Pasar yang Bertuhan
Politik ekonomi Islam berangkat dari satu keyakinan sederhana: ekonomi tidak pernah berdiri sendiri, dan tidak pernah bebas nilai. Menelusuri prinsipnya — dan jejaknya di Indonesia, dari Sarekat Dagang Islam sampai Bank Syariah Indonesia.
Politik dan ekonomi jarang benar-benar terpisah. Keputusan politik menentukan siapa yang boleh memiliki apa, siapa yang dilindungi pasar, dan siapa yang ditinggalkan. Sebaliknya, kekuatan ekonomi menentukan siapa yang punya suara di meja politik. Dalam Islam, hubungan itu tidak dianggap kebetulan, melainkan diakui sejak awal dan dijadikan titik berangkat.
Ekonomi Islam bertumpu pada empat asumsi dasar (Khan, 1994). Pertama, manusia tidak diciptakan semata untuk melayani kepentingannya sendiri, melainkan untuk ikut menjaga kebaikan bersama. Kedua, kesejahteraan materi itu penting, tetapi bukan tujuan akhir — ia sarana untuk menaati Tuhan dan meraih keselamatan di akhirat. Ketiga, kepemilikan mutlak hanya milik Tuhan; manusia sekadar dititipi. Keempat, dunia diciptakan untuk kemaslahatan semua orang, bukan segelintir. Dari empat titik itulah seluruh bangunan ekonomi Islam berdiri.
I · Dua Cara Memandang Manusia
Perbedaan paling mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional bukan soal bunga atau instrumen, melainkan soal cara memandang manusia. Ekonomi konvensional mengandaikan homo economicus: manusia rasional yang bertindak untuk memaksimalkan kepuasan pribadinya. Ekonomi Islam menolak titik berangkat itu. Ia menganggap manusia justru rasional ketika tindakannya selaras dengan prinsip-prinsip Islam dan menyumbang pada keseimbangan masyarakat, bukan sekadar memuaskan diri (Mannan, 1992).
Dari cara pandang itu lahir sejumlah pembeda yang konkret. Sistem kapitalis menaruh kepemilikan pada individu; sosialis menaruhnya pada negara; sistem campuran membaginya antara pasar dan pemerintah. Ekonomi Islam menaruh kepemilikan mutlak pada Tuhan, dan menempatkan manusia sebagai pemegang amanah. Tujuannya pun berbeda: bukan sekadar kepuasan pribadi atau penyetaraan upah, melainkan al-falah — kemakmuran di dunia sekaligus keselamatan di akhirat. Karena itu tiga hal dilarang tegas dalam setiap transaksi: riba (bunga), maisir (judi dan spekulasi), dan gharar (ketidakpastian yang merugikan). Kekayaan boleh dikejar sebanyak mungkin, asalkan lewat cara yang halal (Hakim, 2012).
II · Akidah, Syariah, dan Akhlak
Sumber utama ekonomi Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Dari sana ia menekankan konsep “butuh” di atas “mau” — sebab kebutuhan lebih bisa diukur ketimbang keinginan yang tak berujung. Ada tiga ciri yang menyangganya: akidah sebagai penggerak kegiatan ekonomi, syariah sebagai batas dalam mengambil keputusan, dan akhlak sebagai ukuran mutu dari setiap tindakan ekonomi.
Sistem ini punya sejumlah kekuatan yang jelas. Nilai moral tidak ditempatkan di luar ekonomi, tetapi di dalamnya, sehingga pelaku ekonomi tak dibenarkan mengejar tujuan dengan tipu daya. Kepemilikan pribadi dihargai, tetapi dibatasi syariat karena pada akhirnya semua adalah titipan. Negara menempati posisi sentral sebagai pembuat kebijakan sekaligus pengawas, dan turun tangan bila terjadi distorsi. Pemerataan tidak diserahkan pada belas kasihan pasar, melainkan dibangun lewat instrumen zakat, infak, dan sedekah. Dan kerja keras diperlakukan sebagai ibadah — zakat dan haji, misalnya, hanya bisa ditunaikan oleh mereka yang cukup secara ekonomi.
Tetapi kejujuran menuntut kita menyebut kelemahannya juga. Sampai hari ini, pembahasan ekonomi Islam belum tersusun serapi ekonomi konvensional secara keilmuan, dan banyak konsepnya belum pernah diterapkan utuh — sebab belum ada satu negara pun yang menjalankan ekonomi Islam secara penuh. Ia lebih banyak hidup sebagai prinsip dan sebagai sektor, bukan sebagai sistem yang menyeluruh.
III · Lima Aturan Main dalam Berbisnis
Etika bisnis Islam bisa diringkas ke dalam lima prinsip (Aziz, 2013; Arijanto, 2011).
