada 1928 dan Provincie Midden-Java pada 1929. Bagi kalangan Belanda ia disebut West-Java, sedangkan bagi kalangan pribumi ia dikenal dengan nama Pasundan, dan sebelum 1925 wilayah ini lazim disebut Soendalanden atau Tatar Sunda. Inilah kali pertama tanah Sunda yang selama berabad-abad dikenal sebagai Tatar Sunda atau Pasundan dinamai secara administratif dengan label geografis semata: Jawa Barat.

Yang perlu kita catat, kesadaran ke-Sunda-an sebenarnya sudah terorganisir jauh sebelum nama “Jawa Barat” lahir. Ketika Boedi Oetomo berdiri di Batavia pada 1908, banyak pemuda Sunda menyambutnya. Namun lama-kelamaan, muncul keresahan karena aspirasi Sunda merasa kurang didengar dan organisasi tersebut lebih mengutamakan kepentingan masyarakat Pulau Jawa bagian timur. Keresahan ini sangat beralasan, sebab dalam perkembangannya, Boedi Oetomo cenderung menjadi wadah yang Jawa-sentris. Akibatnya, identitas, bahasa, serta aspirasi spesifik masyarakat Sunda terabaikan. Dari kekecewaan itulah lahir Paguyuban Pasundan pada 20 Juli 1913 di Batavia, atas inisiatif para pelajar Sunda di STOVIA dengan D.K. Ardiwinata sebagai ketuanya — yakni dua belas tahun sebelum nama Jawa Barat diciptakan.

Maka ketika Belanda menyusun provinsi ini pada 1924–1925, mereka sesungguhnya sedang menamai wilayah yang penduduknya sudah memiliki identitas etnis terorganisir dan nama sendiri, yaitu Pasundan. Karena itu, penolakan terhadap nama Jawa Barat justru muncul seketika. Paguyuban Pasundan melayangkan petisi agar wilayah itu dinamai Sunda atau Pasundan, dan Kongres Pemuda Sunda pun menyuarakan hal serupa. Belanda akhirnya berkompromi: penyebutan resminya tetap West-Java, sementara dalam bahasa pribumi wilayah ini tetap dikenal sebagai Pasoendan. Jadi sepanjang masa kolonial, orang Belanda menyebutnya West-Java sementara pribumi tetap menyebutnya Pasundan. Artinya, nama “Jawa Barat” sudah dipersoalkan orang Sunda sejak hari pertama ia dibentuk, bukan diterima dulu lalu dipermasalahkan belakangan.

Belanda tetap bersikukuh memakai nama Provinsi West-Java (Jawa Barat) bukan karena netral, melainkan karena penuh perhitungan. Pemerintah kolonial khawatir, bila nama Pasundan diresmikan, kesadaran kebangsaan dan identitas etnis Sunda akan makin mengeras—cukup kuat untuk memunculkan tuntutan kemerdekaan etnis, bahkan menginspirasi wilayah lain menempuh jalan serupa. Kekhawatiran ini sejalan dengan pola lama kekuasaan VOC hingga pemerintah Hindia Belanda yang kerap memecah etnis: penduduk dipisah ke dalam blok-blok permukiman seperti Kampung Melayu, Kampung Ambon, Kampung Bali, Pekojan, dan kawasan Pecinan di Batavia, agar tidak saling terikat dan mudah dikendalikan. Dengan alasan yang sama, Belanda sengaja menciptakan wilayah yang heterogen—mendatangkan penduduk dari berbagai daerah untuk memutus kepentingan ekonomi lokal—supaya warga tidak memiliki persamaan yang bisa memicu gagasan merdeka. Bahkan sejak awal menginjak Batavia, VOC meratakan Jayakarta dan mendatangkan orang-orang dari luar Pulau Jawa—bukan Sunda maupun Jawa—karena takut etnis lokal terdekat justru melawan.

Kewaspadaan serupa mereka arahkan kepada masyarakat Sunda—dan bukan tanpa alasan. Orang Sunda saat itu bukan kelompok yang mudah dilebur: mereka sudah memiliki organisasi etnis yang mapan, berani melayangkan petisi menolak penamaan West-Java, menggerakkan kegiatan sosial dan budaya sejak 1913 dan 1919, hingga mendirikan lembaga pendidikan mandiri seperti HIS dan MULO Pasundan pada 1930—hanya lima tahun setelah Provinsi Jawa Barat dibentuk. Justru karena melihat kesadaran kolektif yang sudah sekuat dan seterorganisir itulah Belanda memilih tetap menempelkan label geografis “Jawa Barat”: sebuah nama datar yang sengaja dipertahankan agar orang Sunda tidak memperoleh nama “Pasundan” yang dapat memperkuat persatuan dan membangkitkan kesadaran mereka lebih jauh.

Negara Pasundan dan Jebakan Pecah Belah

Menjelang dan pada awal masa kemerdekaan, masyarakat Sunda terpecah ke dalam beberapa haluan politik. Ada kelompok yang mantap mendukung Republik Indonesia yang bersatu; ada yang terbuka pada konsep negara federasi; ada yang tergiur gerakan ideologis DI/TII; dan ada pula sebagian kecil yang bercita-cita membentuk negara Sunda yang mandiri. Pilihan-pilihan yang beragam ini lahir dari realitas sejarah yang kompleks dan patut ditelaah secara jujur. Untuk memahaminya, kita perlu menengok jauh ke belakang—sejak berdirinya Kerajaan Sunda hingga masa pasca-kemerdekaan. Sebab setelah kerajaan itu runtuh dan tanah Sunda kehilangan panutan serta pemerintahan tunggal, wilayahnya berubah menjadi rebutan banyak kekuatan—ibarat kue yang dipotong-potong dan diperebutkan. Masyarakat Sunda pun terombang-ambing dalam kekosongan, dan ke dalam kekosongan itu masuk beragam pemikiran, ajaran, serta ideologi baru yang membuat mereka saling berselisih, kehilangan identitas bersama, dan tak lagi memiliki pegangan yang seragam. Islam memang akhirnya tumbuh menjadi identitas terkuat orang Sunda, tetapi—berbeda dengan Islam Jawa yang memiliki corak khas—Islam di Tatar Sunda tidak sempat melahirkan ciri ke-Sunda-an yang tersendiri. Warisan kekosongan itulah yang masih membekas ketika Indonesia menjelang merdeka.

Pada masa-masa krusial pra kemerdekaan Indonesia, masyarakat dan para tokoh Sunda berada dalam situasi dilematis yang diwarnai krisis kepercayaan ganda. Di satu sisi, mereka bersikap skeptis terhadap kolonial Belanda akibat pengalaman panjang penindasan. Salah satu contohnya adalah ketika aspirasi masyarakat Sunda diabaikan dalam penataan administratif provinsi pada tahun 1925; alih-alih meresmikan nama Provinsi Sunda atau Pasundan seperti yang diharapkan para tokoh lokal, pemerintah kolonial justru menetapkan nama geografis Provinsi Jawa Barat. Meskipun Belanda belakangan berlagak peduli pada kebudayaan Sunda saat terdesak oleh ancaman Republik Indonesia, mayoritas masyarakat Sunda sudah terlanjur paham atas tipu muslihat kolonial tersebut.

