Cetakan Lama: Sejarah Pertanahan di Pulau Jawa dan Akar Masalah Agraria

Belanda pergi, dan undang-undangnya dicabut. Tetapi satu cara memperlakukan tanah — bahwa tanah pada dasarnya milik negara, dan negara berhak menyerahkannya kepada siapa pun yang bisa membuatnya “produktif” — ternyata bertahan. Kita telusuri dari kopi paksa di Priangan tahun 1720 sampai tambang batu di Wadas tahun 2022.

Bayangkan sebuah pertanyaan sederhana. Kamu, kakekmu, dan buyutmu bertani di sebidang tanah yang sama selama seratus tahun. Kalian menggarapnya, menghidupinya, dimakamkan di dekatnya. Tetapi kalian tidak pernah punya sertifikat — cuma tahu, turun-temurun, bahwa tanah itu milik kalian. Lalu suatu hari negara datang dan berkata: tanah ini milik negara, karena kalian tak bisa membuktikan sebaliknya di atas kertas. Siapa yang benar?

Jawaban yang dipakai di Indonesia selama lebih dari satu abad — dan sebagiannya masih dipakai sampai sekarang — diwarisi dari Belanda. Tetapi ini bukan soal satu undang-undang jahat yang belum dicabut. Undang-undangnya sudah dicabut. Yang tidak pernah benar-benar dibuang adalah sesuatu yang lebih halus: sebuah cetakan — cara berpikir tentang siapa yang berhak atas tanah. Belanda membuat cetakan itu untuk memeras komoditas ekspor dari Pulau Jawa. Setelah merdeka, logam yang dituang ke dalamnya berganti-ganti — dari Belanda ke negara, lalu ke pemodal — tetapi cetakannya dipakai ulang terus. Tulisan ini menelusuri cetakan itu dari awal, supaya kita bisa mengenalinya saat ia muncul lagi hari ini.

I · Sebelum Belanda: Tanah Milik Siapa?

Sebelum menelusuri cetakan tersebut, ada satu kekeliruan umum yang perlu diluruskan terlebih dahulu: anggapan bahwa sebelum kedatangan Belanda, tanah di seluruh Pulau Jawa dimiliki bersama secara merata oleh masyarakat desa. Kenyataannya, jawaban atas pertanyaan “tanah milik siapa” sangat berbeda antara wilayah Jawa dan wilayah Sunda — dan perbedaan struktural inilah yang menjadi kunci utama cerita ini.

Di kerajaan-kerajaan Jawa, terutama Mataram, tanah pada dasarnya dianggap sebagai milik mutlak raja. Raja berkedudukan sebagai wenang wisesa ing sanagari — pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi atas seluruh negeri — sementara rakyat (kawula) menggarap tanah semata-mata atas kemurahan hati sang raja (gusti). Dalam sistem ini, tanah tidak diperjualbelikan secara bebas oleh rakyat. Raja membagikan hak kelola tanah kepada para bangsawan, kerabat istana, dan pejabat birokrasi sebagai pengganti gaji melalui sistem apanase (tanah lungguh). Pejabat penerima lungguh berhak memungut hasil panen dan mengerahkan tenaga kerja dari desa-desa di wilayah tersebut, tetapi tidak memiliki hak milik pribadi atas tanahnya; begitu masa jabatannya berakhir, tanah itu otomatis kembali ke tangan raja. Para sarjana Belanda kelak memberi istilah untuk gagasan ini: Vorstendomein, doktrin bahwa raja adalah pemilik tunggal seluruh tanah kerajaan. Dengan kata lain, ide bahwa “penguasa memiliki semua tanah” sudah lama mengakar kuat di Jawa — jauh sebelum Belanda membakukannya menjadi hukum tertulis.

