Mengapa Aceh Pernah Ingin Merdeka? Dari Kerajaan Samudra Pasai hingga Pengibaran Bendera Aceh 2026

Selama hampir tiga dekade, Aceh dan Jakarta berperang. Ratusan ribu nyawa hilang, satu generasi tumbuh dalam trauma. Tetapi keinginan Aceh untuk memisahkan diri tidak lahir tiba-tiba pada 1976 — akarnya jauh lebih tua, menembus zaman kerajaan. Tulisan ini menelusuri mengapa Aceh ingin merdeka, bagaimana perang itu akhirnya berhenti bukan lewat kemenangan senjata melainkan lewat meja perundingan, dan bagaimana bara lama itu masih sesekali menyala — sebagaimana terlihat pada peringatan damai Agustus 2026.

Serambi Mekkah: Ketika Agama dan Kedaulatan Menyatu

Untuk memahami mengapa Aceh begitu keras mempertahankan kemandiriannya, kita harus mundur ke abad ke-16 dan ke-17, saat Aceh berdiri sebagai salah satu kerajaan Islam terbesar di Nusantara. Sejak masa Samudra Pasai hingga Kesultanan Aceh Darussalam, agama dan patriotisme di Aceh tumbuh sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. Islam bukan sekadar keyakinan pribadi, melainkan fondasi negara dan penanda jati diri kolektif. Dari sinilah lahir julukan “Serambi Mekkah”.

Puncak kejayaan diraih pada masa Sultan Iskandar Muda (1607–1636), yang berhasil memperluas hegemoni hingga pesisir Sumatra dan Semenanjung Malaya serta mengontrol jalur perdagangan Selat Malaka. Namun di masa keemasan ini pula tertanam benih perpecahan internal yang kelak terus membayangi Aceh. Iskandar Muda membagi wilayah administrasi ke dalam dua golongan: uleebalang (kaum bangsawan penjaga adat) dan golongan ulama. Keduanya sejak awal berselisih — raja dan uleebalang mempertahankan kekuasaan adat, sementara ulama berusaha menegakkan hukum Islam. Ketegangan antara adat dan syariat inilah yang menjadi patahan sosial paling dalam di Aceh.

Sepeninggal Iskandar Muda, kekuasaan takhta kesultanan perlahan melemah akibat suksesi kepemimpinan dan desentralisasi kekuasaan. Otoritas sultan menciut hanya di sekitar ibu kota (Kutaraja) dan pelabuhan, sementara para uleebalang menguasai daerah kekuasaan masing-masing secara otonom (sagoë). Menjelang akhir abad ke-19, Aceh secara institusional tampak rapuh dan terfragmentasi. Namun, ketiadaan komando tunggal inilah yang di kemudian hari justru menjadi mimpi buruk terbesar bagi pihak kolonial.

Perang Aceh: Tentara Banyak Wajah di Bawah Satu Bendera Asing

Ketika Belanda menyatakan perang pada 1873, mereka mengira penaklukan Kutaraja dan istana sultan akan langsung mengakhiri segalanya. Asumsi itu keliru besar. Fragmentasi kekuasaan yang sebelumnya menjadi kelemahan Aceh justru berbalik menjadi benteng pertahanan paling alot bagi Belanda. Karena kekuasaan tidak lagi terpusat di tangan sultan, jatuhnya ibu kota tidak otomatis melumpuhkan Aceh. Perlawanan justru berpindah ke pedalaman, digerakkan secara desentralistik oleh para uleebalang lokal dan dipersatukan oleh seruan Perang Sabil dari kaum ulama—seperti Teungku Chik di Tiro.

Perang Aceh pun berlarut-larut hingga sekitar 1904, tercatat sebagai salah satu perang kolonial terpanjang dan paling berdarah bagi Belanda. Meski Belanda akhirnya memegang kendali administratif lewat operasi militer Korps Marsose dan Sultan Muhammad Daud Syah menyerah pada 1903, perang gerilya rakyat tidak pernah benar-benar padam hingga masa pendudukan Jepang. Ketiadaan dokumen penyerahan kedaulatan formal dari institusi kesultanan kepada pihak kolonial menanamkan keyakinan historis: Aceh secara fisik ditekan, tetapi kedaulatannya tidak pernah diserahkan. Argumen inilah yang kelak dijadikan Hasan Tiro sebagai fondasi ideologis GAM—bahwa klaim Indonesia mewarisi Aceh dari Hindia Belanda dianggap cacat sejak awal.

Namun ada dimensi lain yang memperdalam luka ingatan kolektif ini: tentara yang menaklukkan Aceh bukanlah orang Belanda semata. Pasukan KNIL (Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger) adalah tentara multietnis yang didominasi rekrutan dari Etnis Jawa, Ambon, dan Manado (Minahasa), serta ribuan prajurit asal Elmina (Ghana) yang dikenal sebagai Belanda Hitam (Zwarte Hollanders). Di mata rakyat Aceh, mereka tidak hanya melawan bangsa Eropa, melainkan serbuan berbagai etnis di bawah panji penjajah. Fakta historis ini kelak membentuk persepsi perlawanan yang sangat membekas ketika berhadapan dengan pusat di era modern.

