Konflik Israel–Palestina termasuk yang paling panjang dan paling rumit dalam sejarah modern. Untuk memahaminya, akarnya perlu ditelusuri dari dua sudut pandang sekaligus: bangsa Yahudi yang mencari tempat berlindung dari penganiayaan, dan bangsa Palestina yang sudah lebih dulu menghuni tanah itu.
Keduanya bertemu di satu titik yang sama: serangkaian janji yang dibuat Inggris pada Perang Dunia I — janji yang, sebagaimana akan terlihat, saling bertabrakan. Menelusuri sejarah ini bukan untuk memutuskan siapa yang benar, melainkan untuk memahami mengapa dua bangsa sama-sama merasa berhak atas satu tanah yang sama.
I · Mengapa Sebuah Bangsa Mencari Rumah
Untuk memahami Israel, kita harus memahami mengapa gagasan “negara Yahudi” lahir. Selama berabad-abad, orang Yahudi tersebar di Eropa sebagai minoritas, dan kerap menjadi sasaran diskriminasi. Di Eropa Timur dan Rusia pada akhir abad ke-19, diskriminasi itu berubah mematikan: gelombang kekerasan massal yang disebut pogrom menghancurkan permukiman Yahudi, membunuh, dan mengusir. Bagi banyak orang Yahudi, Eropa mulai terasa seperti tempat yang tak pernah sungguh-sungguh menerima mereka.
Dari kegetiran itulah muncul seorang jurnalis bernama Theodor Herzl. Setelah menyaksikan gelombang antisemitisme di Prancis, Herzl menarik kesimpulan pahit: orang Yahudi akan selalu dianggap orang asing di mana pun, sebaik apa pun mereka membaur. Menurutnya, satu-satunya jalan keluar adalah memiliki negara sendiri. Gagasan ini kelak dikenal sebagai Zionisme, dan pada 1897 Herzl mengumpulkan para tokoh Yahudi dalam Kongres Zionis pertama. Penting dicatat, Zionisme Herzl adalah gerakan nasionalisme, bukan agama — bahkan banyak rabi dan kaum Yahudi religius menentangnya, karena menurut keyakinan mereka hanya Sang Mesias yang boleh mengembalikan umat ke Tanah Suci. Zionisme, dengan kata lain, sejak awal pun diperdebatkan di dalam tubuh Yahudi sendiri.
II · Tanah yang Sudah Berpenghuni
Ada satu kenyataan yang penting untuk memahami seluruh konflik ini: Palestina bukan tanah kosong. Ketika Zionisme mulai memandang Palestina sebagai calon tanah air, wilayah itu sudah dihuni mayoritas penduduk Arab — sekitar sembilan dari sepuluh orang di sana. Mereka bertani, berdagang, dan tinggal di kota-kota serta desa-desa yang sudah berdiri turun-temurun. Cita-cita mendirikan negara Yahudi, mau tak mau, berbenturan dengan keberadaan sebuah bangsa yang lebih dulu ada. Namun sebagian diplomasi Zionis awal di Eropa — termasuk saat melobi Inggris — justru menggambarkan Palestina seolah tanah yang nyaris tanpa penduduk, sebuah citra yang bertabrakan dengan kenyataan demografis di lapangan. (Sejarawan berdebat seberapa luas slogan “tanah tanpa bangsa untuk bangsa tanpa tanah” ini benar-benar dipakai kepemimpinan Zionis arus utama; yang pasti, angka penduduk Arab saat itu menyanggahnya.)
Bahkan sebagian tokoh Zionis paling keras pun mengakui kenyataan ini. Ze’ev Jabotinsky, pemimpin sayap Zionisme garis keras, dalam esainya “Tembok Besi” (1923) berargumen bahwa orang Arab Palestina pasti akan menolak Zionisme — bukan karena jahat, melainkan karena wajar: tidak ada bangsa yang rela tanahnya diambil alih. Karena itu, katanya, proyek Zionis hanya bisa berhasil di balik “tembok besi” kekuatan militer. Pengakuan dari seorang tokoh garis keras itu menegaskan bahwa benturan dua klaim atas satu tanah sudah tampak sejak awal.
Lalu siapa sebenarnya penduduk Arab itu? Anggapan bahwa mereka sekadar “pendatang Arab” ternyata tidak tepat. Studi DNA kuno yang terbit di jurnal Cell pada 2020 — yang menganalisis kerangka Zaman Perunggu dari sejumlah situs arkeologi di Levant — menemukan bahwa penduduk Arab yang tinggal di Palestina dan sekitarnya hari ini mewarisi sebagian besar materi genetiknya dari bangsa Kanaan dan penduduk kuno Levant. Dengan kata lain, mereka sebagian besar adalah keturunan penduduk asli tanah itu, yang mengalami arabisasi setelah penaklukan Arab abad ke-7: perlahan menyerap bahasa Arab dan, sebagian besar, memeluk Islam — bukan tergusur lalu digantikan gelombang pendatang baru. Klaim Palestina sebagai penduduk asli, dengan demikian, berpijak bukan hanya pada sejarah, tetapi juga pada biologi.
