Mimitianisme dan Kearifan Budaya Sunda

Dalam budaya Sunda terdapat nilai-nilai luhur yang selaras dengan Mimitianisme — selaras dalam hak atas diri sendiri, hak asasi manusia, hak asasi hewan, maupun hak asasi lingkungan hidup.

Saya perlu menjelaskan lebih dulu apa arti “selaras” di sini, karena kata itu mudah disalahpahami. Mimitianisme tidak lahir dari budaya Sunda. Nilai-nilainya universal; hanya namanya yang saya ambil dari bahasa ibu saya. Keselarasan yang akan saya tunjukkan sepanjang tulisan ini adalah temuan, bukan asal-usul. Dan justru karena ia temuan, ia bisa ditemukan pula di tempat lain — oleh orang Batak, orang Bugis, orang Papua, dengan bahasa dan kitab mereka sendiri.

Saya memulai dari tempat saya berdiri. Itu saja.


Hak Atas Diri Sendiri

Orang Sunda mengenal lima sifat yang harus dimiliki setiap manusia: cageur, bageur, bener, pinter, singer — sehat jasmani dan rohani, baik hati, benar, pandai, dan terampil. Kelimanya menjadi fondasi pembentukan karakter manusia Sunda (Utami, 2021).

Perhatikan mana yang diletakkan paling depan. Bukan bageur. Bukan kebaikan kepada orang lain. Yang pertama adalah cageur — sehat.

Urutan itu bukan kebetulan, dan bukan sekadar enak diucapkan. Ia adalah sebuah argumen, dan argumennya persis sama dengan pilar pertama Mimitianisme: manusia bertanggung jawab atas tubuh dan jiwanya sendiri sebelum ia melangkah kepada hak orang lain.

Kamu tidak bisa memberi apa yang tidak kamu miliki.

Mimitianisme tidak pernah mengatakan bahwa seseorang harus menghancurkan dirinya demi menghidupi orang lain. Kebaikan yang dipaksakan dari bejana yang kosong tidak akan bertahan lama — ia hanya sedang menguras sisa terakhir yang ada, sampai kering. Dan orang yang habis tidak menolong siapa pun; ia hanya menunda kehancuran yang lebih besar.

Bagaimana mungkin seseorang menghormati hak orang lain bila ia tidak sanggup menghormati dirinya sendiri?

Hampir semua tradisi besar sudah lebih dulu mengenali bahwa perbuatan punya akibat, dan bahwa akibat itu kembali kepada pelakunya — karma dalam ajaran Hindu dan Buddha, hisab dan akhirat dalam agama-agama samawi.

Perlu saya tegaskan: Mimitianisme tidak datang untuk menggantikan satu pun di antaranya. Ia bukan agama, ia tidak sedang bersaing dengan agama, dan ia tidak menilai ketulusan siapa pun. Saya sendiri orang beragama, dan saya tidak sedang menawarkan pengganti bagi keyakinan siapa-siapa.

Yang Mimitianisme lakukan hanya menunjuk satu benang yang sudah lama ada di dalam semuanya, lalu memintanya diikuti sampai ke pangkal: segala sesuatu bermula dari diri, dan kepada diri pula ia kembali. Karena itu, orang yang menghancurkan dirinya sendiri tidak sedang berbuat baik kepada siapa pun.


Hak Asasi Manusia

Dalam berhubungan dengan sesama, budaya Sunda mengenal tiga prinsip yang saling menopang: silih asih, silih asah, silih asuh — saling menyayangi, saling mengasah dan mendidik, saling membimbing dan melindungi.

Bandingkan dengan kerangka hak asasi yang lazim dipakai dunia hari ini. Dalam kerangka itu, manusia bebas melakukan apa saja sepanjang tidak mengganggu kebebasan orang lain. Kebebasanmu berakhir di ujung hidung orang lain, dan di sanalah kewajibanmu selesai.

Silih asih tidak berhenti di situ. Ia tidak cukup dengan “jangan mengganggu”; ia menuntut kasih sayang yang aktif — menjaga, menegur, mendidik, melindungi. Kebebasan di sini bukan hak yang berdiri sendiri, melainkan tanggung jawab yang tumbuh dari cinta kepada sesama.