Menjelang akhir pendudukan asing, bara ketegangan internal antara adat dan syariat kembali meletus. Dalam Perang Cumbok (1945–1946), kaum ulama menumpas kaum uleebalang yang dianggap berkompromi dengan penguasa kolonial. Perang saudara ini melenyapkan feodalisme uleebalang sekaligus mendudukkan PUSA (Persatuan Ulama Seluruh Aceh) sebagai kekuatan politik tunggal. Dari rahim kepemimpinan ulama inilah lahir tokoh-tokoh yang memegang mandat penuh untuk menentukan nasib Aceh di pangkuan Republik Indonesia.

Bergabung dengan Republik: Kontribusi Besar, Janji yang Dirasa Diingkari

Aceh bergabung dengan Republik Indonesia bukan sebagai wilayah yang ditaklukkan, melainkan sebagai sekutu strategis yang berkorban secara sukarela. Di masa genting revolusi fisik, rakyat Aceh patungan membeli dua pesawat terbang pertama Republik—Dakota RI-001 Seulawah—serta mendanai operasional diplomasi dan logistik militer pemerintah Soekarno. Ulama kharismatik Teungku Daud Beureueh memobilisasi seluruh sumber daya Aceh demi tegaknya proklamasi kemerdekaan.

Namun, modal kepercayaan yang besar itu segera membentur realitas politik Jakarta. Daud Beureueh dan tokoh-tokoh PUSA mendukung Republik dengan keyakinan bahwa Soekarno akan memberikan otonomi luas serta keleluasaan menerapkan syariat Islam. Kekecewaan pecah ketika pada 1950, pemerintah pusat justru membubarkan Provinsi Aceh dan meleburnya ke dalam Provinsi Sumatera Utara. Bagi masyarakat yang baru saja menumbangkan kaum feodal demi otonomi Islam, peleburan administratif ini dinilai sebagai pengingkaran mandat dan degradasi martabat.

Rasa dikhianati ini memicu meletusnya pemberontakan DI/TII Aceh pada 1953 di bawah pimpinan Daud Beureueh. Soekarno berada di posisi dilematis: menuruti tuntutan formalisasi syariat di Aceh dikhawatirkan memicu efek domino disintegrasi di daerah-daerah berbasis nasionalis dan non-Muslim. Konflik berdarah ini baru mereda pada 1959 lewat kompromi politik: Aceh diberikan status Daerah Istimewa dengan otonomi khusus pada bidang agama, adat, dan pendidikan.

Jika memori kedaulatan masa kesultanan dan perang panjang melawan Belanda menjadi akar historis terdalam harga diri Aceh, maka pengalaman pahit era awal kemerdekaan melahirkan akar kedua: krisis kepercayaan terhadap Jakarta akibat pengorbanan besar yang dirasa dibalas dengan ingkar janji.

Ketika “Jawa” Menjadi Wajah Penjajah dalam Ingatan Aceh

Untuk memahami mengapa kekecewaan itu begitu dalam, kita perlu melihat bagaimana rakyat Aceh membaca posisinya di dalam Republik. Indonesia yang baru merdeka berpusat di Pulau Jawa — dan di sinilah terdapat satu kerumitan yang penting diluruskan. Secara geografis ibu kota Jakarta memang berada di Pulau Jawa, tetapi tanahnya adalah Tanah Sunda — yang dalam perjalanan panjang di bawah kekuasaan VOC dan Belanda justru melahirkan entitas budaya baru, yaitu Betawi. Sunda, Betawi, dan Jawa sesungguhnya tiga identitas yang berbeda, baik secara sejarah maupun kebudayaan. Namun bagi masyarakat di luar Pulau Jawa, termasuk Aceh, perbedaan itu nyaris tak terlihat: seluruh isi pulau — Sunda, Betawi, maupun Jawa — sama-sama dianggap “Jawa”. Yang lebih menentukan sebenarnya bukan sekadar peta, melainkan kenyataan politiknya. Sejak awal kemerdekaan hingga hari ini, kursi-kursi kekuasaan nasional didominasi figur beretnis Jawa — dimulai dari Soekarno sebagai kepala negara pertama dan berlanjut pada mayoritas penerusnya — dengan corak dan konsep kekuasaan yang kental bernuansa Jawa, bukan Sunda apalagi Aceh. Bagi Aceh, kenyataan ini bukan sekadar soal siapa yang duduk di pusat, melainkan soal bagaimana mereka diperlakukan olehnya. Pusat yang berwatak Jawa itulah yang, dalam pengalaman Aceh, pada akhirnya meninggalkan mereka: kekayaan alam Aceh dikeruk untuk membiayai pembangunan yang berpusat di Pulau Jawa, sementara Aceh sendiri dibiarkan tertinggal secara ekonomi. Pola “diambil lalu ditinggalkan” inilah — yang contohnya akan kita lihat pada kasus gas Arun dan bahkan pada penanganan bencana pada masa kini — yang membuat sebagian orang Aceh merasa hubungan mereka dengan pemerintah pusat tak jauh berbeda dari hubungan lama antara tanah jajahan dan penjajahnya.