Sisi sejarah orang Yahudi pun nyata, dan melengkapi gambaran ini. Setelah bangsa Yahudi berkali-kali memberontak melawan Romawi pada abad ke-1 dan ke-2 Masehi, Roma menumpas mereka dengan keras: Bait Suci di Yerusalem dihancurkan, penduduk Yahudi di Yudea dibantai atau ditawan dalam jumlah besar (walau komunitas Yahudi tetap bertahan di Galilea), dan Kaisar Hadrian melarang orang Yahudi menginjakkan kaki di Yerusalem — larangan yang lalu berlanjut hampir lima abad di bawah Kekaisaran Bizantium yang Kristen. Yang membalik larangan panjang itu justru kekuasaan Islam: ketika pasukan Khalifah Umar bin Khattab menaklukkan Yerusalem pada 638, orang Yahudi diizinkan kembali menetap di kota itu untuk pertama kalinya dalam hampir lima abad. Peralihan ke tangan penguasa Arab-Islam, dengan kata lain, bukanlah pembersihan etnis; alih-alih mengusir, ia justru membuka kembali pintu bagi kaum Yahudi yang selama ini terusir.
Namun sains yang sama memotong ke dua arah. Studi-studi genetika itu juga menunjukkan bahwa kelompok-kelompok Yahudi pun mewarisi bagian penting materi genetiknya dari populasi kuno Levant yang sama — kadarnya berbeda-beda antar kelompok, tetapi akar Kanaan itu dimiliki bersama, bukan monopoli satu pihak.
Soal Yahudi Eropa (Ashkenazi) ini paling sering disalahpahami, jadi perlu diperjelas. Jawabannya tergantung bagian DNA mana yang dilihat, sebab ada tiga jenis. Dari garis ibu — DNA yang diwariskan seorang ibu kepada anaknya — sebagian besar leluhur mereka memang berasal dari Eropa, dan temuan inilah yang biasa dikutip untuk menyebut mereka “orang Eropa”. Tetapi dari garis ayah, sebagian besar justru berakar Timur Tengah. Dan bila seluruh genom dihitung sekaligus — ukuran yang paling mewakili keseluruhan keturunan seseorang — hasilnya kira-kira separuh Levant dan separuh Eropa. Jadi mereka bukan “pribumi murni yang pulang”, tetapi juga bukan sekadar “orang Eropa asing tanpa kaitan apa pun”.
Artinya, genetika memperlihatkan kedua bangsa sama-sama terikat pada tanah ini; ia tidak menyerahkan tanah itu kepada satu pihak dan mencabutnya dari yang lain. Mendasarkan hak atas tanah pada keturunan ribuan tahun lalu pun adalah prinsip yang diperdebatkan: jika diterapkan konsisten ke seluruh dunia, hampir setiap bangsa akan kehilangan tanah yang telah lama mereka huni.
III · Janji yang Bertabrakan
Di sinilah Inggris masuk, dan di sinilah letak akar kekacauannya. Pada Perang Dunia I, Inggris berperang melawan Kesultanan Utsmaniyah yang menguasai Timur Tengah, termasuk Palestina. Demi memenangi perang, Inggris membuat janji kepada siapa pun yang bisa membantunya — dan janji-janji itu saling bertabrakan.
Ada tiga komitmen yang menyangkut wilayah yang sama. Pertama, lewat korespondensi McMahon–Husein (1915–1916), Inggris menjanjikan dukungan bagi kemerdekaan Arab kepada Syarif Husein dari Mekah, sebagai imbalan pemberontakan Arab melawan Utsmaniyah; Husein meyakini Palestina termasuk di dalamnya (belakangan Inggris membantah). Kedua, lewat Perjanjian Sykes–Picot (1916) yang rahasia, Inggris dan Prancis diam-diam sepakat membagi Timur Tengah di antara mereka, dengan Palestina di bawah kendali internasional. Ketiga, lewat Deklarasi Balfour (2 November 1917), Inggris menyatakan dukungan bagi “pendirian di Palestina sebuah rumah nasional bagi bangsa Yahudi” — dengan syarat tidak merugikan hak “komunitas non-Yahudi yang sudah ada”, yang saat itu justru mayoritas penduduk.
Dengan satu goresan pena imperial, Tanah yang Dijanjikan berubah menjadi tanah yang dijanjikan dua kali.Rangkuman klasik atas kontradiksi janji Inggris di Palestina
Ketiga janji itu mustahil dipenuhi sekaligus. Inggris menjanjikan tanah yang sama kepada bangsa Arab dan bangsa Yahudi, sambil diam-diam berniat menguasainya bersama Prancis. Para sejarawan sampai kini berdebat seberapa “sengaja” kontradiksi ini — sebagian berpendapat Palestina memang tak pernah dijanjikan kepada Arab — tetapi hasilnya tak terbantahkan: dua bangsa sama-sama merasa punya hak atas satu tanah. Setelah menang perang, Inggris memperoleh mandat atas Palestina dari Liga Bangsa-Bangsa (1922), lengkap dengan Deklarasi Balfour di dalamnya.