Bukan: terserah kamu mau berbuat apa asal tidak mengganggu saya.
Melainkan: kamu bebas; kalau butuh, saya bantu; kalau keliru, saya tegur; kalau celaka, saya lindungi — karena saya menyayangimu sebagaimana saya menyayangi diri saya sendiri.

Di kalimat terakhir itulah pilar kedua bersandar pada pilar pertama. Menyayangi orang lain diukur dengan menyayangi diri sendiri. Kalau takarannya kosong, tidak ada yang bisa ditakar.

Satu hal perlu saya tegaskan: yang saya bandingkan di sini adalah dua gagasan, bukan dua bangsa. Gagasan bisa dinilai; bangsa tidak. Dan sebagaimana akan terlihat di bagian akhir tulisan ini, memiliki gagasan yang baik sama sekali tidak menjamin seseorang menjalankannya.


Hak Asasi Hewan

Hewan sebagai guru

Masyarakat Sunda telah lama menempatkan hewan sebagai subjek yang punya nilai dan martabat, bukan sekadar objek yang bisa diperlakukan semena-mena. Buktinya ada dalam bahasa mereka sendiri: hewan dijadikan sumber kebijaksanaan dalam paribasa dan babasan (Kartika, 2013).

Maung melambangkan kewibawaan sekaligus bahaya. Lembu dan banteng menjadi simbol kekuatan dan keteguhan. Kuda menjadi pelajaran tentang kesetiaan yang bisa berubah menjadi pengkhianatan bila tidak diperlakukan dengan baik — ngingu kuda kuru, ari geus lintuh nyépak: memelihara kuda kurus, setelah gemuk malah menendang.

Perumpamaan sedalam itu tidak lahir dari orang yang memandang hewan sekadar daging. Ia lahir dari orang yang mengamati hewan lama, dekat, dan sungguh-sungguh — cukup lama sampai sanggup membaca watak dari geraknya. Pengamatan seperti itu hanya mungkin bila ada rasa hormat.

Di mana letak haknya

Hak asasi hewan dalam Mimitianisme tidak berdiri di atas kegunaan. Ia berdiri di atas keaslian.

Hewan sudah lebih dulu ada. Habitatnya, cara hidupnya, ritme kawin dan berburunya — semua itu sudah ada jauh sebelum manusia datang membawa gergaji dan sertifikat tanah. Keaslian itulah haknya. Ia tidak perlu membuktikan apa-apa kepada kita untuk memilikinya.

Saya menekankan ini karena alternatifnya berbahaya. Kalau hak hewan lahir dari kegunaannya, maka pertanyaan berikutnya selalu: berguna menurut siapa? Dan pertanyaan itulah yang dipakai perusahaan untuk membunuh orangutan yang “merusak kebun”, peternak untuk membunuh harimau yang “mengganggu ternak”, dan penambang untuk mengabaikan kelelawar — karena apa gunanya kelelawar?

Sekali kegunaan dijadikan syarat, siapa pun bisa mencabut hak siapa pun, cukup dengan menyatakan makhluk itu tidak berguna.

Yang terjadi kalau hak itu dilanggar

Kegunaan tetap penting — bukan sebagai syarat hak, melainkan sebagai bukti akibat. Tidak ada satu pun ciptaan Tuhan yang sia-sia, dan setiap kali manusia memusnahkan satu jenis, ia sedang merobek jaring yang menopang dirinya sendiri.

Saya akan tunjukkan dua contoh. Bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan untuk menunjukkan bahwa merampas keaslian selalu punya harga — dan harganya kita sendiri yang bayar.

Penyerbuk. Bunga tidak menjadi buah tanpa perantara. Lebah, kupu-kupu, dan kelelawar memindahkan serbuk sari dari satu bunga ke bunga lain, dan dari situlah lahir hampir seluruh buah, sayur, kacang, dan biji yang kita makan.