Tauhid (kesatuan). Bagi pengusaha muslim, agama, ekonomi, dan sosial adalah satu kesatuan. Konsekuensinya konkret: ia tidak mendiskriminasi pekerja, pemasok, atau pembeli atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, atau agama; tidak bisa dipaksa berbuat curang; dan tidak menimbun kekayaan dengan serakah karena sadar harta hanyalah titipan.
Keseimbangan (keadilan). Al-Qur’an memerintahkan menakar dan menimbang dengan benar, dan melarang kecurangan sekecil apa pun dalam takaran.
وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Q.S. al-Isra’ [17]: 35
Dan keadilan itu wajib ditegakkan kepada siapa pun — bahkan kepada pihak yang tidak kita sukai.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْا ۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Q.S. al-Ma’idah [5]: 8
Kehendak bebas. Setiap orang bebas berusaha dan tidak dibatasi besar pendapatannya — tetapi kebebasan itu tidak boleh merugikan kepentingan bersama, dan diimbangi kewajiban sosial lewat zakat, infak, dan sedekah.
Tanggung jawab. Kebebasan tanpa batas adalah hal yang mustahil, sebab setiap tindakan harus dipertanggungjawabkan. Prinsip inilah yang memberi tepi pada kehendak bebas.
Kebenaran, kebajikan, dan kejujuran. Kebenaran menuntut niat dan perilaku yang lurus di sepanjang transaksi. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa kejujuran mendatangkan berkah, sementara menyembunyikan cacat dan berdusta menghapusnya.
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Dua orang yang berjual beli mempunyai hak pilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terus terang, keduanya diberkahi dalam jual belinya; tetapi jika keduanya menyembunyikan (cacat) dan berdusta, terhapuslah keberkahan jual beli keduanya.”
HR. al-Bukhari no. 1973 & Muslim no. 1532 (muttafaq ‘alaih)
Al-Ghazali bahkan menganjurkan berbuat baik melebihi kewajiban: mengambil untung sewajarnya, memberi kelonggaran waktu kepada yang berutang, dan tidak memaksa pembayaran dari orang yang belum mampu. Kejujuran seperti inilah yang, menurut Nabi, mengangkat derajat pedagang setinggi para nabi dan syuhada.
التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الْأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ
“Pedagang yang jujur lagi terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur (shiddiqin), dan para syuhada.”
HR. at-Tirmidzi no. 1209 (dinilai hasan)
IV · Ketika Negara Ikut Turun Tangan
Di sinilah “politik” masuk. Politik ekonomi Islam adalah kebijakan hukum yang dirancang negara agar pembangunan ekonomi menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat, dengan nilai syariat sebagai acuan. Ia mengatur hubungan antara negara dan warga, antarindividu, serta antara individu dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Dalam khazanah Islam, bidang ini dikenal sebagai siyasah maliyah, dan sebagiannya berupa tadakhkhul ad-daulah — intervensi negara. Menurut Ash-Shadr, negara boleh mengintervensi kegiatan ekonomi untuk menjamin agar hukum Islam yang berkaitan dengan ekonomi benar-benar berjalan (Suntana, 2010).
Intervensi itu bukan tujuan, melainkan alat untuk menegakkan keadilan. Dalam pandangan Islam, setiap orang pada dasarnya setara — bukan pertama-tama anggota suku, ras, atau bangsa tertentu, melainkan sesama hamba Tuhan (Shihab, 2002). Maka keadilan dalam berbisnis bukan soal mengejar untung sebesar-besarnya, melainkan menjalankan usaha sesuai aturan: tidak menipu, tidak curang, tidak berbohong (Hakim, 2012). Ekonomi, dengan kata lain, adalah bagian dari muamalah yang harus tunduk pada tauhid, kekhalifahan, dan keadilan sekaligus.
V · Dari Sarekat Dagang Islam ke Bank Syariah Indonesia
Di Indonesia, pertemuan antara ekonomi dan iman bukan hal baru. Jejaknya bisa dilacak sampai 16 Oktober 1905, ketika Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam di Solo untuk menggalang para pedagang batik muslim pribumi agar mampu bersaing dengan pedagang yang lebih dilindungi pemerintah kolonial. Organisasi inilah yang kelak berkembang menjadi Sarekat Islam (Kompas, 2022).
Gerakan ekonomi Islam modern baru menguat pada 1970-an, dan sebagiannya lahir dari kekecewaan: pemerintahan Orde Baru dinilai lebih berpihak pada segelintir konglomerat. Pada masa itu ruang bagi prinsip ekonomi Islam nyaris tertutup. Sistem yang dibangun bercorak kapitalistik dan bersandar pada bantuan Barat, sementara pemerintah cenderung memandang Islam politik sebagai ancaman. Akibatnya, perkembangan lembaga dan produk keuangan syariah di Indonesia tertinggal dari negara seperti Malaysia.