IV · Dua Puluh Tahun Kekerasan
Di bawah pemerintahan Inggris, imigrasi Yahudi ke Palestina meningkat pesat — dari sekitar sepersepuluh penduduk menjelang Balfour menjadi hampir sepertiga pada 1939. Bagi kaum Yahudi yang lari dari penganiayaan Eropa, ini harapan. Bagi penduduk Arab, ini ancaman terhadap tanah dan masa depan mereka. Ketegangan pecah menjadi kekerasan berulang: kerusuhan 1920, 1921, 1929, dan puncaknya Pemberontakan Arab 1936–1939.
Tetapi orang Arab Palestina tidak sekadar bereaksi; mereka juga berorganisasi. Sejak 1918 bermunculan Perkumpulan Muslim–Kristen (Muslim-Christian Associations) di berbagai kota, dan lewat wadah itu digelar rangkaian Kongres Arab Palestina (1919–1928, yang pertama di Yerusalem pada awal 1919). Tuntutan mereka konsisten: kemerdekaan Palestina, penolakan Deklarasi Balfour, dan penghentian imigrasi Yahudi besar-besaran. Pada awal hingga pertengahan 1930-an, gerakan ini mengeras menjadi partai-partai politik — Partai Istiqlal (1932), yang menyerukan nonkerja sama dengan pemerintah Mandat Inggris (menolak membayar pajak dan mengakui lembaga-lembaga bentukannya), Partai Arab Palestina pimpinan keluarga Husseini (1935), Partai Komunis Palestina, dan beberapa lainnya. Pada April 1936, para pemimpin partai-partai utama menyatukan diri dalam Arab Higher Committee (AHC) di bawah Hajj Amin al-Husseini, lalu menggerakkan mogok umum, boikot, dan nonkerja sama terhadap Inggris — inilah yang membuka Pemberontakan Arab 1936–1939.
Inggris menjawab tuntutan itu dengan usulan yang sudah bisa ditebak: Komisi Peel (1937) merekomendasikan Palestina dibagi menjadi negara Yahudi dan negara Arab. AHC menolaknya dan menuntut satu negara Palestina yang merdeka dan utuh. Ketika pemberontakan kian panas, sebuah peristiwa memberi Inggris alasan untuk bertindak keras: pada 26 September 1937, komisaris distrik Galilea, Lewis Andrews, ditembak mati di Nazaret oleh para pengikut Izz ad-Din al-Qassam. Perlu diluruskan — AHC tidak pernah terbukti memerintahkan pembunuhan itu; Inggris memakainya sebagai dalih. Hasilnya tegas: AHC dan partai-partai nasionalis Palestina dinyatakan terlarang, para pemimpinnya ditangkap dan dibuang (lima orang diasingkan ke Kepulauan Seychelles), dan al-Husseini melarikan diri ke luar negeri. Menjelang dekade paling menentukan, kepemimpinan politik Palestina praktis dipenggal dan tercerai-berai — sebuah kelemahan struktural yang kelak mahal harganya pada 1948.
Sementara itu, di sisi Yahudi berkembang pula kelompok-kelompok bersenjata — dan di sinilah satu hal yang sering tertukar dan perlu diluruskan: mereka tidak semuanya sama. Yang terbesar adalah Haganah (berdiri 1920), pasukan pertahanan arus utama yang dekat dengan kubu Buruh pimpinan David Ben-Gurion — dan inilah yang kelak menjadi cikal bakal tentara Israel. Di seberangnya berdiri kubu garis keras Jabotinsky, yang melahirkan dua kelompok lain: Irgun (pecahan Haganah sejak 1931) dan Lehi.
Irgun dan Lehi menyerang bukan hanya warga Arab, tetapi juga Inggris. Alasan utamanya satu: pembatasan imigrasi Yahudi. Lewat aturan bernama White Paper 1939, Inggris membatasi ketat jumlah orang Yahudi yang boleh masuk ke Palestina — dan tetap mempertahankannya bahkan setelah Holokaus, saat para pengungsi Yahudi justru paling membutuhkan tempat berlindung. Bagi kedua kelompok itu, Inggris berarti menutup jalan menuju negara Yahudi; maka mereka memberontak untuk mengusirnya. Serangan mereka yang paling terkenal adalah pengeboman Hotel King David di Yerusalem pada 1946 — gedung yang menjadi markas pemerintahan Inggris — yang menewaskan 91 orang, termasuk warga Inggris, Arab, dan Yahudi.
V · Inggris Angkat Tangan, PBB Membelah
Setelah Perang Dunia II dan kengerian Holokaus — pembantaian sekitar enam juta orang Yahudi — tekanan dunia untuk mendirikan negara Yahudi memuncak. Inggris, yang sudah muak dengan kekacauan yang tak bisa diredamnya, menyerahkan persoalan Palestina kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebuah komisi khusus PBB merekomendasikan pembagian wilayah.
Pada 29 November 1947, Majelis Umum PBB memungut suara atas rencana itu: Palestina dibelah menjadi negara Yahudi, negara Arab, dan Yerusalem di bawah pengawasan internasional. Hasilnya 33 negara setuju, 13 menolak, 10 abstain, dan 1 tidak hadir. Pihak Yahudi secara umum menerima rencana ini. Pihak Arab menolaknya — bagi mereka, membagi tanah tempat mereka menjadi mayoritas, dan menyerahkan lebih dari separuhnya kepada minoritas pendatang, adalah ketidakadilan yang tak bisa diterima.