Sebuah pemodelan yang diterbitkan di The Lancet memperkirakan apa yang terjadi bila penyerbuk hilang seluruhnya dari muka bumi: pasokan buah dunia turun sekitar 23 persen, sayur 16 persen, kacang dan biji 22 persen. Tujuh puluh satu juta orang jatuh ke dalam defisiensi vitamin A, dan 173 juta orang ke dalam defisiensi folat. Dan yang paling telak: 1,42 juta kematian tambahan setiap tahun — dari penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit akibat kekurangan gizi (Smith dkk., 2015).

Satu koma empat dua juta orang. Setiap tahun. Karena serangga dan kelelawar tidak lagi terbang.

Yang datang bukan kelaparan — beras dan gandum tetap tumbuh, sebab keduanya diserbuki angin. Yang datang adalah penyakit. Manusia akan tetap kenyang, tetapi tubuhnya akan kehabisan zat yang membuatnya sanggup melawan penyakit. Dan itu bukan sekadar skenario terburuk di masa depan. Penurunan penyerbuk yang sudah berlangsung sekarang pun, menurut pemodelan lanjutan, sudah menyumbang ratusan ribu kematian dini setiap tahun (Smith dkk., 2022).

Dan siapa penyerbuk utama durian, buah kebanggaan tanah kita? Bukan lebah. Kelelawar — terutama codot gua (Eonycteris spelaea), yang mendatangi bunga durian pada malam hari, tepat ketika bunga itu mekar. Penelitian di Sulawesi Barat mendokumentasikannya: tanpa kelelawar, durian tidak berbuah lebat (Mongabay Indonesia, 2020; CIFOR, 2019).

Sesuai namanya, codot gua tinggal di gua. Gua batu kapur, di kawasan karst.

Dan itulah persis yang sedang kita ledakkan.

Di Sulawesi Selatan terbentang Karst Maros-Pangkep, salah satu kawasan karst terbesar di dunia, seluas sekitar 43.750 hektare. Gua-guanya menyimpan lukisan prasejarah tertua yang pernah ditemukan manusia, dan menjadi rumah bagi kelelawar, kupu-kupu endemik, tarsius, dan kus-kus. Sejak tahun 1960-an kawasan itu ditambang untuk bahan baku semen dan marmer — antara lain oleh Semen Tonasa dan Semen Bosowa (Mongabay Indonesia, 2013, 2022; Kompas, 2023).

Peneliti yang meneliti codot gua sudah menyebutnya sejak awal: kelelawar kecil ini terancam oleh penggalian batu kapur untuk industri semen dan marmer.

Maka inilah masalahnya, dan ia sederhana sekali. Tidak ada seorang pun yang berniat membunuh kelelawar. Tidak ada perusahaan semen yang bangun pagi dan berkata, “hari ini saya akan menghabisi penyerbuk durian.” Yang mereka lakukan hanya satu: meledakkan bukit kapur untuk diambil batunya.

Tetapi bukit kapur itu adalah rumah. Dan ketika rumah dihancurkan, penghuninya hilang — bukan besok, bukan dengan gaduh, melainkan pelan-pelan, tanpa ada yang menghitung.

Lalu suatu hari petani durian bertanya-tanya mengapa bunga-bunganya berguguran tanpa menjadi buah. Ia akan menyalahkan cuaca, menyalahkan pupuk, menyalahkan nasib. Ia tidak akan pernah tahu bahwa jawabannya sudah diangkut truk ke pabrik semen, bertahun-tahun sebelumnya.

Inilah yang dimaksud Mimitianisme dengan hak atas keaslian. Bukan hanya hak hewan untuk tidak dibunuh, tetapi hak hewan atas tempat tinggalnya — atas gua, hutan, sungai, dan sarang yang sudah ada di sana jauh sebelum kita datang. Sebab membunuh rumahnya sama saja dengan membunuhnya, hanya lebih pelan dan lebih mudah kita pura-pura tidak lihat.

Rangkong. Orang menyebutnya petani hutan, dan julukan itu bukan puisi.