Di sisi lain, kekecewaan terhadap elite politik pusat juga berembus di kalangan tokoh Sunda. Pengalaman masa lalu dalam organisasi Boedi Oetomo—di mana aspirasi ke-Sunda-an kerap dikesampingkan—meninggalkan kesan mendalam. Kekecewaan ini kian menebal pada awal kemerdekaan (1945–1947) ketika Pemerintah Pusat Republik Indonesia menunjuk gubernur Jawa Barat dari luar etnis Sunda. Gubernur pertama yang diangkat Soekarno adalah Mas Sutardjo Kertohadikusumo asal Blora, Jawa Tengah (1945), yang kemudian dilanjutkan oleh Datuk Djamin dari Sumatra Barat (1945–1946). Kebijakan pusat ini, berkelindan dengan memori kolektif relasi Jawa-Sunda, menciptakan ruang tanya tersendiri di kalangan elite lokal mengenai sejauh mana Pusat benar-benar memedulikan aspirasi masyarakat Sunda.

Sementara itu, kelompok ideologis seperti DI/TII memilih jalurnya sendiri yang radikal dengan menolak total legitimasi Pemerintah Pusat maupun Belanda demi mendirikan Negara Islam. Namun, di luar gerakan bersenjata tersebut, dinamika utama politik kebangsaan yang bergulir di tengah masyarakat dan elite Sunda saat itu lebih banyak berkutat pada kompromi serta perebutan pengaruh antara dua opsi besar: memperjuangkan Republik atau menerima bentuk Federasi.

Situasi dilematis ini dimanfaatkan secara cerdik oleh Belanda di era revolusi. Setelah Proklamasi 1945, ancaman terbesar bagi Belanda bukan lagi gejolak etnis—yakni kekhawatiran bahwa penonjolan identitas Sunda akan mendorong wilayah ini menuntut kemerdekaan dan menginspirasi daerah lain—melainkan nasionalisme Indonesia yang menyatu dalam satu republik. Hubertus van Mook lalu mencetuskan politik federal dengan membentuk negara-negara boneka untuk mengepung dan melemahkan Republik. Negara Pasundan hanyalah satu dari sekitar enam negara bentukan Belanda pada 1947–1948, berdampingan dengan Negara Indonesia Timur, Sumatera Timur, Madura, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur. Pada momen inilah Belanda mendadak seolah membela ke-Sunda-an, bukan karena cinta pada Sunda, melainkan untuk menonjolkan bahwa Jawa Barat adalah Pasundan yang berbeda dan terpisah demi memecah persatuan Indonesia sekaligus mempertahankan wilayah strategis di dekat Batavia.

Strategi devide et impera buatan Van Mook inilah yang kemudian melahirkan dua versi Negara Pasundan di Tatar Sunda:

  • Negara Pasundan Versi Pertama (1947): Dirancang langsung lewat ide penasihat politik Van Mook dan dibantu intel militer Belanda. Diprakarsai oleh Soeria Kartalegawa, mantan Bupati Garut, melalui Partai Rakyat Pasundan yang didirikan pada 18 November 1946. Kelompok ini memproklamasikan Negara Pasundan pada 4 Mei 1947 di Bandung. Namun, keberadaannya ditolak keras oleh tokoh-tokoh Sunda pro-Republik serta organisasi Paguyuban Pasundan. Dicap sebagai negara boneka buatan Belanda, eksistensi versi pertama ini bubar dengan sendirinya tanpa mendapat dukungan rakyat.

  • Negara Pasundan Versi Kedua (1948–1950): Resmi berdiri pada 24 April 1948 sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS), beribu kota di Bandung, serta melingkupi wilayah Jawa Barat, Jakarta, dan Banten saat ini. Negara ini dipimpin oleh R.A.A. Wiranatakusumah V sebagai Wali Negara. Beruntung, sebagian besar orang Sunda tidak termakan tipuan Belanda. Paguyuban Pasundan dan tokoh-tokoh republiken tetap memegang teguh komitmen kebangsaan, dan bahkan Wiranatakusumah mengambil posisi Wali Negara justru sebagai strategi dari dalam agar Tatar Sunda tidak benar-benar lepas dari Republik, di mana pencalonannya telah direstui oleh Presiden Soekarno. Bagi kebanyakan tokoh dan masyarakat Sunda, berkoalisi dengan sesama anak bangsa Indonesia merdeka jauh lebih baik daripada menjadi pion Belanda.

Namun, legitimasi Negara Pasundan versi kedua runtuh pasca-pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) pimpinan Raymond Westerling di Bandung pada awal 1950. Demi mencegah gejolak yang lebih luas, Wiranatakusumah menyerahkan mandatnya, hingga akhirnya pada 8 Maret 1950 Negara Pasundan resmi dibubarkan. Dengan pembubaran tersebut, seluruh wilayah Jawa Barat kala itu, termasuk Banten, Jakarta, dan Jawa Barat saat ini secara resmi kembali bersatu ke dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tetapi di sinilah letak ironi terakhirnya, yang justru masih terasa sampai hari ini: karena Belanda pernah menempelkan nama “Pasundan” pada proyek negara boneka buatan Van Mook, nama itu menjadi ternoda dan terstigma. Hingga sekarang, pihak penentang penggantian nama kerap mengungkit sosok Kartalegawa dan pengalaman Negara Pasundan sebagai peringatan. Manuver pecah belah tahun 1947 pada akhirnya justru melukai cita-cita kebudayaan yang sudah diperjuangkan orang Sunda sejak 1924, yaitu sebuah provinsi bernama Sunda atau Pasundan.

Oleh karena itu, pasca-pembubaran Negara Pasundan pada 8 Maret 1950, Pemerintah Pusat di bawah Soekarno secara resmi mengembalikan dan mempertahankan nama administratif Jawa Barat—nama yang sebenarnya telah ditetapkan Soekarno sejak awal kemerdekaan pada 19 Agustus 1945. Langkah ini diambil demi meredam sisa-sisa trauma perpecahan politik akibat eksperimen negara federal buatan Van Mook sekaligus menegaskan kembali integrasi nasional di bawah NKRI. Penggunaan nama Jawa Barat sejak 1945 dinilai lebih netral secara administratif karena murni berbasis penunjuk arah geografis, sehingga mampu menaungi seluruh elemen masyarakat secara inklusif tanpa menonjolkan identitas etnis tertentu. Keputusan Pusat ini juga bertumpu pada realitas bahwa Tatar Sunda saat itu berada dalam situasi yang sudah sangat mapan secara geopolitik, sosial, dan ekonomi. Wilayah ini tidak hanya memiliki posisi strategis sebagai koridor penghubung utama antara daerah beradat Jawa di sebelah timur (Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta) dengan Pulau Sumatra di sebelah barat, tetapi juga telah didukung jaringan lembaga pendidikan, sosial-budaya, dan kesehatan yang dibangun oleh organisasi lokal maupun peninggalan kolonial. Selain itu, kawasan ini memiliki keberadaan bangunan-bangunan fisik yang kokoh dan sangat siap untuk difungsikan sebagai pusat pemerintahan nasional. Maka dari itu, begitu sistem negara bagian dibubarkan pada tahun 1950, ibu kota Republik Indonesia dapat dengan cepat dipindahkan kembali dari Yogyakarta ke Jakarta. Keputusan ini dipengaruhi oleh rekam jejak masa penjajahan, di mana Belanda menjadikan kawasan Tatar Sunda—khususnya Jakarta—sebagai pusat komanditer ekonomi dan administrasi utama Hindia Belanda, sementara wilayah di luar Jakarta justru diperlakukan sebagai mesin ekstraksi sumber daya alam. Keistimewaan infrastruktur ini kian meluas ke kawasan sekitar, seperti Bogor yang dirancang pemerintah kolonial sebagai pusat kediaman pemerintahan serta Bandung sebagai pusat niaga, militer, dan pendidikan tinggi Hindia Belanda. Disamping keunggulan fasilitas fisik dan posisi perlintasan antar-pulau yang amat vital, keberadaan kaum terpelajar serta kemapanan institusi di Tatar Sunda menjadikan wilayah ini sebagai pilar utama yang sangat krusial bagi keberlangsungan Republik Indonesia.