Kesan itu diperdalam oleh cara Indonesia membayangkan dirinya sendiri. Imajinasi kebangsaan Indonesia kerap menyandarkan diri pada gagasan persatuan Nusantara warisan kerajaan-kerajaan besar seperti Majapahit dan Sriwijaya. Bagi banyak orang Aceh, narasi ini terasa asing, bahkan menyakitkan. Aceh tidak pernah ditaklukkan Majapahit; secara historis ia adalah entitas politik yang berdiri sendiri, besar, dan diakui dunia jauh sebelum Indonesia ada. Maka membingkai Indonesia sebagai “kebangkitan kembali” kesatuan Nusantara terasa, bagi sebagian orang Aceh, seperti mitos yang lahir dari imajinasi historis omong kosong etnis Jawa dan menutupi kenyataan bahwa penyatuan itu sesungguhnya diwarisi dari penaklukan kolonial.

Di titik inilah ingatan lama tentang Perang Aceh diaktifkan kembali. Dalam konstruksi nasionalisme Aceh yang kemudian dirumuskan Hasan Tiro, sosok prajurit bawahan Belanda yang dahulu datang menyerang Aceh — yang faktanya berasal dari banyak bangsa — dilebur menjadi satu wajah: “Jawa”, sebagai lambang orang luar yang menegakkan kekuasaan asing di tanah Aceh. Perlu ditegaskan secara jujur bahwa ini adalah konstruksi ingatan, bukan fakta harfiah. Tentara kolonial di Aceh sesungguhnya beragam — ada orang Ambon, orang Minahasa seperti Benjamin Thomas Sigar, orang Afrika, orang Jawa, dan lainnya — dan orang Jawa sendiri pun sama-sama rakyat jajahan Belanda, banyak di antaranya prajurit miskin yang direkrut, bukan “bangsa Jawa yang menjajah Aceh”. Namun dalam ranah emosi dan politik identitas, penyederhanaan itu justru menjadi sangat kuat.

Hasan Tiro merumuskan pembacaan ini menjadi doktrin yang tegas. Dalam bukunya Masa Depan Politik Dunia Melayu (1965), ia berargumen bahwa Republik Indonesia semestinya tak pernah ada — bahwa Indonesia adalah produk “kolonialisme Jawa” sekaligus warisan tak sah dari perang kolonial Belanda. Teks proklamasi kemerdekaan Aceh-Sumatera yang ia bacakan pada 4 Desember 1976 pun secara eksplisit menyatakan Aceh bebas “dari semua kontrol politik pemerintah asing Jakarta dan dari orang asing Jawa.” Dengan kata lain, dalam kerangka pikir GAM, Indonesia tidak dipandang sebagai bangsa merdeka yang setara, melainkan sebagai penerus penjajahan Belanda dengan wajah baru.

Cara pandang ini tidak muncul di ruang hampa. Ia bertemu dengan rentetan kekecewaan nyata: janji otonomi dan syariat yang dirasa diingkari, peleburan Aceh ke Sumatera Utara, hingga penunjukan gubernur dari luar Aceh di awal kemerdekaan. Setiap kekecewaan baru seolah membenarkan kecurigaan lama, dan pengalaman “dikhianati” itu diwariskan lintas generasi hingga mengeras menjadi memori kolektif. Di sinilah letak kekuatan sekaligus bahayanya: sebuah luka sejarah yang, benar atau keliru, terus dihidupkan dan menjadikan “Jawa” — dan Jakarta yang mewakilinya — sebagai simbol penindasan dalam alam bawah sadar sebagian masyarakat Aceh.

Orde Baru: Gas Arun, “Sapi Perah,” dan Rasa Terjajah Kembali

Pola “diambil lalu ditinggalkan” yang disinggung tadi menemukan bentuknya yang paling telanjang di era Orde Baru — dan di sinilah akar ketiga keinginan Aceh untuk merdeka, yakni ketidakadilan ekonomi, benar-benar mengeras. Ketika ladang gas alam ditemukan di Arun, Aceh Utara, pada 1971, dan pabrik pencairan gas alam (LNG) didirikan, Aceh berharap kemakmuran akan mengalir ke rakyatnya. Yang terjadi justru sebaliknya. Kekayaan alam Aceh dikeruk untuk pembangunan nasional, sementara masyarakat Aceh — dalam ungkapan yang sering diulang — hanya menjadi “penonton di wilayahnya sendiri.” Rakyat di sepanjang pantai timur tetap miskin, dan sebagian besar pekerja di perusahaan-perusahaan itu adalah pendatang dari Pulau Jawa, bukan orang Aceh. Kecemburuan sosial pun tumbuh subur.