Penolakan Arab ini tidak berdiri sendiri, melainkan dikoordinasikan lewat sebuah badan yang baru terbentuk. Melalui Protokol Aleksandria (Oktober 1944) dan Piagam Liga Negara-Negara Arab (22 Maret 1945), negara-negara Arab yang telah merdeka mendirikan Liga Arab — yang bahkan menyertakan aneks khusus tentang Palestina, menegaskan hak kemerdekaannya sekaligus menyediakan kursi bagi wakilnya. Persoalan Palestina pula yang menjadi salah satu urusan kolektif pertama Liga: ia menolak rencana pembagian PBB dan mengancam berperang bila sebuah negara Yahudi tetap didirikan di atasnya. Beberapa bulan kemudian, ancaman itu benar-benar diuji.
VI · 1948: Kemerdekaan bagi Satu Pihak, Bencana bagi yang Lain
Pada 14 Mei 1948, David Ben-Gurion memproklamasikan berdirinya Negara Israel di Tel Aviv, dan menjadi perdana menteri pertamanya. Sehari kemudian, saat pasukan Inggris mundur, negara-negara Arab tetangga — Mesir, Suriah, Yordania, Irak — menyerbu. Perang pecah. Israel menang, dan pada akhirnya menguasai sekitar 78 persen wilayah bekas Mandat Palestina, jauh lebih luas daripada yang diberikan rencana PBB.
Di atas kertas — segelintir Yahudi menghadapi gabungan tentara dari negara-negara berpenduduk puluhan juta — kemenangan Arab tampak semestinya mudah. Namun sejarawan seperti Benny Morris dan Avi Shlaim menunjukkan bahwa gambaran “Daud melawan Goliat” itu menyesatkan; yang menentukan adalah selisih kesiapan yang tajam. Soal komando, Ben-Gurion meleburkan milisi-milisi Yahudi yang selama masa Mandat berseteru — Haganah, lalu Irgun dan Lehi, sebagian lewat paksaan — ke dalam satu garis komando tunggal, Angkatan Pertahanan Israel (IDF), yang ditopang ribuan personel berpengalaman bekas dinas di ketentaraan Inggris pada Perang Dunia II. Di seberang, aliansi Arab tak pernah benar-benar padu: koordinasinya lemah, dan lebih dalam lagi, tujuannya bertabrakan. Raja Abdullah dari Transyordania mengincar Tepi Barat untuk kerajaannya sendiri dan menahan diri dari benturan penuh dengan negara Yahudi, sementara Mesir, Suriah, dan Irak justru mencurigai ambisinya. Masing-masing pun hanya mengerahkan sebagian pasukannya.
Karena itu, anggapan bahwa Israel kalah jumlah pun keliru. Untuk sebagian besar perang, tentara yang benar-benar diterjunkan Israel malah setara atau lebih banyak daripada pasukan Arab di lapangan — kekuatan IDF membengkak dari sekitar 30 ribu menjadi lebih dari 100 ribu personel, seiring mobilisasi hampir seluruh masyarakat Yahudi dan imigrasi besar-besaran, dengan tak sedikit imigran Eropa yang baru tiba langsung ikut bertempur. Persenjataan pun berpihak: di tengah embargo senjata PBB dan Amerika Serikat, Cekoslowakia — atas restu Uni Soviet — memasok senjata dan bahkan pesawat tempur lewat Operasi Balak, dan dua kali gencatan senjata bentukan PBB justru dimanfaatkan Israel untuk mempersenjatai ulang dan menata pasukannya, hingga keluar dari tiap jeda dalam keadaan lebih kuat. Terakhir, soal taruhan: bagi negara-negara Arab, kekalahan berarti perjuangan masih bisa dilanjutkan dari negeri masing-masing; bagi pihak Yahudi, kalah berarti tak ada tempat lain untuk pergi. Adapun dukungan kuat negara-negara Barat — terutama Amerika Serikat — yang lekat dengan citra Israel hari ini justru baru menjadi tumpuan pada perang-perang sesudahnya; pada 1948 sendiri, pemasok senjata terpentingnya datang dari blok Timur.
Bagi Israel, ini “Perang Kemerdekaan”. Bagi Palestina, peristiwa yang sama adalah Al-Nakba — “Sang Bencana”. Sekitar 700 ribu hingga 750 ribu orang Palestina mengungsi atau diusir dari rumah mereka, dan ratusan desa dikosongkan lalu dihancurkan. Penyebabnya masih diperdebatkan para sejarawan — sebagian menekankan pengungsian akibat perang, sebagian lagi mendokumentasikan pengusiran yang disengaja — tetapi bahwa sebuah bangsa kehilangan tanah dan rumahnya secara massal adalah fakta yang tak terbantah. Di sinilah lahir persoalan pengungsi Palestina.
Satu hal perlu diluruskan di sini, karena sering disalahpahami: tidak semua orang Arab pergi, dan Israel bukan negara yang “hanya menerima orang Yahudi”. Sekitar 150 ribu orang Palestina tetap tinggal dan menjadi warga negara Israel; keturunan mereka kini berjumlah sekitar seperlima dari seluruh penduduk Israel — warga Arab-Israel.