Kendati demikian, sejak pembubaran Negara Pasundan pada 1950, wacana untuk mengembalikan nama Sunda pada identitas wilayah ini tidak pernah benar-benar padam. Aspirasi tersebut terus dirawat oleh para tokoh adat, budayawan, dan akademisi, hingga kembali menguat pasca-Reformasi melalui berbagai forum kebudayaan dan usulan formal kepada pemerintah.

Namun, dinamika perjuangan ini berubah cukup drastis ketika Banten resmi dimekarkan menjadi provinsi tersendiri pada tahun 2000. Pemekaran ini tidak hanya memisahkan wilayah secara administratif, tetapi juga membelah konsolidasi politik dan fokus kebudayaan. Para tokoh Banten kini memusatkan perhatian pada pembangunan dan penguatan identitas daerahnya sendiri, sementara basis gerakan di Jawa Barat kehilangan sebagian daya dorong utamanya.

Alhasil, hingga saat ini wacana perubahan nama provinsi menjadi Sunda atau Pasundan berhadapan dengan babak tantangan baru yang kian kompleks. Perjuangan ini tak lagi tersentralisasi seperti masa lalu, melainkan bermuara pada berbagai pertanyaan mendasar yang belum sepenuhnya terjawab. Apakah gagasan Provinsi Sunda atau Pasundan masih relevan jika mengingat bahwa wilayah historis Pasundan seharusnya mencakup tiga provinsi sekaligus, yakni Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta? Apakah pergantian nama tersebut dapat diterima oleh masyarakat Sunda sendiri jika hanya diterapkan pada wilayah Jawa Barat yang ada sekarang? Lebih dari itu, bagaimana dengan resistensi dari wilayah-wilayah perbatasan di kawasan utara seperti Cirebon dan Indramayu yang memiliki identitas kebudayaan tersendiri, atau kawasan suburban seperti Depok dan Bekasi yang secara sosial-budaya kian heterogen? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menunjukkan bahwa perubahan nama bukan sekadar simbol kebudayaan, melainkan urusan geopolitik lokal yang menuntut kompromi dan kesepakatan kolektif seluruh warganya.

Wacana yang Tak Pernah Padam: 1950 hingga 2026

Pasca-pembubaran Negara Pasundan pada 1950, Pemerintah Pusat cenderung mempertahankan nama geografis “Jawa Barat” demi meredam potensi disintegrasi dan sentimen kedaerahan, terlebih setelah munculnya pemberontakan DI/TII di wilayah tersebut. Meski begitu, sikap ini tidak menghentikan aspirasi kebudayaan masyarakat Sunda; tuntutan itu tetap ada, hanya belum menemukan bentuk yang mengikat secara hukum.

Usaha formal untuk melembagakan tuntutan ini baru menemukan momentumnya di era Reformasi. Pergerakan dimulai melalui Deklarasi Provinsi Pasundan di Wisma Karya, Subang, pada 2009. Dorongan ini berlanjut pada periode 2012–2015, ditandai dengan audiensi langsung tim pengkaji kepada Menteri PAN-RB, lalu kembali menguat pada 2020 lewat Kongres Sunda di Bandung, hingga memasuki babak barunya pada rentang 2025–2026.

Babak terbaru ini dimotori oleh Komunitas Pengkaji Penggantian Nama Provinsi Jawa Barat yang dikoordinasi Guru Besar Unpad, Ganjar Kurnia. Tim ini menyodorkan tiga opsi nama, yakni Sunda, Tatar Sunda, atau Pasundan. Para pendukung wacana kerap menggunakan data BPS 2020—yang mencatat sekitar 75 persen penduduk Jawa Barat bersuku Sunda—sebagai basis legitimasi demografis.

Wacana ini mencapai tahap paling maju pada 2 Juli 2026, ketika Komisi I DPRD Jawa Barat menyepakati agar usulan tersebut dilanjutkan ke tahap legislasi. Kendati demikian, pimpinan DPRD menegaskan bahwa kesepakatan itu sebatas persetujuan untuk mengkaji secara komprehensif, bukan keputusan final penggantian nama. Di sisi eksekutif, sikapnya berseberangan: Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan nama provinsi tetap Jawa Barat, sementara Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum menerima usulan resmi. Seperti usulan-usulan sebelumnya, wacana ini kembali menemui jalan buntu dan penolakan—baik dari pihak pemerintah maupun sebagian masyarakat.

Mengapa Identitas Wilayah Pasundan Harus Diwujudkan?

Dalam sejarah panjang tatar Pasundan, kesatuan wilayah dan keemasan kebudayaan dicapai melalui tiga tonggak sejarah utama. Penyatuan tatar Pasundan pertama kali terwujud di bawah kepemimpinan Sanjaya yang berhasil menyatukan wilayah ini dalam satu kekuasaan solid. Penyatuan kedua terjadi pada era Niskala Wastukancana yang membawa kedamaian dan menegakkan tata pemerintahan yang bijaksana. Puncak kejayaan dan penyatuan ketiga dicapai di bawah Sri Baduga Maharaja atau Prabu Siliwangi. Pada era Prabu Siliwangi inilah tatar Pasundan berada di puncak masa keemasannya; masyarakat hidup dalam kondisi makmur, damai, dan sejahtera di bawah sistem pemerintahan yang egaliter tanpa sekat feodalisme yang kaku, sehingga kebahagiaan itu mengalir hingga ke masyarakat biasa. Kepemimpinan adil yang mengayomi seluruh lapisan ini menjadikan figur Prabu Siliwangi begitu dihormati secara turun-temurun dan melekat kuat dalam memori kolektif setiap orang Sunda.