Di Sunda, coraknya cenderung sangat berbeda: lebih menyebar, fleksibel, dan bersifat komunal. Penguasaan tanah lebih banyak dipegang dan diatur oleh komunitas berdasarkan hukum adat, terutama dalam budaya berladang (huma) di dataran tinggi yang berbasis pada hak ulayat bersama. Buktinya masih hidup dan dapat kita saksikan hingga hari ini. Di Tatar Sunda, bertahan banyak kampung adat yang mengurus tanah ulayat dan tata pemerintahannya sendiri secara turun-temurun — seperti Baduy (Urang Kanekes) di Lebak, Kampung Naga di Tasikmalaya, hingga Kasepuhan Ciptagelar di Sukabumi. Komunitas adat independen yang menguasai tanah ulayatnya sendiri secara penuh semacam ini tidak ditemukan di tanah Jawa — baik di jantung bekas Mataram (Yogyakarta dan Surakarta) maupun wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada umumnya. Hal ini jelas bukan kebetulan: tatanan feodal Jawa yang menempatkan raja sebagai pemilik tunggal atas segala tanah tidak menyisakan ruang bagi desa untuk berdiri mandiri dan menguasai tanahnya sendiri.

Lantas, apa yang terjadi ketika kedua corak penguasaan tanah ini saling berbenturan?

Titik baliknya terjadi pada tahun 1620, ketika Sultan Agung dari Mataram mengklaim wilayah Priangan. Raden Suriadiwangsa — penguasa Sumedang Larang yang menguasai wilayah tersebut — memilih untuk tunduk daripada menyaksikan negerinya dihancurkan. Akibatnya tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga sangat nyata secara struktural: seorang raja Sunda diturunkan derajatnya menjadi bupati, sekadar kepala daerah birokratis yang mengabdi penuh kepada raja Mataram. Sejak saat itu, Priangan dijadikan wilayah luar (mancanagara) Mataram. Seluruh wilayah ini ditata ulang menurut kepentingan feodalisme Jawa: tanah-tanah adat dibebani kewajiban setoran upeti serta pajak tanah (repotan) kepada raja, sementara para bupati Sunda difungsikan sebagai agen penagihnya. Tatanan Sunda yang tadinya bersifat desentralistis dan berbasis komunal perlahan digantikan oleh susunan hierarkis berjenjang ala Jawa: raja di puncak mutlak, bupati di tengah sebagai pengawas, dan rakyat penggarap di paling bawah. Bahkan, banyak hal yang kita anggap khas Sunda hari ini — seperti budaya bangsawan (menak) hingga tingkatan bahasa berdasarkan status sosial (undak-usuk basa) — sebagian besarnya justru merupakan warisan dari masa penaklukan tersebut.

Perubahan tatanan agraria dan struktur sosial ini memiliki dampak yang jauh melebihi wilayah Priangan itu sendiri. Bagi sejarah hukum pertanahan di seluruh Pulau Jawa dan wilayah Hindia Belanda secara umum, peristiwa ini menjadi preseden cetak biru (blueprint) yang sangat berguna bagi penguasa kolonial. Sebab, ketika Belanda kelak memperluas kekuasaannya ke berbagai pelosok Nusantara, mereka tidak perlu repot menciptakan doktrin hukum baru untuk menguasai tanah rakyat. Belanda cukup memakai logika feodal yang sudah ada, baik di wilayah bekas Mataram di Pulau Jawa dengan mengklaim bahwa seluruh hak istimewa raja atas tanah otomatis berpindah ke tangan Pemerintah Kolonial, maupun di luar wilayah Mataram dengan menundukkan atau merangkul raja-raja lokal melalui berbagai perjanjian swapraja untuk memanfaatkan posisi raja sebagai “pemilik tanah” demi mengambil alih kontrol agraria.

Dengan logika ini, posisi raja — baik Raja Mataram maupun penguasa lokal lainnya di Pulau Jawa dan sekitarnya — tinggal digantikan oleh satu entitas baru: “Negara Kolonial”. Ketika Belanda menerbitkan hukum agraria (Agrarisch Wet 1870), klaim bahwa penguasa adalah pemilik tunggal seluruh tanah tanpa bukti tertulis (Domeinverklaring) dijustifikasi menggunakan landasan feodal tersebut. Negara kolonial menyita tanah-tanah adat ulayat yang tidak bersurat, lalu menyerahkan atau menyewakannya kepada para pemodal swasta Barat.