Ketidakadilan ekonomi ini memberi bukti konkret bagi doktrin yang sudah dirumuskan Hasan Tiro: bahwa Indonesia — yang ia sebut “Indonesia-Jawa” — adalah penjajah jenis baru yang mengeruk kekayaan Aceh persis seperti Belanda dahulu. Gas Arun menjadi simbol paling nyata dari tuduhan itu. Aceh, dalam pandangannya, tidak sedang dibangun oleh saudara sebangsa, melainkan sedang dijajah ulang oleh pusat kekuasaan yang berada di Jawa.

Gerakan Aceh Merdeka: Deklarasi 1976 dan Etno-Nasionalisme

Pada 4 Desember 1976, di kawasan pedalaman kecamatan Tiro, Pidie, Hasan Muhammad di Tiro memproklamasikan kemerdekaan Aceh-Sumatera — yang lebih dikenal sebagai Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Tujuannya bukan sekadar otonomi, melainkan mewujudkan kembali negara-bangsa Aceh yang berdiri sendiri, sebuah cita-cita yang oleh para pengamat disebut etno-nasionalisme: perjuangan berdasarkan keunikan identitas satu bangsa.

Pada periode awal (1976–1979), operasi militer pemerintah mampu meredam gerakan ini, hingga Hasan Tiro dan sebagian pengikutnya melarikan diri ke luar negeri; ia akhirnya menetap dan memperoleh kewarganegaraan Swedia. Namun GAM bangkit kembali. Muncul generasi kedua yang lebih terorganisir: pada 1986, Hasan Tiro menjadikan Libya sebagai markas pelatihan militer, dan melatih ratusan pemuda Aceh — bukan hanya dalam keterampilan bersenjata, tetapi juga dalam ideologi perjuangan. Dari sinilah GAM menjelma menjadi gerakan yang jauh lebih tangguh.

DOM: Satu Dekade Luka yang Justru Menyuburkan Perlawanan

Merespons kebangkitan GAM, Orde Baru menempuh pendekatan keamanan. Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) sepanjang 1989–1998, terpusat di tiga wilayah utama: Aceh Utara, Pidie, dan Aceh Timur. Alih-alih memadamkan konflik, kebijakan ini menimbulkan penderitaan berkepanjangan dan ribuan pelanggaran hak asasi manusia. Perkampungan yang dicurigai menjadi basis GAM dibakar, dan anggota keluarga kombatan ditangkap.

Dampak paling merusak dari DOM adalah lahirnya apa yang sering disebut “generasi baru pendendam”: anak-anak dan kerabat korban operasi militer yang tumbuh dengan alasan personal untuk membenci negara dan bergabung dengan GAM. Represi tidak menghentikan pemberontakan — ia justru memperbanyak alasan orang Aceh untuk ingin lepas dari Indonesia. Ini adalah akar keempat: trauma kekerasan negara.

Reformasi: Dari Jeda Kemanusiaan ke Darurat Militer

Runtuhnya Orde Baru pada 1998 membuka babak baru, tetapi jalan menuju damai berliku dan berkali-kali gagal. Setiap presiden menempuh strategi berbeda, dan pergantian strategi yang terus-menerus ini sendiri menjadi salah satu penghambat perdamaian.

Presiden B.J. Habibie mencabut status DOM pada 1998 dan menempuh pendekatan kesejahteraan: memperbaiki fasilitas, memberikan amnesti kepada sejumlah tahanan politik, serta menerbitkan Undang-Undang tentang keistimewaan Aceh (UU 22/1999), pembagian hasil sumber daya alam (UU 25/1999), dan penyelenggaraan syariat Islam (UU 44/1999). Namun konflik bersenjata terus berlanjut.

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengambil langkah maju dengan berunding langsung bersama perwakilan GAM, difasilitasi lembaga kemanusiaan internasional Henry Dunant Centre (HDC) yang bermarkas di Jenewa. Perundingan ini melahirkan Jeda Kemanusiaan (2000). Di lapangan, gencatan itu rapuh dan kekerasan tetap terjadi.

Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan UU 18/2001 tentang otonomi khusus dalam bentuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, lalu menandatangani Cessation of Hostilities Agreement (CoHA) pada Desember 2002. Kesepakatan ini gagal karena kedua pihak berbeda tafsir. Perundingan lanjutan di Tokyo pada Mei 2003 buntu — GAM menolak tiga tuntutan pemerintah (mengakui NKRI, menerima otonomi khusus, dan menyerahkan senjata). Megawati pun menerbitkan Keppres 28/2003 dan memberlakukan darurat militer di Aceh. Konflik kembali memanas.

Tsunami dan Meja Perundingan Helsinki

Perubahan besar datang dari arah yang tak terduga. Pada 26 Desember 2004, gempa bumi dahsyat disusul tsunami menghantam Aceh, menelan lebih dari seratus ribu jiwa dan meluluhlantakkan wilayah itu. Bencana ini, dalam istilah yang kerap dipakai para pelaku perundingan, menjadi blessing in disguise — berkah yang tersamar. Aceh yang porak-poranda membutuhkan bantuan internasional besar-besaran, dan bantuan itu tak akan mengalir jika konflik terus berkecamuk.