Runtuhnya Kerajaan Sunda pada tahun 1579 menjadi titik balik hadirnya kekosongan identitas dan kekuasaan tunggal. Masyarakat Sunda terombang-ambing dan harus menerima nilai-nilai baru yang tidak sepenuhnya diselaraskan dengan adat istiadat leluhur. Di wilayah utara dan Priangan (timur), hegemoni Kesultanan Demak dan Mataram Islam perlahan menanamkan struktur sosial baru yang hierarkis dan feodal. Sistem kesetaraan asli digantikan oleh jarak antara penguasa dan rakyat. Perubahan ini tidak membuat orang Sunda menjadi Jawa, melainkan memicu kebingungan identitas dan fragmentasi wilayah. Ketiadaan penguasa tunggal Sunda membuat tanah Pasundan ibarat kue yang dipotong-potong dan dikuasai oleh entitas luar. Dampaknya, ketika VOC masuk, Kesultanan Banten dan Mataram Islam dengan mudah menyerahkan wilayah tatar Pasundan kepada Belanda melalui berbagai perjanjian politik, tanpa orang Sunda bisa bersuara atau membela hak atas tanahnya sendiri. Di bawah feodalisme baru dan Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh oknum pejabat lokal tumbuh subur, meninggalkan ketidakadilan bagi rakyat bawah sekaligus menancapkan rasa inferioritas di hadapan budaya Barat.

Krisis identitas ini terus membayangi hingga era modern. Seseorang atau komunitas yang kehilangan akar sejarah akan kesulitan menemukan alasan untuk bangga, sehingga mudah mengadopsi budaya asing namun tetap tidak diakui sebagai bagian dari komunitas asing tersebut. Hal ini berbeda dengan etnis lain di Indonesia yang memiliki penanda identitas luar sangat kuat; masyarakat Batak memiliki marga yang melekat hingga akhir zaman, sementara masyarakat Jawa memiliki penanda khas “O” pada nama maupun pusat kebudayaan yang hidup. Di tatar Pasundan, nama-nama orang Sunda kini kian bergeser menggunakan serapan Arab atau Eropa tanpa lagi mencerminkan akar Sunda. Selain itu, generasi muda lebih bangga menyerap kebudayaan Korea, Jepang, Barat, hingga Arab, sementara bahasa ibu (basa Sunda) kian ditinggalkan dalam percakapan sehari-hari.

Ketiadaan pusat kebudayaan tradisional yang utuh dan berdaya juga memperparah kondisi ini. Berbeda dengan masyarakat Jawa yang memiliki Yogyakarta—berstatus Daerah Istimewa—dan Surakarta dengan keratonnya yang tetap hidup, dua pusat yang mampu menghidupkan ekosistem kebudayaan lintas generasi, mulai dari seni pertunjukan, musik, batik, kuliner, hingga wisata pusaka, yang terus diminati Generasi Z, tatar Pasundan tidak memiliki wilayah otonom kebudayaan bekas kerajaan yang dipertahankan. Kota-kota bersejarah seperti Bogor bekas ibu kota Kerajaan Sunda Bersatu (Pajajaran),  Kuningan sebagai pusat Kerajaan Galuh, atau Sumedang sebagai pusat Kerajaan Sumedang Larang, belum difungsikan secara optimal sebagai magnet wisata tradisional sekelas Yogyakarta. Akibatnya, identitas kesundaan di era modern kerap menyusut sekadar menjadi jawaban formal atas pertanyaan suku bangsa, tanpa dibarengi pemahaman atas nilai-nilai luhur di dalamnya.

Dampak paling nyata dari terkikisnya akar identitas ini terlihat pada pudarnya kesadaran ekologis dan kearifan lokal. Kebudayaan Pasundan memiliki tata kelola alam yang sangat maju, seperti Konsep Tiga Leuweung (Leuweung Larangan, Leuweung Tutupan, dan Leuweung Garapan) serta kawasan hutan Samida, sebagaimana yang hingga kini dipertahankan oleh masyarakat Baduy. Namun karena nilai leluhur ini terlupakan, eksploitasi lingkungan berdalih keuntungan kapitalis terjadi di mana-mana, ditandai dengan maraknya kerusakan hutan hingga pengikisan simbol budaya lokal di kawasan wisata. Di sisi lain, ketidakjelasan batas kebudayaan menghadirkan dilema tersendiri di wilayah perbatasan. Di sebagian kawasan barat Jawa Tengah yang secara historis dan keseharian menuturkan bahasa Sunda, anak-anak sekolah menghadapi ketidaksesuaian muatan lokal karena diwajibkan mengikuti kurikulum bahasa Jawa, sehingga bahasa ibu mereka perlahan tersisih dari ruang formal. Sementara di wilayah utara seperti Banten Utara, Jakarta, Cirebon, dan Indramayu, masyarakatnya telah membentuk identitas tersendiri, menyisakan wilayah Priangan yang terancam kian menyusut jika identitasnya tidak dipelihara.

Padahal, memulihkan dan membangkitkan kembali identitas Pasundan sama sekali tidak bertentangan dengan semangat kebangsaan Indonesia maupun nilai-nilai Islam. Ajaran luhur Pasundan yang terangkum dalam filosofi Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh serta prinsip kesetaraan politik yang transparan adalah modal sosial yang sangat sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keagamaan. Penguatan identitas ini bukan untuk memunculkan primordialisme, melainkan sebagai pijakan moral agar masyarakat Sunda tidak kehilangan jati diri di tengah arus globalisasi.

Oleh karena itu, gagasan untuk mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan—sebagaimana nama West-Java yang sebetulnya merupakan produk administratif bentukan Belanda tahun 1925—memiliki urgensi sejarah dan kultural yang sangat mendasar. Perubahan nama ini adalah langkah awal paling nyata untuk menghadirkan kembali kebanggaan kolektif, merevitalisasi bahasa dan kearifan ekologis, serta menegaskan kembali eksistensi tatar Pasundan di bumi Nusantara.

Kenapa Identitas Wilayah Pasundan Sangat Sulit Terwujud

Penolakan tersebut muncul karena beberapa hal, di antaranya:

A. Penolakan oleh Tokoh dan Masyarakat Utara Tatar Pasundan

Wilayah utara Tanah Sunda dihuni tokoh-tokoh yang identitasnya sudah mandiri. Banten adalah contoh menarik karena ia sendiri tidak seragam. Banten utara — kawasan pesisir seperti Serang dan Cilegon — berkembang menjadi campuran Jawa, Islam, dan Sunda sejak masa Kesultanan Banten, bahkan punya dialek Jawa sendiri (Jawa Serang atau Jaseng), sementara Banten tengah dan selatan seperti Pandeglang, Lebak, dan masyarakat Baduy tetap berbudaya Sunda. Keinginan Banten memisahkan diri tumbuh jauh sebelum tahun 2000, karena merasa terpinggirkan oleh Jawa Barat yang berpusat di Bandung, dan akhirnya terwujud pada 2000. Gerakan itu digerakkan tokoh-tokoh Banten sendiri — seperti Irsyad Djuwaeli yang mengetuai kelompok kerja pembentukan provinsi, jawara berpengaruh Tb. Chasan Sochib, Embay Mulya Syarif, serta Djoko Munandar yang kelak menjadi gubernur pertama Banten — dan menegaskan jati diri serta warisan Kesultanan Banten. Setelah provinsi Banten lahir, perubahan nama Jawa Barat menjadi Sunda atau Pasundan bukan lagi menjadi persoalan bagi Banten, sebab Banten kini mengurus rumahnya sendiri dan sudah menetapkan nama bagi wilayahnya. Yang mungkin tersisa hanyalah kebingungan di kalangan masyarakat Sunda di Banten tengah dan selatan: boleh jadi kelak mereka melewati fase bertanya-tanya—mengidentifikasi diri sebagai orang Sunda, tetapi wilayahnya justru tidak bernama Sunda. Kebingungan ini serupa, meski tidak sepenuhnya sama, dengan yang dialami orang Sunda di Jawa Barat saat ini. Bedanya terletak pada nama itu sendiri: “Banten” adalah nama kesultanan dan wilayah, bukan nama etnis, sehingga ketidakcocokannya sebatas antara identitas diri dan label daerah. Sementara pada “Jawa Barat”, meski “Jawa” merujuk pada nama pulau, kata itu sekaligus menunjuk sebuah etnis—sehingga orang Sunda di sana seakan dilekati identitas etnis lain, padahal mereka bukan orang Jawa. Pada akhirnya, kebingungan di kedua wilayah biasanya mereda ketika masing-masing menelusuri sejarah dan memahami akar persoalannya.

Kemudian, di sebelah Banten Utara terdapat Jakarta dan sekitarnya. Jakarta sendiri sudah menjadi wilayah mandiri, tetapi wilayah sekitarnya seperti Depok bagian Utara dan Bekasi bagian Barat, termasuk Tangerang bagian Timur memiliki kedekatan dengan identitas Betawi yang lahir setelah VOC mendatangkan penduduk dari luar Pulau Jawa dan kemudian ditambah dari adanya perpindahan penduduk Jakarta berdialek Betawi ke wilayah pinggiran. Penolakan terhadap perubahan nama provinsi Jawa Barat dilayangkan pula oleh beberapa tokoh Betawi seperti sejarawan J.J. Rizal dan Ketua Forkabi Depok Edi Dadang Chandra. Mereka menilai gagasan pengubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda tersebut mengabaikan realitas keberagaman etnis, sebab wilayah seperti Depok, Bekasi Barat, dan bahkan Bogor Utara memiliki akar historis serta kultural Betawi yang kuat sehingga dikhawatirkan dapat menggerus identitas masyarakat non-Sunda di kawasan tersebut. Perlu ditegaskan bahwa identitas Betawi bukanlah sekadar pecahan atau campuran dari Sunda, melainkan sebuah entitas yang matang dengan penandanya sendiri. Bahasanya berakar pada Melayu—bukan bahasa Sunda—dan kesenian serta tradisinya, mulai dari ondel-ondel, lenong, gambang kromong, tanjidor, hingga kuliner seperti kerak telor dan soto Betawi, tumbuh dari perjumpaan banyak bangsa di Batavia. Justru kekhasan yang sudah lama mereka pegang inilah yang mereka khawatirkan akan kabur bila diseragamkan di bawah satu nama Sunda.

Begitu pula Cirebon dan sekitarnya seperti Indramayu, yang sejak menjadi Kesultanan Cirebon yang mandiri dan berkerabat dekat dengan Demak kemudian menjadi basis Mataram Islam di tanah Sunda mengalami percampuran budaya Jawa dan Sunda yang masif hingga terbentuklah identitas Cirebon dan Indramayu yang kita kenal saat ini. Adapun beberapa tokoh yang melakukan penolakan terhadap wacana perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Pasundan di antaranya datang dari kalangan Keraton Kasepuhan dan Kanoman Cirebon, para akademisi serta budayawan lokal yang terhimpun dalam Komite Pembentukan Provinsi Cirebon (KP3C), hingga para tokoh masyarakat dan pegiat seni Dermayon di Indramayu yang secara tegas menyatakan bahwa wilayah Pantura memiliki identitas kultur pesisiran tersendiri yang tidak bisa diseragamkan di bawah payung kebudayaan Sunda semata. Sama halnya dengan Betawi, Cirebon dan Indramayu bukanlah sekadar “Sunda yang bercampur Jawa”, melainkan identitas pesisir yang berdiri sendiri. Masyarakatnya kerap menyebut diri sebagai wong Cirebon, dengan bahasa tuturnya sendiri—Basa Cerbon yang lebih dekat ke rumpun Jawa serta dialek Dermayon di Indramayu, keduanya berbeda dari bahasa Sunda—dilengkapi warisan keraton (Kasepuhan, Kanoman, dan Kacirebonan) serta kesenian khas seperti tari topeng Cirebon, batik megamendung, wayang kulit, dan musik tarling. Kekhasan yang sudah berabad-abad terbentuk inilah yang membuat mereka menolak dilebur begitu saja ke dalam satu payung Sunda.

B. Kepentingan Strategis Utara dan Kekhawatiran Pemisahan Diri

Kawasan utara merupakan wilayah yang sangat strategis, kaya sumber daya, dan secara historis berperan sebagai pintu penghubung Tatar Sunda dengan dunia luar. Salah satu faktor kunci runtuhnya Kerajaan Sunda di masa lampau adalah ketika kesultanan-kesultanan di utara—baik Banten maupun Cirebon—memutus jalur perdagangan dan akses sumber daya Kerajaan Sunda di wilayah tengah dan selatan dari jaringan internasional. Ekspansi politik dan wilayah yang terus dilakukan kesultanan utara ke kawasan tengah dan selatan pada akhirnya mengikis pengaruh Kerajaan Sunda hingga lebih mudah untuk diruntuhkan.

Selain nilai historis tersebut, kawasan utara hingga kini tetap berdiri sebagai tulang punggung utama perekonomian Jawa Barat. Wilayah-wilayah seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta, Indramayu, hingga Cirebon merupakan pusat kegiatan industri, logistik, ketahanan pangan, serta jalur distribusi vital yang menghubungkan Jawa Barat dengan daerah lain di Pulau Jawa maupun pasar global. Kedudukan ini membuat wilayah utara memiliki bobot yang sangat menentukan, baik dalam konteks ekonomi maupun konfigurasi politik regional.

Oleh sebab itu, setiap wacana atau upaya untuk mengubah nama provinsi menjadi Sunda kerap direspons secara kritis dan dipandang sebagai ancaman oleh tokoh-tokoh lokal di kawasan utara. Di sisi lain, bagi pemerintah dan penguasa Jawa Barat, polemik ini mengandung risiko geopolitik yang besar jika memicu resistensi hingga mendorong dorongan pemisahan diri (sesesi) dari wilayah utara. Apabila kawasan utara yang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan koridor strategis ini sampai terlepas dari Jawa Barat, dampaknya tidak hanya meruntuhkan kekuatan fiskal provinsi, melainkan juga merombak total keseimbangan politik serta pengaruh wilayah di Tatar Sunda.