Baru menjelang akhir kekuasaannya, lewat pendekatan dengan organisasi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Soeharto membuka pintu. Gagasan bank tanpa bunga yang lahir dari lokakarya MUI pada 1990 berujung pada berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991, yang mulai beroperasi 1 Mei 1992 — bank syariah pertama di negeri ini (Historia, 2019). Kehadirannya tidak berarti Indonesia beralih ke ekonomi Islam; ia lebih merupakan langkah negara mengakomodasi kebutuhan umat.
Setelah Reformasi, sikap negara berubah dari curiga menjadi mendukung. Intervensi pemerintah kini bermakna positif: meregulasi, masuk ke industri, dan mendorong pertumbuhan. Dukungan itu berpijak pada alasan yang masuk akal — industri keuangan syariah terbukti relatif tahan terhadap krisis, berkontribusi pada stabilitas ekonomi makro, dan membutuhkan negara sebagai regulator agar berjalan efisien dan adil.
Dukungan itu paling jelas terlihat pada perangkat hukum yang dibuat. UU No. 38 Tahun 1999 menata pengelolaan zakat. UU No. 3 Tahun 2006 memperluas wewenang Peradilan Agama hingga mencakup sengketa ekonomi syariah. UU No. 19 Tahun 2008 melahirkan Surat Berharga Syariah Negara (sukuk) sebagai alternatif pembiayaan APBN tanpa harus berutang berbunga ke luar negeri. Dan UU No. 21 Tahun 2008 menjadi payung hukum bagi perbankan syariah. Negara juga masuk langsung ke industri, antara lain lewat Bank Syariah Mandiri.
Puncaknya, pada 1 Februari 2021, pemerintah menggabungkan tiga bank syariah milik BUMN — BRIsyariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah — menjadi Bank Syariah Indonesia (Bank Syariah Indonesia, 2021). Tujuannya: memberi negara berpenduduk muslim terbesar di dunia sebuah bank syariah yang tunggal dan besar. Dari perkumpulan pedagang batik di Solo sampai bank hasil merger yang masuk sepuluh besar dunia, benang merahnya sama: ekonomi yang digerakkan oleh keyakinan, dan negara yang ikut menentukan arahnya.
VI · Kesimpulan
Islam menempatkan dirinya sebagai rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi semesta, dan itu termasuk dalam cara mengatur ekonomi. Tujuan ekonomi Islam sejalan dengan tujuan kehadiran Islam itu sendiri: menciptakan kesejahteraan dunia dan akhirat bagi semua orang. Untuk sampai ke sana, dibutuhkan filter moral dalam keputusan ekonomi, dorongan untuk mengutamakan kepentingan sosial, penataan ulang struktur sosial-ekonomi, dan peran negara yang aktif.
Yang membedakan politik ekonomi Islam dari sekadar “ekonomi Islam” adalah kesadaran bahwa keduanya tak bisa dipisahkan. Ekonomi Islam tidak bisa tegak tanpa politik, dan politik kehilangan tenaga tanpa ekonomi. Prinsip seperti kekhalifahan, keadilan, dan akuntabilitas hanya bermakna bila diterjemahkan menjadi kebijakan — dan kebijakan, mau tidak mau, ditentukan oleh negara. Di situlah letak klaimnya: politik ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh untuk menyembuhkan ekonomi umat, bukan sekadar menambal bagian-bagiannya satu per satu.
Daftar Pustaka
- Arijanto, A. (2011). Etika bisnis bagi pelaku bisnis. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Aziz, A. (2013). Etika bisnis perspektif Islam. Bandung: Alfabeta.
- Bank Syariah Indonesia. (2021). Tentang kami: Informasi perusahaan. https://www.bankbsi.co.id/company-information/tentang-kami
- Barry, V. E. (1979). Moral issues in business. Belmont: Wadsworth.
- Hakim, L. (2012). Prinsip-prinsip ekonomi Islam. Jakarta: Erlangga.
- Historia. (2019, 12 Juni). Sejarah lahirnya bank syariah di Indonesia. https://historia.id/ekonomi/articles/sejarah-lahirnya-bank-syariah-di-indonesia-6aqGM
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.
- Khan, M. A. (1994). An introduction to Islamic economics. Kuala Lumpur: Percetakan Zafar.
- Kompas. (2022, 31 Januari). Sarekat Islam: Tujuan, pendiri, hingga perpecahan. https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/184750578/
- Mannan, M. A. (1992). Teori dan praktik ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
- Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
- Suntana, I. (2010). Politik ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