Tetapi tsunami bukan satu-satunya faktor. Jauh sebelumnya, saluran komunikasi rahasia telah dibangun selama dua tahun oleh Jusuf Kalla melalui Farid Husain, untuk membangun rasa saling percaya dengan pihak GAM. Di sisi lain, sebagian tokoh GAM mulai lelah berperang (battle fatigue), merasa terkucil dari dunia internasional, dan bersikap realistis untuk berunding kembali. Perundingan pun dilaksanakan di Helsinki, Finlandia, dimediasi mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari melalui organisasinya, Crisis Management Initiative (CMI).

Perundingan berlangsung lima putaran dari Januari hingga Juli 2005. Titik baliknya jelas: GAM melepaskan tuntutan “kemerdekaan Aceh” dan menggantinya dengan konsep self-government atau pemerintahan sendiri di dalam bingkai NKRI. Kompromi paling menentukan adalah kesepakatan pembentukan partai politik lokal, yang menjadi jalan bagi GAM untuk beralih dari perjuangan bersenjata ke perjuangan politik.

Isi Perjanjian Damai Helsinki, 15 Agustus 2005

Naskah damai resmi ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki oleh Malik Mahmud (GAM), Hamid Awaludin (Pemerintah Indonesia), dan Martti Ahtisaari (CMI), dengan nama Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Secara garis besar, isinya mencakup:

  • Pemerintahan Aceh — diatur dengan undang-undang baru; Aceh berhak menggunakan simbol daerah seperti bendera, lambang, dan himne.
  • Partisipasi politik — pemerintah memfasilitasi pendirian partai politik berbasis Aceh; masyarakat Aceh berhak ikut dalam pemilihan kepala daerah.
  • Ekonomi — Aceh memperoleh 70% pendapatan dari kekayaan sumber daya alamnya, serta kewenangan tertentu di bidang keuangan.
  • Amnesti dan reintegrasi — amnesti bagi anggota GAM dan tahanan politik, disertai fasilitasi kembalinya mereka ke masyarakat.
  • Hak asasi manusia — pembentukan pengadilan HAM serta komisi kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh.
  • Pengaturan keamanan — GAM menyerahkan seluruh senjata dan membubarkan pasukannya; pemerintah menarik pasukan militer non-organik dari Aceh.
  • Aceh Monitoring Mission (AMM) — tim pemantau dari Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang mengawasi pelaksanaan perjanjian.

Setelah Damai: Dari Peluru ke Kotak Suara

MoU Helsinki menjelma menjadi hukum melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Konsekuensinya paling terlihat dalam politik: GAM bertransformasi dari gerakan bersenjata menjadi partai politik lokal, terutama Partai Aceh. Pada pemilihan kepala daerah langsung pertama 2006, pasangan Irwandi Yusuf (unsur GAM) dan Muhammad Nazar (unsur SIRA) memenangi kursi Gubernur Aceh, dan tokoh-tokoh GAM juga menang di sejumlah kabupaten.

Inilah cara konflik itu benar-benar dihentikan: bukan dengan GAM dikalahkan secara militer, melainkan dengan perjuangannya dialihkan dari medan perang ke arena demokrasi. Bukti paling gamblang terlihat hari ini. Sejak damai Helsinki, hampir setiap Pilkada Aceh dimenangi tokoh berlatar belakang GAM. Puncaknya, Muzakir Manaf — akrab disapa Mualem, mantan Panglima Perang GAM (2002–2005) dan pendiri Partai Aceh — dilantik sebagai Gubernur Aceh periode 2025–2030 pada 12 Februari 2025, setelah memenangi Pilkada 2024 dengan sekitar 53% suara. Sang panglima yang dulu bergerilya di hutan kini memimpin provinsi lewat surat suara.

Namun perdamaian ini tidak sempurna. Reintegrasi mantan kombatan tidak mulus — sebagian merasa dijanjikan kompensasi yang tak kunjung datang, hingga muncul pemberontakan kecil seperti kelompok Din Minimi. Elite partai lokal juga tersandung kasus korupsi dan intimidasi politik, sementara sebagian masyarakat menilai aspirasinya belum sungguh terwakili. Aceh, meski relatif stabil, masih tergolong salah satu daerah termiskin di Sumatra, walau indikator seperti Indeks Pembangunan Manusia dan angka kemiskinan menunjukkan perbaikan bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

Yang Masih Membayangi: Dana Otsus 2027 dan Ujian Kemandirian

Salah satu perekat perdamaian yang paling nyata adalah uang. Melalui UUPA, Aceh menerima Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang setara 2% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional, mengalir sejak 2008 selama dua puluh tahun. Total kucuran dana ini selama dua dekade mendekati Rp100 triliun, dan hingga kini lebih dari 30% Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh bergantung padanya untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial.