C. Perselisihan dan Penolakan Tokoh-Tokoh Sunda Sendiri

Bahkan di kalangan Sunda sendiri, dorongan mengganti nama ini tidak pernah bulat. Keraguan dan penolakannya dipengaruhi beberapa hal.

Pertama, para pemimpin Jawa Barat justru bersikap hati-hati. Ridwan Kamil, ketika masih menjabat gubernur periode 2018–2023, menegaskan bahwa penggantian nama harus dilihat secara mendasar dan menuntut kesepakatan seluruh warga. Hal ini karena Jawa Barat adalah rumah bagi tiga budaya sekaligus — Sunda Priangan, Cirebonan yang bahasanya dominan Jawa, dan Betawi di sekitar Bekasi dan Depok — sehingga nama “Sunda” tidak bisa serta-merta mewakili semuanya. Senada dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, bahkan bersikap lebih tegas: ia menyatakan Pemerintah Provinsi memilih fokus pada pembangunan — infrastruktur, stunting, pendidikan, dan kesehatan — ketimbang mengurus perubahan nama.

Kedua, wacana ini sebagian besar datang dari kalangan akademisi dan budayawan, yakni Komunitas Pengkaji Penggantian Nama Provinsi Jawa Barat, bukan dari pemerintah maupun DPRD. Karena itu muncul pertanyaan apakah ia benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat luas — dan DPRD sendiri menegaskan bahwa keputusan apa pun harus lebih dulu mendapat persetujuan publik menyeluruh di seluruh 27 kabupaten/kota, yang tidak semuanya berkultur Sunda. Namun jika direnungkan lebih dalam, apakah pemerintah daerah dan DPRD Jawa Barat selama ini telah benar-benar hadir dan bertindak sebagai representasi murni dari seluruh aspirasi masyarakatnya dan apakah mereka memahami sejarah Tatar Pasundan?

Ketiga, nama “Pasundan” dianggap membawa beban sejarah, karena pernah dipakai Belanda sebagai nama negara boneka bentukan Kartalegawa pada 1947, sehingga sebagian orang menganggapnya sudah ternoda dan enggan menghidupkannya kembali. Namun keberatan ini sebenarnya kurang adil, berisi kekeliruan dan kepentingan, serta tidak memiliki dasar yang tepat. Yang menodai nama itu bukan orang Sunda, melainkan Belanda — sementara mayoritas masyarakat Sunda justru menolak keras negara boneka tersebut dan memilih setia kepada Republik Indonesia. Kesetiaan itu terbukti hingga kini lewat banyak putra Sunda yang berjasa besar bagi republik, seperti Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, kelahiran Tasikmalaya yang menjadi Perdana Menteri dan lewat Deklarasi Djuanda 1957 justru menyatukan seluruh perairan Nusantara menjadi wilayah utuh Indonesia, atau Oto Iskandar di Nata, tokoh Paguyuban Pasundan yang diangkat menjadi pahlawan nasional. Artinya, mengembalikan nama Sunda atau Pasundan sama sekali bukan berarti Sunda hendak memisahkan diri dari Indonesia; ia justru penegasan atas identitas pribumi itu sendiri. Ironisnya, nama “Jawa Barat” yang dipertahankan hari ini justru adalah warisan pemberian penjajah Belanda.

Keempat, menamai provinsi ini “Sunda” justru dianggap memperkecil cakupan ke-Sunda-an itu sendiri. Bagi sebagian tokoh Sunda, wilayah budaya Sunda jauh lebih luas daripada Jawa Barat sekarang: ia meliputi Banten, Jakarta, Jawa Barat, bahkan sebagian Jawa Tengah. Di era kolonial pun, Pasundan mencakup Banten, Jakarta, dan Jawa Barat yang sekarang — dan cakupan seluas itulah yang dulu ingin mereka namai Pasundan. Tetapi setelah Jakarta terpisah pada 1950 dan Banten memisahkan diri pada 2000, cakupan itu menyusut dan semangatnya ikut memudar. Lagi pula, kesatuan politik Sunda sesungguhnya sudah runtuh jauh sebelumnya — sejak Kerajaan Sunda–Pajajaran jatuh pada 1579 — dan sesudah itu masyarakat Sunda mesti menerima kekuasaan, wilayah, serta lapisan identitas dan nilai-nilai baru yang datang bersama Islamisasi dan penataan-penataan sesudahnya.

D. Kompleksitas dan Beban Administrasi Perubahan Nama Provinsi

Mengganti nama sebuah provinsi bukan sekadar mengubah tulisan di peta, melainkan sebuah proses hukum yang berlapis—dan bukan wewenang provinsi sendiri. Perubahan nama daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, keputusan akhirnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan di tangan DPRD atau gubernur. Tahapan teknisnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012, yang mensyaratkan usulan—boleh datang dari pemerintah daerah maupun masyarakat—disertai kajian akademik dan pemenuhan kaidah toponimi, lalu persetujuan DPRD, sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dan akhirnya ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah. Rangkaian berlapis inilah yang membuat prosesnya panjang, dan sampai 2026 Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum menerima usulan resmi apa pun soal ini.

Di luar prosedurnya, beban administratifnya juga besar. Perubahan nama berdampak sistemik pada hampir seluruh dokumen dan sistem: Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), papan nama instansi, kop surat, dokumen aset daerah, peta wilayah, dokumen pendidikan, hingga sistem digital pemerintahan. Di Jawa Barat—provinsi berpenduduk terbesar di Indonesia dengan hampir lima puluh juta jiwa—ongkos penyesuaian tersebut bisa sangat besar. Karena itulah sebagian pihak, termasuk fraksi di DPRD dan para pengamat, menilai bahwa di tengah kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan, pengangguran, penanganan banjir, pendidikan, dan kesehatan, mengalokasikan anggaran besar hanya untuk mengganti nama dianggap kurang memiliki urgensi pragmatis.

Mengapa Transisi Administrasi Tidak Bisa Diambil Alih oleh Swadaya Masyarakat atau Filantropi Sunda?

Menghadapi keberatan soal biaya, muncul satu gagasan yang terdengar menarik: bagaimana kalau masyarakat Sunda sendiri, organisasi kebudayaan, atau tokoh filantropi Sunda mengumpulkan dana secara swadaya, sehingga penggantian nama tidak membebani anggaran daerah? Sekilas ini tampak menyelesaikan masalah dan mencerminkan semangat gotong royong. Namun, bila ditelusuri hingga ke akar tata kelola negara, ada alasan mendasar mengapa fungsi administrasi birokrasi tidak pernah bisa digantikan oleh dana swadaya maupun filantropi swasta:

1. Hak Monopoli dan Kedaulatan Negara atas Dokumen Publik:

Penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, Sertifikat Tanah BPN, hingga BPKB bukan sekadar komoditas barang atau fasilitas umum biasa, melainkan instrumen legitimasi hukum dan kedaulatan negara. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pencetakan serta pengadaan material hukum tersebut merupakan wewenang eksklusif negara yang wajib didanai dari APBN/APBD. Jika pencetakan dokumen legal dapat dibayar atau didanai langsung oleh kantong swasta/masyarakat di luar sistem kas negara, integritas keamanan data nasional akan terancam dan batas kedaulatan negara menjadi kabur.