Kendati demikian, cengkeraman hukum kolonial ini tidak sepenuhnya berhasil melahap seluruh jengkal tanah Sunda. Di tengah masifnya penyitaan tanah oleh Belanda, terdapat beberapa wilayah komunitas adat Sunda — seperti yang sudah disebutkan sebelumnya — yang dengan gigih mengisolasi diri, menjaga tabu, dan berhasil mempertahankan tanah ulayat beserta hukum adatnya dari jangkauan hukum pertanahan Belanda hingga hari ini. Penyeragaman logika penguasaan tanah berbasis feodalisme beserta perlawanan komunitas adat inilah yang menjadi fondasi utama dinamika agraria di seluruh wilayah Hindia Belanda — sebuah mekanisme sistematis yang akan kita bedah secara mendalam pada bab selanjutnya.

II · Kopi Paksa di Priangan (1720)

Mekanisme sistematis itu pertama kali mewujud nyata di dataran tinggi Sunda — dan, penting untuk dicatat, berdiri tepat di atas landasan feodal yang sebelumnya dipasang oleh Mataram. Ketika sebagian komunitas adat memilih mengisolasi diri demi mempertahankan tanah ulayat mereka, wilayah Priangan yang telah terserap ke dalam tatanan Mataram justru menjadi panggung utama bagi eksperimen kolonial ini. Lewat dua perjanjian pada 1677 dan 1705, Mataram yang melemah resmi menyerahkan Priangan kepada VOC, sehingga Kompeni tidak mewarisi tanah kosong melainkan wilayah yang tersusun rapi: para bupati yang terbiasa menagih upeti untuk raja Mataram kini tinggal diarahkan menagih untuk Belanda. Di atas struktur itulah kopi ditanam, ketika Gubernur Jenderal Joan van Hoorn yang membawa biji kopi dari India pada 1696 menyadari tanaman ini tumbuh jauh lebih baik di perbukitan sejuk Priangan. Melihat harganya meroket di Eropa, VOC yang tidak mau sekadar jadi pembeli lantas melahirkan Preangerstelsel atau “Sistem Priangan” pada sekitar 1720, sebuah rezim di mana rakyat Sunda diwajibkan menanam kopi dan menyetorkan seluruh hasilnya kepada VOC melalui tangan para bupati mereka.

Cara kerjanya cerdik sekaligus kejam, dan pola ini akan terus terulang. VOC tidak menekan rakyat secara langsung. Ia bekerja lewat para bupati dan menak — bangsawan lokal Sunda sendiri. Para bupati dijadikan “tangan kanan” yang memerintahkan rakyatnya menanam dan menyetor kopi; sebagai imbalan, mereka kebagian keuntungan besar (para bupati Cianjur, Sumedang, Bandung, dan sekitarnya tercatat menerima ratusan ribu gulden). Rakyat kecil? Mereka bekerja paksa dengan upah receh. Orang Sunda mengenang masa itu dengan ungkapan getir jaman cacing dua saduit — zaman ketika hidup dihargai semurah cacing. Kopi Sunda menaklukkan meja-meja Eropa dan membuat VOC jadi produsen kopi terpenting dunia, sementara petani yang menanamnya tetap melarat. Inilah bentuk pertama cetakan itu: negara menentukan apa yang harus ditanam tanah, dan elite lokal menjadi penagihnya.