Rangkong menelan buah utuh-utuh, terbang jauh, lalu menjatuhkan bijinya di tempat baru. Ia satu-satunya yang sanggup memindahkan biji besar — biji ara, biji durian hutan — ke jarak yang cukup jauh untuk melahirkan pohon baru. Pohon-pohon raksasa itulah yang menahan tanah agar tidak longsor, menyimpan air agar tidak banjir, dan mengikat karbon agar bumi tidak terus memanas. Tanpa rangkong, hutan berhenti menanam dirinya sendiri (Mongabay Indonesia, 2026).

Rangkong gading kini berstatus Kritis dalam Daftar Merah IUCN — satu tingkat sebelum punah di alam liar (IUCN, 2020). Habitatnya digerus perkebunan dan pertambangan. Tetapi yang paling cepat membunuhnya adalah perburuan: balungnya diambil untuk dijadikan perhiasan, dan diperdagangkan dengan harga tinggi di pasar gelap (Mongabay Indonesia, 2026).

Rangkong tidak dibunuh untuk dimakan. Ia tidak dibunuh karena mengancam ladang siapa pun. Ia dibunuh untuk hiasan. Untuk sesuatu yang digantung di dinding.

Dan setiap kali seekor rangkong jatuh, ribuan biji tidak pernah sampai ke tanah. Hutan menipis. Tanah longsor. Sungai meluap. Dan orang-orang di lembah — yang tidak pernah melihat rangkong seumur hidupnya — kehilangan rumah mereka.

Membela diri, dan memusnahkan

Ada keberatan yang harus saya jawab sebelum melangkah, karena kalau tidak, pilar ini akan terdengar naif.

Manusia berhak membela penghidupannya. Petani yang melindungi sawahnya, pedagang yang menjaga barang dagangannya — mereka sedang menjalankan pilar pertama, hak atas diri sendiri. Mimitianisme tidak pernah menuntut siapa pun mengorbankan hidupnya demi makhluk lain. Tuntutan seperti itu justru bertentangan dengan pilar pertamanya sendiri.

Yang ditolak Mimitianisme bukan orang yang membela diri. Yang ditolak adalah orang yang memusnahkan.

Bedanya bukan pada hewannya, melainkan pada perbuatannya:

Membela diri — mempertahankan apa yang menjadi hakmu, di ruang yang memang milikmu.

Memusnahkan — merampas habitat sebuah jenis, memburunya sampai habis, meruntuhkan tatanan yang sudah ada sejak awal.

Dan lihat kembali kedua contoh tadi. Bukit karst Maros-Pangkep diledakkan bukan karena kelelawar mengancam siapa pun — ia diledakkan untuk semen. Rangkong ditembak bukan karena ia merusak ladang — ia ditembak untuk hiasan dinding.

Tidak satu pun dari keduanya adalah pembelaan diri. Keduanya adalah pemusnahan.

Dan keduanya kembali kepada kita: sebagai durian yang tidak berbuah, sebagai longsor yang menimbun kampung, sebagai 1,42 juta kematian setiap tahun.

Inilah yang dimaksud Mimitianisme dengan keaslian sebagai hak. Bukan sentimentalitas terhadap binatang. Melainkan pengakuan yang paling dingin dan paling masuk akal: apa yang dari awalnya ada, ada karena sebuah alasan — dan kita tidak pernah cukup pintar untuk tahu alasan apa itu sebelum kita terlanjur menghancurkannya.


Hak Asasi Lingkungan Hidup

Tiga zona hutan

Masyarakat adat Sunda membagi hutan ke dalam beberapa zona, dan pembagian itu mencerminkan pemahaman yang jauh lebih tua daripada istilah “kawasan lindung” (Ismelina FR, Susanto, & Muliya, 2021; Mongabay Indonesia, 2016).