2. Etika Birokrasi dan Mencegah Konflik Kepentingan (Conflict of Interest):

Prinsip dasar Good Governance (UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) melarang fungsi dasar pelayanan publik dan birokrasi didanai oleh donor atau kelompok tertentu. Jika sebuah kebijakan publik yang berdampak pada puluhan juta warga diperbolehkan untuk “dibidani” atau didanai oleh filantropi swasta, hal itu merusak netralitas birokrasi. Kebijakan negara berpotensi dianggap dapat “dijual” atau disetir oleh pihak yang memiliki modal, seberapa tulus pun niat awal donor tersebut.

3. Mekanisme Penganggaran dan Pertanggungjawaban Hukum (Audit BPK):

Sesuai PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dilarang menggunakan uang tunai dari pihak ketiga secara langsung untuk belanja operasional. Setiap sumbangan swadaya wajib disetorkan terlebih dahulu ke Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai Penerimaan Hibah, lalu wajib dibahas dan disetujui kembali lewat rapat APBD bersama DPRD. Artinya, penggalangan dana swadaya tetap tidak bisa memotong jalur birokrasi politik, serta seluruh pengeluarannya tetap wajib diaudit secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

4. Hambatan Yuridis di Atas Kecukupan Logistik:

Sumbangan swadaya atau filantropi mungkin secara umum dipandang cukup untuk menutup biaya permukaan, seperti pembuatan papan nama kantor dinas, pementasan budaya, atau kegiatan sosialisasi. Namun, bahkan dalam skenario hipotetis di mana dana swadaya yang terkumpul secara faktual sanggup menutupi seluruh estimasi biaya transisi—termasuk overhaul sistem digital dan pembaruan puluhan juta dokumen warga—kebijakan ini tetap membentur tembok regulasi. Negara tidak dapat dipaksa mengeksekusi pengadaan dokumen kependudukan menggunakan dana donor swasta secara langsung, karena penerbitan dokumen kedaulatan tetap merupakan monopoli anggaran resmi negara yang terikat pada aturan pengadaan dan penetapan alokasi oleh DPRD.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai perubahan nama provinsi bukan sekadar perbenturan antara romantisme kebudayaan dan kalkulasi anggaran, melainkan ujian atas skala prioritas tata kelola pemerintahan. Meskipun gagasan swadaya masyarakat dan filantropi Sunda mencerminkan semangat gotong royong yang patut diresapi, benteng hukum tata negara dan skala logistik birokrasi menegaskan bahwa fungsi dasar administrasi tetaplah milik negara yang tidak bisa diwakilkan. Selama prosedur hukum di tingkat pusat belum ditempuh dan beban teknis-finansialnya belum memiliki urgensi yang sepadan dengan kebutuhan dasar masyarakat, wacana perubahan nama ini akan tetap berada di ranah advokasi budaya—sebuah aspirasi yang hidup di tengah warga, tetapi belum menjadi agenda prioritas pembangunan daerah.

Penutup

Rangkaian pembahasan dalam tulisan ini menegaskan bahwa polemik perubahan nama Provinsi Jawa Barat bukan sekadar perdebatan istilah di atas kertas, melainkan pertautan panjang antara memori kolektif sejarah, dinamika kebudayaan, dan tata kelola pemerintahan. Aspirasi untuk mengembalikan nama Sunda, Pasundan, atau Tatar Sunda berakar kuat dari akar sejarah pra-kolonial serta semangat penegakan identitas lokal.

Namun, ketika cita-cita pemulihan identitas historis ini hendak diwujudkan dalam sistem administrasi modern, ia berhadapan dengan dua benteng realitas yang saling mengunci:

1. Realitas Kebudayaan dan Geopolitik Lokal: Wilayah administratif Jawa Barat hari ini merupakan mozaik kebudayaan yang majemuk. Keberadaan masyarakat Cirebon, Indramayu, hingga kawasan Betawi di Depok dan Bekasi memiliki identitas sejarah serta hak yang sama sahnya untuk dihormati. Setiap penyesuaian nama daerah menuntut kompromi yang inklusif agar tidak memicu resistensi sosial antar-wilayah.

2. Realitas Hukum Tata Negara dan Birokrasi: Fungsi administrasi publik—mulai dari penerbitan puluhan juta dokumen kependudukan hingga konfigurasi sistem data digital—merupakan monopoli kedaulatan negara yang terikat kaku pada regulasi APBD/APBN serta prosedur legislasi di tingkat pusat. Skala logistik dan batasan hukum ini menegaskan bahwa transisi birokrasi tidak dapat diakali atau diwakilkan oleh instrumen swadaya di luar sistem negara.

Dengan demikian, belum terwujudnya perubahan nama provinsi saat ini bukan berarti memadamkan esensi perjuangan kebudayaan Sunda. Hal ini mencerminkan bahwa penataan identitas wilayah dalam wadah Republik Indonesia membutuhkan keselarasan antara aspirasi kultural, kesepakatan geopolitik yang inklusif, dan kepastian hukum tata negara. Pada akhirnya, nama Pasundan tidak hanya hidup dari stempel administratif birokrasi, melainkan dari konsistensi masyarakatnya dalam merawat bahasa, memelihara kearifan ekologis, dan menjaga nilai-nilai luhur leluhur di tengah kehidupan berbangsa.