Perang tidak ditutup dengan perjanjian damai, melainkan dengan serangkaian gencatan senjata yang dirundingkan di Rhodes di bawah mediator PBB, Ralph Bunche: Mesir menandatanganinya pada 24 Februari 1949, disusul Lebanon (23 Maret), Yordania (3 April), dan Suriah (20 Juli). Garis-garis gencatan itu — yang kelak disebut Garis Hijau (Green Line) — membekukan medan perang menjadi batas de facto, dan hasilnya krusial: tidak ada negara Palestina yang lahir. Gaza jatuh ke kendali Mesir, sedangkan Tepi Barat (termasuk Yerusalem Timur) dianeksasi Yordania pada 1950. Dengan kata lain, kemerdekaan Palestina yang dijanjikan negara-negara Arab itu bukan diwujudkan, melainkan ditunda — dan pembelahan Gaza–Tepi Barat yang lahir di sinilah yang kelak turut membelah politik Palestina.
VII · Warisan Hukum: Bagaimana Tanah Berpindah Tangan
Ada satu pertanyaan yang belum terjawab dari seluruh kisah di atas: bagaimana mungkin kepemilikan tanah bergeser sedemikian besar, padahal menjelang 1948 orang Yahudi baru memiliki sebagian kecil tanah Palestina? Jawabannya sebagian terletak pada hukum — tepatnya pada tiga lapis rezim hukum tanah yang saling menumpuk: Utsmaniyah, Mandat Inggris, dan negara Israel setelah 1948. Kajian sejarah hukum oleh Robert Home dan Muhammad Siddiq Armia (2025) menelusuri bagaimana tiap rezim menata ulang aturan tanah untuk kepentingannya sendiri.
Fondasinya adalah hukum tanah Utsmaniyah. Lewat reformasi Tanzimat dan Kitab Undang-Undang Tanah 1858, negara Utsmaniyah menegaskan kembali haknya atas tanah dan mewajibkan para penggarap mendaftarkan hak tapu mereka. Hukum ini mengenal lima jenis penguasaan tanah: miri (tanah negara, porsi terbesar di Palestina), mulk (milik penuh, umumnya di perkotaan), matruka (tanah publik seperti jalan dan lahan umum desa), mawat (tanah “mati”: tak tergarap dan tak berpengairan), dan waqf (harta wakaf untuk keperluan keagamaan dan sosial, yang pada 1948 ditaksir mencapai seperenam wilayah). Satu ketentuan penting: hak atas tanah miri bisa gugur bila lahan dibiarkan tak digarap lebih dari tiga tahun — aturan yang kelak berperan besar.
Inggris kemudian menata ulang fondasi itu. Segera setelah menduduki Palestina pada 1918, pemerintah Mandat menutup daftar tanah Utsmaniyah, menghentikan sementara semua transaksi, dan memindahkan yurisdiksi urusan tanah dari pengadilan syariah ke pengadilan tanah sekuler yang dipimpin hakim Inggris — yang menekankan bukti tertulis. Ordonansi Pengalihan Tanah 1920 mewajibkan setiap peralihan tanah didaftarkan negara, dan Survei Palestina memetakan serta menetapkan batas-batas desa. Inggris memandang langkah ini sebagai modernisasi administrasi; efek praktisnya, kerangka baru itu justru memudahkan gerakan Zionis memperoleh tanah demi menjalankan janji Balfour.
Negara Israel setelah 1948 melangkah lebih jauh: ia mengadaptasi hukum Utsmaniyah dan Mandat untuk mengonsolidasikan kontrol atas tanah. Instrumen utamanya adalah Undang-Undang Properti Absentee 1950 (Absentees’ Property Law), kelanjutan dari peraturan darurat 1948 yang meniru aturan properti musuh di masa perang. Undang-undang ini mendefinisikan warga Palestina yang mengungsi atau terusir pada 1948 sebagai “absentee” (harfiah: pihak yang dianggap tidak berada di tempatnya), lalu menempatkan harta yang mereka tinggalkan di bawah seorang Custodian of Absentee Property atau Penjaga Harta Absentee — pejabat yang menjadi saluran perpindahan tanah ke Development Authority dan kemudian Israel Land Authority. Aturan “tiga tahun” atas tanah miri serta regulasi tentang “tanah telantar” memberi negara dasar untuk mengklasifikasikan dan mengambil lahan yang dianggap tak tergarap. Banyak tanah yang ditinggalkan pada 1948 pun tak pernah terdaftar — sejak era Utsmaniyah, banyak petani sengaja tidak mencatatkan tanahnya agar namanya tak masuk daftar resmi negara yang dipakai untuk menarik pajak dan merekrut wajib militer — sehingga tanah itu otomatis tergolong miri dengan kepemilikan akhir di tangan negara.