Persoalannya, sesuai UUPA, Dana Otsus Aceh dijadwalkan berakhir pada 2027 (dengan skema yang menurun di lima tahun terakhirnya). Inilah ujian nyata bagi perdamaian: apa yang terjadi ketika perekat fiskal yang ikut membeli ketenangan mulai mengering? Karena itu, sepanjang 2025–2026, DPR RI melalui Badan Legislasi tengah membahas revisi UUPA untuk memperpanjang Dana Otsus — dengan usulan menaikkannya menjadi 2,5% dari DAU nasional. Tokoh seperti Jusuf Kalla dan Gubernur Muzakir Manaf mendorong perpanjangan itu, dengan alasan ekonomi Aceh masih tertinggal dan pembangunan pasca-konflik belum tuntas. Pembahasan revisi ditargetkan rampung pada 2026, dan hasilnya belum final saat tulisan ini disusun.

Aceh Hari Ini: Banjir yang Terlambat Ditangani dan Bendera yang Berkibar Lagi

Perdamaian sudah bertahan dua puluh tahun, tetapi perasaan terpinggirkan tidak pernah benar-benar hilang — dan peristiwa-peristiwa terkini justru mengaktifkannya kembali. Pada akhir November 2025, banjir bandang dan tanah longsor besar melanda Sumatera, dengan Aceh sebagai salah satu wilayah terparah bersama Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Bencana ini termasuk yang paling mematikan dalam sejarah modern Indonesia: hingga pertengahan Desember, korban tewas di ketiga provinsi melampaui seribu jiwa, ratusan ribu orang mengungsi, dan puluhan ribu rumah rusak. Kerugian ekonomi di Aceh saja ditaksir sekitar Rp2,2 triliun.

Yang membekas bukan hanya bencananya, tetapi respons pusat yang dinilai lamban. Meski banjir mulai menerjang pada 24 November, rapat kabinet khusus untuk menanganinya baru digelar tiga hari kemudian. Sejumlah organisasi lingkungan seperti WALHI juga menegaskan bahwa bencana ini bukan semata musibah alam, melainkan diperparah oleh deforestasi besar-besaran di hulu — kerusakan hutan akibat izin tambang dan perkebunan yang selama bertahun-tahun menggerus daya dukung lingkungan. Bagi banyak orang Aceh, keterlambatan dan kesan tidak peka ini mengulang pola lama: pusat cepat mengambil sumber daya, tetapi lambat hadir ketika daerah menderita. Ditambah lagi ketidakpastian nasib Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027 dan perselisihan dengan pusat soal status empat pulau yang dialihkan ke Sumatera Utara, rasa tidak puas terhadap Jakarta kembali menumpuk.

Di tengah suasana batin itulah terjadi peristiwa yang mengejutkan banyak orang. Pada 15 Agustus 2026, peringatan 21 tahun perdamaian Aceh (Hari Damai Aceh) di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, yang semula diisi zikir akbar dan doa bersama, berubah menjadi kericuhan. Sekelompok massa menurunkan bendera Merah Putih dan mengibarkan bendera Bulan Bintang — bendera yang identik dengan GAM. Bentrokan pecah dengan aparat gabungan TNI-Polri; ada pelemparan batu, tembakan peringatan, semprotan air, dan gas air mata. Sebagian massa lalu bergerak ke Pendopo (rumah dinas) Gubernur Aceh, kembali menurunkan Merah Putih, mengibarkan Bulan Bintang, serta mencabut lambang Garuda yang kemudian diseret dan diinjak-injak. Beberapa orang sempat diamankan lalu dilepaskan, dan sejumlah orang terluka.

Peristiwa ini harus dibaca secara berimbang, dan justru para tokoh Aceh sendirilah yang pertama meredamnya. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah — yang juga mantan kombatan GAM — mengimbau masyarakat menjaga perdamaian dan menegaskan tidak ada keuntungan apa pun dari keributan. Aparat intelijen dan Forkopimda Aceh menduga aksi itu digerakkan pihak tertentu dan bahkan melibatkan anak-anak di bawah umur, sehingga tidak serta-merta mencerminkan kehendak seluruh masyarakat Aceh. Pemerintah pusat, lewat Menko Polkam, merespons dengan menegaskan penghormatan terhadap kekhususan Aceh. Sebagian peserta sendiri menyebut pengibaran bendera itu sebagai ekspresi kebanggaan dan sejarah, bukan deklarasi memisahkan diri. Perlu dicatat pula bahwa bendera Bulan Bintang bukan simbol terlarang begitu saja: Aceh pernah menetapkannya sebagai bendera daerah lewat qanun pada 2013, meski penggunaannya sampai kini masih berselisih dengan pemerintah pusat karena kemiripannya dengan bendera GAM.

Meski begitu, keliru pula jika peristiwa ini dianggap tak bermakna. Ia adalah pengingat bahwa konflik bersenjata memang telah berakhir, tetapi memori dan luka konflik tidak otomatis padam. Bendera Bulan Bintang, dua puluh satu tahun setelah damai, masih menyimpan resonansi kuat bagi sebagian orang Aceh — sebagai simbol identitas, sejarah, dan aspirasi yang dirasa belum tuntas.