Daftar Pustaka

  • Antara News. (2024). Menengok sejarah Negara Pasundan sebagai gerakan separatis di Jabar. https://www.antaranews.com/berita/4551998
  • Ayatrohaedi. (1985). Bahasa Sunda di daerah Cirebon. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Badan Pusat Statistik. (2020). Kewarganegaraan, suku bangsa, agama, dan bahasa penduduk Indonesia. Jakarta: BPS.
  • Bandung Bergerak. Catatan sejarah berdiri dan bubarnya Negara Pasundan. https://bandungbergerak.id/article/detail/159577
  • Benda-Beckmann, F. von, & Benda-Beckmann, K. von. (2013). Political and legal transformations of an Indonesian polity: The Nagari from decentralisation to neo-feudalism. London: Routledge.
  • Bestuurshervormingswet 1922 (Undang-Undang Pembaruan Pemerintahan Hindia Belanda). Staatsblad van Nederlandsch-Indië.
  • Burhannudin. (2026). Suara penolakan ‘Provinsi Sunda’ dari Indramayu. detikJabar. https://www.detik.com/jabar/cirebon-raya/d-8560723/suara-penolakan-provinsi-sunda-dari-indramayu
  • Castles, L. (1967). The ethnic profile of Djakarta. Indonesia, 3, 153–204.
  • CNN Indonesia. (2020). Ridwan Kamil respons usulan ganti nama Jabar jadi Tatar Sunda. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201014172033-20-558440/ridwan-kamil-respons-usulan-ganti-nama-jabar-jadi-tatar-sunda
  • CNN Indonesia. (2026). Alasan KDM tak ingin ubah nama Jabar jadi provinsi Tatar Sunda. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260708145654-20-1378371/alasan-kdm-tak-ingin-ubah-nama-jabar-jadi-provinsi-tatar-sunda
  • Detik Jabar. (2022). Sejarah Kerajaan Sunda, berdiri dari pecahan Tarumanegara. https://www.detik.com/jabar/budaya/d-6188296
  • Detik Jabar. (2026). Usulan ganti nama Jawa Barat jadi Provinsi Sunda. https://www.detik.com/jabar/berita/d-8560753
  • Ekadjati, E. S. (2005). Kebudayaan Sunda: Suatu pendekatan sejarah (Jilid 1). Jakarta: Pustaka Jaya.
  • El Jaquene, F. T. (2020). Hitam putih Pajajaran: Dari kejayaan hingga keruntuhan Kerajaan Pajajaran. Yogyakarta: Araska.
  • Gustiana, A. (2026, 6 Juli). Nama Provinsi Tatar Sunda ditolak di Pantura, budayawan Cirebon hingga ulama Indramayu kompak bersuara (T. Rusmanta, Ed.). Radar Cirebon. https://radarcirebon.disway.id/jawa-barat/read/224533/nama-provinsi-tatar-sunda-ditolak-di-pantura-budayawan-cirebon-hingga-ulama-indramayu-kompak-bersuara/45
  • Irshanto, A. B. (2017). Kiprah politik Paguyuban Pasundan periode 1927–1959. Diakronika, 17(1), 76–89.
  • Ismarini, A. (2014). Kedudukan elit pribumi dalam pemerintahan di Jawa Barat (1925–1942). Patanjala, 6(2), 179–192.
  • Kementerian PAN-RB. Wacana perubahan nama Jawa Barat jangan hanya di tingkat elite. https://menpan.go.id/site/berita-terkini
  • Kompas. (2024). Tujuan Belanda membentuk negara boneka di Indonesia. https://www.kompas.com/stori/read/2024/03/16/150000079
  • Kompas Bandung. (2026). Wacana ganti nama Provinsi Jawa Barat jadi Tatar Sunda menguat. https://bandung.kompas.com/read/2026/07/03/171500178
  • Kompas.com. (2026). Wacana ganti nama Jawa Barat jadi Provinsi Sunda, DPRD Jabar siapkan uji publik. Kompas.com. https://bandung.kompas.com/read/2026/07/06/122831878/wacana-ganti-nama-jawa-barat-jadi-provinsi-sunda-dprd-jabar-siapkan-uji
  • KOTASUBANG.com. (2015). Provinsi Jawa Barat berubah nama jadi Pasundan, mungkinkah?. https://kotasubang.com/
  • Kurnia, G. (2020). Dinamika identitas dan dinamika kebudayaan di Tatar Sunda. Bandung: Unpad Press.
  • Maulidan, A. C. (2024). History of Pagoejoeban Pasoendan 1913-1942. Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan dan Humaniora, 8(1), 721–732. https://doi.org/10.36526/santhet.v8i1.3586
  • Maunati, Y. (Ed.). (2015). Banten: Masa lalu dan kini. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
  • Metro TV. (2021). Melawan Lupa – Siapakah Penduduk Asli Jakarta? [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=iyzGLYQ58cM
  • Muhibbuddin, M. (2018). Sejarah kelam Jawa Sunda: Cinta, perang, dan rekonsiliasi (A. Sasmita, Ed.). Yogyakarta: Araska.
  • Mulyana, A. (2015). Negara Pasundan 1947-1950: Gejolak menak Sunda menuju integrasi nasional. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
  • Noorduyn, J. (1982). Bujangga Manik’s journeys through Java: Topographical data from an old Sundanese source. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, 138(4), 413–442.
  • Pemerintah Provinsi Banten. Berdirinya Banten. https://biroumum.bantenprov.go.id/berdirinya-banten
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2010 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Barat.
  • Rahman, H. (2026). Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Sunda dapat penolakan pengurus ponpes di Indramayu (I. Maullana, Ed.). Kompas.com. https://bandung.kompas.com/read/2026/07/05/202109078/wacana-perubahan-nama-provinsi-jawa-barat-menjadi-sunda-dapat-penolakan
  • Ramadhan, A. S. (2020). Keraton Kanoman-Kasepuhan Cirebon minta usul Provinsi Sunda dikaji ulang. SuaraJabar.id. https://jabar.suara.com/read/2020/10/14/181951/keraton-kanoman-kasepuhan-cirebon-minta-usul-provinsi-sunda-dikaji-ulang
  • Rasyid, M. R. (2000). Otonomi daerah dalam negara kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Republika. (2026). Budayawan Indramayu: Jika Jabar jadi Tatar Sunda, kita terpaksa pisah. https://rejabar.republika.co.id/berita/thsbbr393/budayawan-indramayu-jika-jabar-jadi-tatar-sunda-kita-terpaksa-pisah
  • Republika. (2026). Jabar jadi Tatar Sunda, sejarawan: Bekasi-Depok kulturnya bukan Sunda lagi. https://news.republika.co.id/berita/tht714377/jabar-jadi-tatar-sunda-sejarawan-bekasidepok-kulturnya-bukan-sunda-lagi
  • Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5.
  • Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Nama Daerah, Perubahan Nama Daerah, dan Pemindahan Ibu Kota. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 436.
  • Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232.
  • Republik Indonesia. (2014a). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
  • Republik Indonesia. (2014b). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
  • Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42.
  • Restorasi News. (2026). Forkabi Depok tolak wacana perubahan nama Provinsi Jabar, tegaskan identitas Betawi Depok dilindungi Perda. Restorasi News. https://restorasinews.com/forkabi-depok-tolak-wacana-perubahan-nama-provinsi-jabar-tegaskan-identitas-betawi-depok-dilindungi-perda/
  • Rusmanta, T. (2026, 6 Juli). Viral perubahan nama Jawa Barat jadi Tatar Sunda, simak penjelasan lengkap Ono Surono. Radar Cirebon Disway. https://radarcirebon.disway.id/jawa-barat/read/224568/viral-perubahan-nama-jawa-barat-jadi-tatar-sunda-simak-penjelasan-lengkap-ono-surono/30
  • Staatsblad van Nederlandsch-Indië Nomor 378 Tahun 1925 tentang Pembentukan Provincie West-Java (tertanggal 14 Agustus 1925; berlaku efektif 1 Januari 1926).
  • Suara.com. (2019). Pemerintah didesak ganti nama Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan. https://www.suara.com/news/2019/10/19/135244
  • Surya, M. (2026). Tolak Provinsi Tatar Sunda, tokoh Pantura dorong percepatan pembentukan Provinsi Cirebon. Suara Cirebon. https://suaracirebon.com/2026/07/07/tolak-provinsi-tatar-sunda-tokoh-pantura-dorong-percepatan-pembentukan-provinsi-cirebon/
  • Tirto. (2018). Paguyuban Pasundan lebih ampuh dari Boedi Oetomo. https://tirto.id/cPvA
  • Zakaria, M. M. (2025). Relasi historis dan sosiokultural antara Sunda, Priangan, dan Jawa Barat: Sebuah tinjauan kritis. Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora, 7(3), 264–268.

© Jasutopia · jasutopia.com