Kategori yang paling pelik adalah waqf. Karena wakaf secara syariah bersifat abadi dan tak boleh dialihkan, tanah ini selama era Mandat sempat dipakai orang Palestina sebagai penahan agar lahan tak jatuh ke tangan pembeli Yahudi. Setelah 1948, negara Israel mencabut yurisdiksi pengadilan syariah atas wakaf dan memperlakukan tanah wakaf tak jauh berbeda dari properti absentee lain, mengalihkan sebagian besar ke kontrol negara — memicu sengketa panjang atas status sejumlah masjid dan permakaman. Israel membingkai seluruh langkah ini sebagai tindakan darurat dan administratif di masa perang; di seberangnya, Resolusi Majelis Umum PBB 194 (1948) menegaskan hak pengungsi untuk kembali dan memperoleh kompensasi. Di titik itulah soal hukum tanah bertemu dengan soal pengungsi yang belum selesai sampai hari ini.
VIII · Setelah 1948: Pendudukan, Perlawanan, dan Upaya Damai
Jika hukum memindahkan kepemilikan tanah nyaris tanpa suara, perang dan pendudukan mengubah petanya secara terbuka. Garis gencatan senjata 1949 bukanlah perdamaian, melainkan jeda — dan jeda itu pecah kembali kurang dari dua dekade kemudian.
Titik balik terbesar terjadi pada Juni 1967. Dalam Perang Enam Hari (5–10 Juni), Israel melancarkan serangan pendahuluan dan, dalam waktu singkat, merebut Semenanjung Sinai dan Jalur Gaza dari Mesir, Tepi Barat dan Yerusalem Timur dari Yordania, serta Dataran Tinggi Golan dari Suriah — melipatgandakan wilayah yang dikuasainya dan menempatkan sekitar satu juta warga Palestina di bawah pemerintahan militernya. Sekitar 300 ribu orang Palestina kembali terusir; peristiwa ini mereka sebut Naksa (“kemunduran”). Dari sinilah lahir istilah “wilayah pendudukan”, persoalan permukiman Yahudi, dan status Yerusalem Timur — peta yang menjadi latar hampir seluruh persoalan hari ini. Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 (November 1967) menuntut Israel mundur dari wilayah yang didudukinya, meletakkan prinsip “tanah untuk perdamaian” yang jadi acuan perundingan sesudahnya.
Kekalahan telak negara-negara Arab pada 1967 justru menggeser perjuangan ke tangan orang Palestina sendiri. Fatah, yang didirikan Yasser Arafat pada 1959, tumbuh menjadi faksi terbesar dalam Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) — badan yang dibentuk pada 1964 dan dipimpin Arafat sejak 1969. Di sampingnya berdiri kelompok seperti Front Rakyat untuk Pembebasan Palestina (PFLP) pimpinan George Habash (1967). PLO lambat laun diakui dunia sebagai wakil rakyat Palestina, dan pada 1988 menerima kerangka dua negara — secara implisit mengakui keberadaan Israel.
Upaya damai datang dan runtuh berulang kali. Pemberontakan rakyat pertama (Intifada) meletus pada 1987. Ia membuka jalan bagi Perjanjian Oslo 1993, saat Arafat dan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin saling mengakui dan menyepakati pembentukan Otoritas Palestina di sebagian Tepi Barat dan Gaza. Tetapi pada 4 November 1995, Rabin ditembak mati — bukan oleh pihak Palestina, melainkan oleh Yigal Amir, seorang ekstremis Israel yang menentang Oslo. Pembunuhan itu melumpuhkan kubu perdamaian di Israel. Intifada kedua (2000–2005) menyusul, disertai gelombang kekerasan di kedua pihak, dan Israel mulai membangun tembok pemisah di Tepi Barat — yang oleh Mahkamah Internasional (ICJ), dalam pendapat hukum 2004, dinyatakan bertentangan dengan hukum internasional.
Di tengah semua itu, persoalan pengungsi yang lahir pada 1948 tak pernah surut. Hak untuk kembali yang ditegaskan Resolusi 194 tak kunjung terlaksana; sebagai gantinya, sejak 1949–1950 PBB membentuk badan khusus, UNRWA, untuk mengurus mereka. Ketika mulai bekerja, UNRWA mendata sekitar 750 ribu pengungsi; kini sekitar 5,9 juta orang berhak atas layanannya, tersebar di puluhan kamp di Yordania, Lebanon, Suriah, Gaza, serta Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.
Gaza menempuh jalannya sendiri. Bekas wilayah kendali Mesir itu diduduki Israel pada 1967, dan baru ditinggalkan pada 2005 ketika permukiman serta pasukan Israel ditarik keluar. Pada 2006 Hamas memenangi pemilu legislatif Palestina, dan setahun kemudian — setelah bentrokan dengan Fatah — menguasai penuh Jalur Gaza. Sejak itu Gaza dan Israel terlibat rangkaian perang berulang (2008–2009, 2012, 2014, 2021), dengan blokade berkepanjangan atas Gaza yang oleh berbagai lembaga internasional dinilai sebagai hukuman kolektif.