Satu hal perlu saya sampaikan lebih dulu, karena ia justru menarik. Istilahnya tidak seragam. Di sebagian besar komunitas — Baduy Kanekes, Kasepuhan Cisungsang, masyarakat adat di Garut — leuweung titipan adalah hutan keramat yang sama sekali tak boleh disentuh, dan leuweung tutupan adalah zona pemanfaatan terbatas. Tetapi di sejumlah kasepuhan di Banten Kidul, urutannya justru terbalik: leuweung tutupan atau leuweung kolot yang paling sakral dan sama sekali tak boleh digarap, sementara titipan boleh dibuka untuk kebutuhan mendesak atas izin sesepuh. Sebagian kasepuhan bahkan mengenal zona keempat: leuweung awisan atau leuweung cadangan (Indonesiana, 2020; BRWA, n.d.; AMAN, n.d.).

Bahkan sumber-sumber yang menulis tentang kampung yang sama pun kadang berbeda. Saya sebutkan ini bukan untuk mengaburkan, melainkan karena kenyataan itu sendiri adalah bagian dari argumen saya — dan akan saya kembalikan di akhir bagian ini.

Namanya berbeda-beda. Tetapi strukturnya — dan ini yang penting — selalu sama:

Pertama, zona yang haram disentuh.

Orang Sunda menyebutnya dengan beberapa nama, dan setiap nama itu sendiri sudah merupakan penjelasan.

Leuweung titipan — dari kata titip: yang dititipkan. Ia bukan milikmu; ia amanat yang dipercayakan kepadamu oleh Tuhan dan oleh karuhun, untuk kau serahkan kembali kepada yang datang sesudahmu.

Leuweung larangan — dari kata larang: yang dilarang. Tanpa syarat, tanpa perkecualian.

Leuweung kolotkolot berarti tua. Hutan tua. Hutan yang sudah berdiri di sana sebelum siapa pun yang hidup sekarang lahir, dan akan berdiri sesudah kita semua mati.

Leuweung sirah caisirah berarti kepala, cai berarti air. Kepala air. Nama yang paling telak dari semuanya, karena ia menyebut fungsinya sekaligus mengancam: penggal kepalanya, dan seluruh tubuh di bawahnya mati.

Zona ini biasanya berada di puncak gunung dan di sekitar mata air. Tidak boleh ditebang, tidak boleh digarap, tidak boleh diambil apa pun darinya. Bukan karena ia tidak berguna, melainkan justru karena ia terlalu penting: dari sanalah air turun untuk semua orang di bawahnya.

Kedua, zona yang tertutup, dan hanya dibuka dengan izin.

Leuweung tutupan — dari kata tutup. Dan di situlah kuncinya: keadaan bawaannya adalah tertutup. Bukan terbuka lalu sesekali dibatasi, melainkan tertutup lalu sesekali dibuka.

Di sebagian kasepuhan ia disebut leuweung awisan atau leuweung cadangan — hutan simpanan, hutan yang disisihkan untuk masa depan.

Zona ini tidak terlarang selamanya, tetapi juga tidak terbuka bebas. Yang lazim diambil adalah hasil hutan bukan kayu: madu, rotan, tanaman obat, buah. Kalaupun kayu boleh diambil, itu hanya untuk keperluan tertentu, atas izin sesepuh adat, dan dengan satu kewajiban yang tidak bisa ditawar: apa yang diambil harus dikembalikan. Setiap pohon yang ditebang wajib diganti dengan pohon baru.

Ketiga, zona untuk hidup.

Leuweung garapan — dari kata garap: yang dikerjakan. Disebut juga leuweung bukaan, dari kata buka: yang dibuka.

Di sinilah sawah, kebun, dan permukiman. Di sinilah manusia bekerja — dan di sini pula ia tetap dibatasi: digarap bergantian, diberi waktu pulih.

Yang melanggar tidak dihukum penjara. Ia dipercaya akan tertimpa kabendon — kualat, malapetaka. Dan kalau kita mau jujur, kepercayaan itu bukan takhayul: menebang hutan di kepala air memang mendatangkan longsor dan kekeringan. Leluhur kita menamainya kualat karena mereka belum punya kata “hidrologi”.

Di sinilah letak pembuktian yang tidak saya cari, tetapi saya temukan.