Dari sinilah kita bisa memahami cara sebagian masyarakat Aceh memandang nasionalisme Indonesia. Bagi Republik, Merah Putih dan Garuda adalah simbol sakral persatuan bangsa. Tetapi bagi Aceh, kedua simbol itu pun membawa jejak Jawa. Dalam narasi kebangsaan yang resmi, Merah Putih berakar pada panji Kerajaan Majapahit — Bendera Gula Kelapa — sebuah silsilah yang bahkan ditegaskan pihak Indonesia ketika benderanya dipersoalkan mirip dengan bendera Monako: alasannya, merah-putih Indonesia lebih tua karena diwarisi dari Majapahit yang berdiri jauh sebelum lambang Monako. Adapun Garuda, meski secara resmi adalah burung mitologis dari khazanah Hindu, dalam wujud nyatanya kerap diidentikkan dengan Elang Jawa — spesies yang, sesuai namanya, endemik dan hanya hidup di Pulau Jawa, bukan burung yang dikenal di tanah Aceh.

Karena itu, bagi sebagian orang Aceh, menghormati Merah Putih dan Garuda pada dasarnya adalah sebuah kompromi: tanda kesediaan tunduk pada lambang yang tidak berasal dari tanah dan sejarah mereka sendiri, sebagai bukti kesetiaan kepada Indonesia. Persoalannya, kesetiaan itu sejak awal tidak pernah tanpa syarat — ia ditukar dengan pengakuan atas kekhususan dan kesejahteraan Aceh. Ketika syarat itu terasa tidak dipenuhi — kekayaan yang dikeruk, bencana yang lambat ditangani, otonomi khusus yang akan berakhir — sebagian orang Aceh merasa kompromi dan kesetiaan itu dibalas dengan ketidakadilan, dan simbol-simbol lama pun kembali muncul ke permukaan.

Perjalanan cita-cita “Aceh merdeka” dari Helsinki 2005 hingga 2026, dengan demikian, adalah kisah transformasi yang tidak sepenuhnya selesai. Secara struktural, perdamaian bertahan kokoh: tidak ada kembali ke perang, GAM menjadi Partai Aceh, mantan panglimanya kini gubernur, dan konflik disalurkan lewat pemilu dan kebijakan. Tetapi secara emosional, sentimen kemerdekaan tidak pernah benar-benar mati — ia mengendap dalam simbol, dalam kekecewaan ekonomi, dan dalam ingatan sejarah, lalu sesekali menyala kembali di momen-momen seperti peringatan damai. Peristiwa Agustus 2026 memperlihatkan bahwa yang dihentikan pada 2005 adalah perangnya, bukan seluruh persoalan yang melahirkannya. Selama akar kekecewaan — ketimpangan ekonomi, rasa tidak dihargai, dan janji yang dirasa tak ditepati — belum tuntas dijawab, damai di Aceh akan tetap menjadi sesuatu yang harus terus dijaga, bukan yang bisa dianggap selesai dengan sendirinya.

Penutup

Keinginan Aceh untuk merdeka bukanlah satu peristiwa, melainkan endapan dari empat lapisan luka. Pertama, identitas Islam-nasionalis yang menyatu dengan kedaulatan sejak zaman kesultanan. Kedua, krisis kepercayaan terhadap Jakarta yang dirasa mengingkari janji. Ketiga, ketidakadilan ekonomi atas pengerukan kekayaan alam Aceh. Keempat, trauma kekerasan negara sepanjang masa DOM. Yang merangkai keempat luka itu menjadi satu narasi adalah sebuah pembacaan sejarah yang akarnya menembus Perang Aceh itu sendiri. Tentara yang dahulu menaklukkan Aceh di bawah bendera Belanda datang dari banyak bangsa — termasuk orang Jawa — dan dalam ingatan kolektif Aceh, wajah yang beragam itu perlahan melebur menjadi satu: “Jawa”, sebagai lambang orang luar penegak kekuasaan asing. Maka ketika Republik yang didominasi Jawa — dari pusat kekuasaannya hingga lambang-lambangnya yang berakar pada Majapahit — dirasa memperlakukan Aceh tak jauh berbeda dari penjajah lama, “Jawa” dan Jakarta yang mewakilinya pun seolah menjelma menjadi wajah baru dari penjajahan Belanda. Pembacaan itu — yang, sebagaimana ditegaskan sebelumnya, lebih merupakan konstruksi ingatan ketimbang fakta harfiah — di atas empat lapisan luka tadi, menjadikan konflik Aceh begitu dalam dan begitu lama.

Konflik itu akhirnya dapat dihentikan bukan karena salah satu pihak menang di medan tempur, melainkan karena serangkaian syarat bertemu pada waktu yang tepat: kelelahan kedua belah pihak, komunikasi diam-diam yang membangun kepercayaan, mediasi internasional yang kredibel, dorongan kemanusiaan pasca-tsunami, dan — yang paling menentukan — kesediaan GAM menukar tuntutan kemerdekaan dengan pemerintahan sendiri, otonomi khusus, dan hak berpolitik. Perang berubah menjadi pemilu; peluru berganti menjadi kotak suara.