Babak terberat pecah pada 7 Oktober 2023, ketika Hamas melancarkan serangan lintas-batas yang menewaskan sekitar 1.200 orang di Israel — sebagian besar warga sipil — dan menyandera sekitar 250 orang. Israel membalas dengan operasi militer besar-besaran di Gaza. Menurut hitungan Kementerian Kesehatan Gaza dan sejumlah lembaga PBB, korban tewas warga Palestina menembus puluhan ribu (lebih dari 70 ribu menurut sebagian catatan hingga akhir 2025), dengan sebagian besar bangunan Gaza rusak atau hancur; angka-angka ini terus diperbarui dan diperdebatkan. Israel menyatakan operasinya adalah tanggapan atas serangan 7 Oktober dan upaya menghancurkan Hamas; di sisi lain, tuduhan kejahatan perang dan genosida mengemuka. Afrika Selatan membawa perkara ke Mahkamah Internasional — yang pada Januari 2024 memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida — dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 menerbitkan surat penangkapan atas Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, serta seorang komandan Hamas. Sebuah gencatan senjata yang ditengahi Amerika Serikat pada Oktober 2025 sebagian besar meredakan perang itu.
IX · Mengapa Belum Selesai
Inti kebuntuannya sederhana untuk dinyatakan, dan nyaris mustahil untuk dipecahkan: dua bangsa, satu tanah, dan keduanya punya ikatan yang sungguh-sungguh. Bagi Israel: tempat berlindung dari penganiayaan, ikatan sejarah dan agama yang tua, hak menentukan nasib sendiri, dan sebuah negara yang diakui PBB. Bagi Palestina: tanah air yang hilang, hak untuk kembali, dan sebuah bangsa yang sampai kini tak kunjung memiliki negara sendiri yang utuh. Bagi jutaan Muslim dan Arab di luar Palestina, tanah ini — khususnya Yerusalem dengan Masjid al-Aqsa — juga sarat makna religius dan politis.
Persoalan Palestina diperberat oleh perpecahan di dalam tubuhnya sendiri. Sejak perpecahan Hamas–Fatah yang telah diuraikan di atas, wilayah Palestina terbelah dua: Gaza di bawah Hamas, dan Tepi Barat di bawah Fatah lewat Otoritas Palestina. Keduanya berbeda paham — Hamas berhaluan Islamis dan menolak keberadaan negara Israel, sedangkan Fatah berhaluan nasionalis-sekuler dan pada dasarnya menerima kerangka dua negara. Selama keduanya terpecah, posisi tawar Palestina melemah, dan cita-cita negara Palestina yang bersatu makin jauh. Di seberang meja, ada pula perdebatan lama antara solusi “dua negara” (Israel dan Palestina berdampingan) dan “satu negara” — dua jalan yang sama-sama menemui jalan buntu.
Dari luar, peta politiknya juga bergeser, dan tidak menguntungkan Palestina. Satu per satu, negara-negara Arab yang dulu menolak mengakui Israel justru berdamai dengannya: Mesir pada 1979, Yordania pada 1994, lalu Uni Emirat Arab, Bahrain, Maroko, dan Sudan lewat Abraham Accords pada 2020–2021. Pendorongnya kerap bukan penyelesaian soal Palestina, melainkan kepentingan bersama — terutama kekhawatiran terhadap pengaruh Iran dan keinginan mempererat hubungan dengan Amerika Serikat; bahkan Arab Saudi sempat mendekati normalisasi sebelum perang Gaza pecah pada Oktober 2023. Bagi banyak orang Palestina, arah ini terasa seperti ditinggalkan: dunia Arab perlahan memperlakukan Israel sebagai mitra, sementara persoalan tanah air mereka tak kunjung selesai.
X · Penutup
Dari seluruh rangkaian sejarah ini, satu hal bisa dinyatakan sebagai fakta: konflik Israel–Palestina tidak bermula dari kebencian purba antara dua bangsa, melainkan dari serangkaian janji Inggris yang saling bertabrakan pada Perang Dunia I — janji yang membuat dua bangsa sama-sama merasa berhak atas satu tanah yang sama. Yang membuatnya bertahan selama satu abad adalah lapisan-lapisan yang menumpuk sesudahnya: rezim hukum yang memindahkan tanah dari satu tangan ke tangan lain, perang 1948 dan 1967 yang mengubah peta, serta upaya damai yang berkali-kali kandas.
Kedua sudut pandang yang telah diurai panjang di atas — tanah sebagai tempat berlindung yang sah bagi satu pihak, dan tanah air yang hilang bagi pihak lain — sama-sama berangkat dari pengalaman yang nyata. Hingga hari ini keduanya belum pernah benar-benar dipertemukan; di situlah konflik itu bertahan.