III · Tanam Paksa dan Perut yang Kosong (1830–1870)

Seabad kemudian, cetakan itu diperbesar ke seluruh Pulau Jawa. Kas negara Belanda kosong — terkuras perang, termasuk Perang Diponegoro (1825–1830). Untuk mengisinya, Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch meluncurkan Cultuurstelsel pada 1830, yang kita kenal sebagai Tanam Paksa. Aturannya kelihatan “sopan”: tiap desa wajib menyisihkan seperlima (20 persen) tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor — tebu, nila (pewarna kain), kopi — yang hasilnya disetor ke pemerintah. Dalam praktiknya, yang diambil jauh lebih banyak, dan pajaknya tetap ditarik.

Keuntungannya luar biasa. Hasil Tanam Paksa mengalir ke Belanda sebagai batig slot — surplus kolonial yang menambal utang dan membiayai pembangunan di negeri penjajah. Tetapi harganya dibayar dengan nyawa. Karena tanah dan tenaga tersedot untuk menanam nila dan tebu, rakyat tak sempat menanam cukup padi. Akibatnya bisa ditebak dan mengerikan: kelaparan hebat melanda Cirebon (1844), lalu Demak (1849), lalu Grobogan (1850) — menewaskan penduduk dalam jumlah besar, sampai ada desa yang nyaris kosong. Sebuah negeri yang subur kelaparan bukan karena gagal panen, melainkan karena tanahnya dipaksa menanam yang salah.

Kekejaman inilah yang akhirnya membuat malu Belanda sendiri. Seorang pejabat kolonial, Eduard Douwes Dekker — mantan Asisten Residen Lebak — menuliskannya dengan nama samaran Multatuli (“aku telah banyak menderita”) dalam novel Max Havelaar (1860). Buku itu membongkar bagaimana rakyat diperas sampai ke sumsum, dan menggemparkan Eropa. Ia sering disebut sebagai salah satu buku yang ikut mengubah sejarah Indonesia. Tetapi perhatikan intinya: sekali lagi, tanah ditata ulang untuk melayani ekspor, bukan untuk menghidupi orang yang tinggal di atasnya.

IV · Coretan Pena yang Mengubah Segalanya (1870)

Di sinilah cetakan itu mendapat bentuk hukumnya yang paling murni — dan bagian ini yang paling penting dipahami. Pada 1870, pemerintah kolonial mengeluarkan Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) dan sebuah asas turunannya bernama domeinverklaring, yakni “pernyataan domein” atau pernyataan tanah negara. Bunyinya, kalau diterjemahkan ke bahasa sehari-hari, kira-kira begini:

Semua tanah yang tidak bisa dibuktikan sebagai milik pribadi seseorang, dianggap milik negara.

Inti asas domeinverklaring, Agrarisch Besluit 1870

Kelihatannya cuma kalimat administratif. Padahal ini pukulan telak. Ingat: rakyat memegang tanah lewat adat dan tatanan lama, bukan lewat sertifikat gaya Barat. Maka begitu “bukti kepemilikan” didefinisikan sebagai surat resmi, hampir semua tanah rakyat — yang tak punya surat — otomatis jatuh statusnya menjadi “tanah negara”. Hanya dengan satu asas hukum, negara kolonial mengubah dirinya menjadi pemilik default atas hampir seluruh Pulau Jawa.

Lalu untuk apa? Untuk disewakan kepada pemodal. Lewat hak sewa jangka panjang bernama erfpacht, tanah-tanah “negara” itu diserahkan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan swasta yang menjamur setelah 1870: teh, karet, kopi, tebu, dan kina membentang di dataran tinggi dan rendah Jawa. Inilah cetakan itu dalam bentuknya yang paling jernih, dan layak diingat baik-baik: surat mengalahkan kehadiran; negara memiliki secara default; dan tanah mengalir ke arah modal. Tiga kalimat itu adalah mesin yang, dengan berbagai penyamaran, masih berjalan sampai hari ini.