Dua puluh satu tahun setelah Helsinki, damai di Aceh sudah terbukti bertahan — tetapi kericuhan pada peringatan damai Agustus 2026, ketika bendera Bulan Bintang berkibar dan lambang Garuda diinjak, menjadi pengingat bahwa ia bukan sesuatu yang selesai sekali jadi. Perdamaian itu dirawat oleh keseimbangan yang rapuh antara pemenuhan kekhususan Aceh, kesejahteraan yang merata, dan komitmen jangka panjang semua pihak. Pertanyaan besar yang tersisa — bagaimana Aceh menjaga perdamaian sekaligus meraih kesejahteraan dan kemandirian ketika Dana Otsus berakhir dan luka lama sesekali menyala kembali — adalah bab berikutnya yang masih ditulis hari ini.

Daftar Pustaka

  • Andriyani, S. (2017). Gerakan Aceh Merdeka (GAM), transformasi politik dari gerakan bersenjata menjadi partai politik lokal Aceh. Jurnal ISIP, Januari 2017, 13–24.
  • ANTARA News Aceh. (2026, 17 Juni). Baleg DPR: Usulan dana otsus Aceh dalam DIM revisi UUPA sebesar 2,5 persen. aceh.antaranews.com.
  • Arrahmah.id. (2026, 15 Agustus). Peringatan 21 tahun damai Aceh ricuh, Bulan Bintang berkibar dan Garuda diinjak. arrahmah.id.
  • Awaludin, H. (2008). Damai di Aceh: Catatan perdamaian RI-GAM di Helsinki. Jakarta: CSIS.
  • Damanik, A. T. (2010). Hasan Tiro: Dari imajinasi negara Islam ke imajinasi etno-nasionalis. Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung.
  • Djumala, D. (2013). Soft power untuk Aceh: Resolusi konflik dan politik desentralisasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  • Effendy, F. (2015). Ombak perdamaian: Inisiatif dan peran JK mendamaikan Aceh. Jakarta: Kompas.
  • Husain, F. (2011). Keeping the trust for peace: Kisah dan kiat menumbuhkembangkan damai di Aceh. Raut Publishing.
  • IDN Times. (2025, 11 September). Dana otonomi khusus Aceh berakhir 2027, JK usul diperpanjang. idntimes.com.
  • Kell, T. (1995). The roots of Acehnese rebellion, 1989–1992. Ithaca: Cornell Modern Indonesia Project.
  • Kompas.com. (2020, 16 Agustus). Bendera Merah Putih Indonesia mirip Monako, bagaimana penjelasannya? kompas.com.
  • Kompas.com. (2025, 12 Februari). Profil Muzakir Manaf, eks Panglima Perang GAM yang kini jabat Gubernur Aceh 2025–2030. regional.kompas.com.
  • Molemans, G., & Ello, A. (2010). Zwart hart, oranje bloed: Afrikaanse KNIL-nazaten in de diaspora (Belanda Hitam / Londo Ireng: Keturunan KNIL Afrika dalam diaspora).
  • Monitor Indonesia. (2026, 15 Agustus). Massa Hari Damai Aceh rusak simbol negara, bendera Merah Putih dicopot dan Garuda diseret. monitorindonesia.com.
  • Muslim, S. N., Syukur, A., & Fakhruddin, M. (2022). Perjanjian damai Helsinki: Akhir konflik GAM dan Pemerintah Republik Indonesia 1976–2005. Historiography: Journal of Indonesian History and Education, 2(1), 130–144.
  • National Geographic Indonesia. (2021, 27 Februari). Elang Jawa, fakta sains sampai mitos penjelmaan dari Garuda. nationalgeographic.grid.id.
  • Nurpratiwi, H. (2019). Dinamika konflik dan perdamaian Aceh. Jambura History and Culture Journal, 1(2), 96–107.
  • Pane, N. S. (2001). Sejarah dan kekuatan Gerakan Aceh Merdeka. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
  • Reid, A. (2005). An Indonesian frontier: Acehnese and other histories of Sumatra. Singapore: NUS Press.
  • Reid, A. (2007). Asal mula konflik Aceh. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  • Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
  • Salwa, N. A. (2024). Sejarah dan perkembangan konflik gerakan separatisme Aceh. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 3(2), 102–107.
  • WALHI. (2025, 1 Desember). Legalisasi bencana ekologis di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. walhi.or.id.
  • Di Tiro, H. M. (1965). Masa depan politik dunia Melayu. (Dikutip dalam kajian atas argumen Hasan Tiro tentang “kolonialisme Jawa” dan status kedaulatan Aceh.)
  • DetikSumut. (2026, 16 Agustus). Pengibar bendera bulan bintang hingga rusuh diduga ada yang menggerakkan. detik.com.
© Jasutopia · jasutopia.com