Daftar Pustaka
- Abraham Accords. (2025). Encyclopædia Britannica [normalisasi Israel–negara Arab, 2020–2021]. britannica.com
- Absentees’ Property Law 5710-1950 (teks undang-undang). Interactive Encyclopedia of the Palestine Question (palquest), Institute for Palestine Studies [dasar hukum penyitaan properti pengungsi 1948]. palquest.org
- Agranat-Tamir, L., dkk. (2020). The genomic history of the Bronze Age Southern Levant. Cell, 181(5), 1146–1157. doi.org/10.1016/j.cell.2020.04.024
- Arab Higher Committee & gerakan nasional Palestina masa Mandat. Interactive Encyclopedia of the Palestine Question (palquest), Institute for Palestine Studies [organisasi politik Palestina 1918–1939, penolakan partisi, & penumpasan AHC pasca-pembunuhan Lewis Andrews 1937]. palquest.palestine-studies.org
- Balfour Declaration. (2025). Encyclopædia Britannica. britannica.com
- Behar, D. M., dkk. (2010). The genome-wide structure of the Jewish people. Nature, 466(7303), 238–242. doi.org/10.1038/nature09103
- Costa, M. D., dkk. (2013). A substantial prehistoric European ancestry amongst Ashkenazi maternal lineages. Nature Communications, 4, 2543. doi.org/10.1038/ncomms3543
- Gil, M. (1997). A history of Palestine, 634–1099. Cambridge: Cambridge University Press. [pemukiman kembali Yahudi di Yerusalem setelah penaklukan Muslim]
- Haber, M., dkk. (2013). Genome-wide diversity in the Levant reveals recent structuring by culture. PLOS Genetics, 9(2), e1003316. doi.org/10.1371/journal.pgen.1003316
- Hamas. (2025). Encyclopædia Britannica [pemilu 2006 & penguasaan Gaza 2007]. britannica.com
- Home, R. K., & Armia, M. S. (2025). Decolonising Israel/Palestine: An approach to the legal history of the Middle East. PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 10(1). [sejarah hukum tanah Utsmaniyah–Mandat–Israel, properti absentee, & wakaf; jurnal terindeks Scopus]. doi.org/10.22373/petita.v10i1.805
- Human Rights Watch. (2025). World Report 2025: Israel and Palestine [surat penangkapan ICC atas Netanyahu & Gallant, dan data korban perang Gaza]. hrw.org
- Irgun Zvai Leumi. (2025). Encyclopædia Britannica [White Paper 1939 & pengeboman Hotel King David 1946]. britannica.com
- Israel-Hamas War. (2026). Encyclopædia Britannica [serangan 7 Oktober 2023, perang Gaza, & gencatan senjata 2025]. britannica.com
- Istiqlal Party & Palestinian Arab Congresses. Encyclopedia of the Modern Middle East and North Africa (via Encyclopedia.com) [Perkumpulan Muslim–Kristen 1918, Kongres Arab Palestina 1919–1928, Partai Istiqlal 1932, Partai Arab Palestina 1935]. encyclopedia.com
- Jabotinsky, V. (Ze’ev). (2025). Encyclopædia Britannica [Zionisme Revisionis]. britannica.com
- Jabotinsky, Z. (1923). The Iron Wall (We and the Arabs). [esai asli tentang perlawanan Arab & strategi kekuatan]
- Liga Negara-Negara Arab. (1945). Pakta Liga Arab (Pact of the League of Arab States), 22 Maret 1945. Avalon Project, Yale Law School [pendirian Liga Arab & aneks Palestina; sumber primer]. avalon.law.yale.edu
- Council on Foreign Relations. (2023). The Arab League [sejarah, peran, & Protokol Aleksandria 1944]. cfr.org
- Morris, B. (2004). The birth of the Palestinian refugee problem revisited. Cambridge: Cambridge University Press. [dokumentasi & perdebatan sebab Nakba]
- Mahkamah Internasional (ICJ). (2004). Legal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory (Advisory Opinion). [sumber primer; tembok pemisah dinilai bertentangan dengan hukum internasional]
- Oslo Accords & pembunuhan Yitzhak Rabin. (2025). Encyclopædia Britannica [Oslo 1993; Rabin ditembak Yigal Amir, ekstremis Israel penentang Oslo, 1995]. britannica.com
- Palestine Liberation Organization (PLO). (2026). Encyclopædia Britannica [PLO 1964, Fatah (1959), PFLP (1967), & penerimaan kerangka dua negara 1988]. britannica.com
- Palestine: Roman Palestine. (2025). Encyclopædia Britannica [pemberontakan Yahudi & larangan Hadrian di Yerusalem]. britannica.com
- Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1947). Resolusi Majelis Umum 181 (II): Rencana Pembagian Palestina. [sumber primer]
- Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1948). Resolusi Majelis Umum 194 (III) [hak pengungsi Palestina untuk kembali & memperoleh kompensasi]. [sumber primer]
- Perjanjian Gencatan Senjata 1949 (General Armistice Agreements, 1949). Encyclopedia.com [gencatan Mesir 24 Feb, Lebanon 23 Mar, Yordania 3 Apr, Suriah 20 Jul 1949; Gaza di bawah Mesir, Tepi Barat dianeksasi Yordania]. encyclopedia.com
- Institute for Palestine Studies. The Arab–Israeli Armistice Agreements, February–July 1949: UN Texts and Annexes. [teks & aneks; sumber primer]. palestine-studies.org
- Shlaim, A. (2000). The iron wall: Israel and the Arab world. New York: W. W. Norton. [kajian menyeluruh & berimbang]
- Six-Day War. (2026). Encyclopædia Britannica [Perang Enam Hari 1967, wilayah pendudukan, & Resolusi 242]. britannica.com
- UN News. (2023, 15 Mei). UN marks 75 years since the displacement of 700,000 Palestinians. news.un.org
- UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees). Palestine refugees [data & layanan pengungsi Palestina]. unrwa.org