Dan perhatikan baik-baik: dengan melakukan ini, Belanda sebenarnya tidak menciptakan kebiasaan baru — ia melanjutkan yang lama. Gagasan bahwa penguasa memiliki seluruh tanah sudah lebih dulu hidup dalam konsep raja Jawa yang tadi kita bahas (Vorstendomein), dan Belanda sendiri sudah lama menikmatinya: sejak mewarisi Priangan dari Mataram pada 1677, mereka pada dasarnya duduk di kursi yang dulu diduduki raja — menagih hasil lewat para bupati yang sama. Domeinverklaring 1870 tinggal mengambil kebiasaan yang menguntungkan penguasa itu, menuliskannya menjadi hukum untuk seluruh koloni, lalu memindahkan penerima manfaatnya dari istana ke perusahaan. Penguasanya berganti; asasnya — bahwa tanah pada dasarnya milik yang berkuasa, bukan milik yang menggarap — justru diteruskan, bukan dibongkar.

V · Merdeka, tapi Mesinnya Tetap

Indonesia merdeka pada 1945. Wajar kalau kita mengira cetakan kolonial itu langsung dihancurkan. Kenyataannya lebih rumit, dan inilah bagian yang jujur harus diakui.

Pertama, soal perkebunannya. Perusahaan-perusahaan Belanda tidak langsung diambil alih pada 1945, melainkan baru pada 1957–1958, ketika ketegangan soal Irian Barat memuncak (dasar hukumnya UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi). Perkebunan-perkebunan raksasa itu berpindah tangan dari Belanda ke negara, dan menjadi perkebunan negara — yang kelak kita kenal sebagai PTPN. Tetapi perhatikan: yang berganti hanya pemiliknya, bukan bentuknya. Hamparan tanah yang sama, dikelola dengan logika yang sama, cuma benderanya kini Merah Putih.

Kedua, dan ini kabar baiknya, Indonesia sempat berusaha sungguh-sungguh membuang cetakan itu. Pada 1960, lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA, UU No. 5 Tahun 1960). UUPA secara tegas mencabut Agrarische Wet 1870 beserta domeinverklaring-nya — namanya disebut satu per satu di dalam undang-undang itu — dan menggantinya dengan prinsip bahwa tanah harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sambil mengakui hak-hak adat. Di atas kertas, ini pembongkaran cetakan yang sesungguhnya.

Masalah utamanya terletak pada praktik di lapangan. Logika “hak menguasai negara” yang menggelembung sejak era Orde Baru terus diwariskan bahkan setelah rezim itu runtuh. Contoh paling terang terlihat pada sektor kehutanan. Lewat Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang lahir di awal era Reformasi, negara tetap memperlakukan hutan adat — hutan yang dikelola masyarakat adat secara turun-temurun — sebagai “hutan negara”, lalu membagikan izin pengelolaannya kepada para pemegang konsesi swasta. Polanya persis seperti Domeinverklaring 1870: wilayah yang tidak berijin atau tidak bersurat dianggap milik negara, lalu diserahkan kepada pemodal. Praktik ini baru dikoreksi pada 2013 ketika Mahkamah Konstitusi (Putusan No. 35/PUU-X/2012) secara tegas memutuskan bahwa hutan adat adalah hutan hak, bukan hutan negara — sebuah koreksi mendasar yang baru datang 143 tahun sejak cetakan kolonial itu pertama kali dituang.

VI · Wadas, 2022: Cetakan yang Sama

Sekarang lompat ke masa kini, ke sebuah desa kecil bernama Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Wadas adalah desa petani; dalam rencana tata ruang daerahnya sendiri, ia bahkan berstatus kawasan perkebunan — cengkih, kopi robusta, aren, kakao. Tetapi tanah itu diincar untuk sesuatu yang lain: ditambang batu andesitnya, dikeruk terbuka (quarry), sebagai bahan bangunan Bendungan Bener — sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pada 8 Februari 2022, ribuan aparat gabungan masuk ke Wadas untuk mengawal pengukuran lahan. Terjadi kericuhan; sekitar 60 warga ditangkap; para pengacara pendamping mengaku sempat dianiaya. Warga menolak karena khawatir puluhan mata air, sawah, dan penghidupan mereka lenyap ditelan tambang. Perhatikan bentuknya, dan bandingkan dengan semua yang tadi kita telusuri: negara menetapkan bahwa tanah ini punya “tujuan yang lebih tinggi” — dulu kopi dan tebu untuk ekspor, kini batu untuk proyek — dan orang-orang yang tinggal di atasnya berubah status menjadi penghambat yang harus diganti rugi dan dipindahkan. Alat hukumnya tak lagi bernama domeinverklaring; kini namanya “pengadaan tanah untuk kepentingan umum” dan “proyek strategis nasional”. Nama baru, cetakan lama.

Tetapi — dan ini harus adil — membandingkan bukan berarti menyamakan. Wadas 2022 bukan Priangan 1720. Hari ini ada undang-undang yang melindungi, ada pengadilan tempat menggugat, ada ganti rugi, ada pers bebas dan media sosial yang menyiarkan, ada organisasi masyarakat sipil yang mendampingi — warga Wadas bahkan mendatangi PBNU dan menggugat gubernur. Cetakan lama itu masih dipakai, ya, tetapi kini ia dilawan secara terbuka dengan cara-cara yang mustahil dibayangkan di zaman Multatuli. Itu kemajuan yang nyata, dan tidak boleh diremehkan.

VII · Penutup

Jadi, apa sebenarnya warisan paling mendasar dari VOC dan kolonial Belanda — apakah mereka meninggalkan undang-undang yang masih berlaku hingga kini? Jawabannya tidak, dan penting bagi kita untuk tidak keliru mengklaimnya: undang-undang agraria kolonial secara resmi telah dicabut oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960. Yang mereka wariskan bukanlah deretan pasal tertulis, melainkan sebuah cara berpikir: anggapan bahwa tanah pada dasarnya adalah milik penguasa untuk dibagikan kepada siapa pun yang mampu mengeruk hasilnya, sementara masyarakat yang berakar dan menggantungkan hidup di atas tanah tersebut ditempatkan sebagai pihak luar. Cara berpikir itulah yang terus berulang dan melompat dari era kopi ke tebu, dari tebu ke karet, dari karet ke kayu hutan, hingga dari kayu hutan ke tambang dan perkebunan hari ini.

Mengenali cetakan feodal dan kolonial itu adalah langkah pertama untuk akhirnya membongkarnya — sebuah ikhtiar yang, jika ditarik benang merahnya, justru merupakan cita-cita UUPA 1960 serta Putusan Mahkamah Konstitusi 2013 yang hingga kini belum tuntas diwujudkan. Pada akhirnya, seluruh lintasan sejarah yang panjang ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar yang belum benar-benar selesai kita jawab: apakah tanah itu milik mereka yang memegang lembar suratnya, atau milik mereka yang merawat dan menghidupinya — bahkan jauh sebelum negara ini berdiri?

Daftar Pustaka

  • Kompas. (2022, 9 Februari). Duduk perkara konflik di Desa Wadas yang sebabkan warga dikepung dan ditangkap aparat. nasional.kompas.com
  • Kompas. (2023, 12 Juni). Preanger Stelsel: Sistem eksploitasi kolonial yang bertahan lama. kompas.com
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012: Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. mkri.id
  • Moertono, S. (1985). Negara dan usaha bina-negara di Jawa masa lampau: Studi tentang masa Mataram II, abad XVI sampai XIX. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. [konsep raja pemilik tanah & sistem apanage]
  • Multatuli (E. Douwes Dekker). (1860). Max Havelaar, of de koffieveilingen der Nederlandsche Handelsmaatschappij. Amsterdam: J. de Ruyter.
  • Ricklefs, M. C. (2008). A history of modern Indonesia since c. 1200 (Ed. ke-4). Basingstoke: Palgrave Macmillan. [Cultuurstelsel, kelaparan, Agrarische Wet 1870]
  • Tirto.id. (2023, 27 September). Bayang-bayang kuasa Mataram di Bumi Pasundan. tirto.id
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).