Nama zona itu berbeda dari kampung ke kampung — bahkan bertukar tempat. Tetapi tidak ada satu pun kampung Sunda yang tidak punya hutan terlarang. Tidak ada satu pun yang membiarkan kepala airnya digarap. Tidak ada satu pun yang mengizinkan orang mengambil tanpa mengembalikan.

Nama-namanya lokal. Yang mereka namai, tidak.

Dan prinsip yang mereka namai itu, di ketiga zona, cuma satu kalimat: kalau kamu mengambil, kembalikan. Alam bukan warisan yang kita ambil dari generasi mendatang, melainkan pinjaman yang harus kita kembalikan utuh.

Kepala air yang kita tambang sendiri

Kawasan karst adalah penyimpan air alami. Dalam bahasa yang lebih tua, ia adalah leuweung sirah cai — hutan kepala air. Leluhur Sunda sudah menamainya, sudah melarangnya disentuh.

Kita menambangnya.

Di Karst Citatah, Kabupaten Bandung Barat, kawasan seluas sekitar 10.320 hektare itu dikepung puluhan perusahaan tambang batu kapur, dan hampir seluruh izinnya sudah habis. Akibatnya sudah dirasakan: warga di dua desa Kecamatan Cipatat kehilangan sumber-sumber air yang selama ini mereka pakai untuk hidup sehari-hari dan untuk sawah mereka (Kompas, 2022; Tirto, 2024).

Tidak ada seorang pun di sana yang mencuri air. Yang mereka angkut hanya batu. Tetapi batu itu adalah wadahnya — dan ketika wadahnya diangkut, airnya tidak punya tempat lagi untuk tinggal.

Karuhun sudah memberi nama pada bukit itu: sirah cai, kepala air. Nama itu sekaligus peringatan. Penggal kepalanya, dan seluruh tubuh di bawahnya mati.

Kita memenggalnya, lalu heran mengapa sumurnya kering.

Aturan yang dihapus

Tetapi yang paling telak bukan penambangannya.

Pada 2024, Kabupaten Bandung Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam perda itu, status Kawasan Bentang Alam Karst sebagai kawasan lindung — yang mencakup Pegunungan Sanghyang dan Leuweng Hideng di Kecamatan Cipatat — tidak lagi tercantum (Jabar Ekspres, 2024; Ayo Bandung, 2024; Pikiran Rakyat, 2025).

Dan ada yang lebih jauh lagi. Menurut peneliti yang mengkaji perda itu, pengertian “kawasan lindung” di dalam perda tersebut sendiri sudah membolehkan pertambangan (Kompas, 2025a). Jadi bukan sekadar statusnya yang dicabut. Kata “lindung” itu sendiri dikosongkan isinya, lalu dibiarkan berdiri sebagai cangkang.

Ketika ditanya wartawan, Penjabat Bupati saat itu mengaku tidak mengetahuinya. Ia menyebut tidak memperhatikan sampai sedetail itu, bahwa penyusunannya sudah berjalan tujuh tahun, dan bahwa ia hanya menetapkan di ujung (Ayo Bandung, 2024).

Bukan aturannya yang dilanggar. Aturannya yang dihapus — dan yang menandatanganinya mengaku tidak memperhatikan.

Leluhur kita menulis sirah cai. Cucunya menulis Perda Nomor 2 Tahun 2024.

Sungai yang menamai sebuah kerajaan

Nama Citarum adalah bahasa Sunda: ci berarti air, tarum adalah nama tanaman nila. Di tepinya berdiri Kerajaan Tarumanegara. Panjangnya sekitar 297 kilometer, melintasi tiga belas kabupaten dan kota di Jawa Barat, dan menjadi sumber air bagi jutaan orang — termasuk sebagian besar air minum Jakarta.

Sungai itu kini termasuk yang paling tercemar di dunia. Ribuan industri berdiri di sepanjang alirannya, dan sebagian besar tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah yang memadai (Kompas, 2025b; Tempo, 2024).

Dalam kearifan Sunda, air dihormati sebagai pusat kehidupan, sebagaimana air adalah pusat tubuh manusia. Dan sungai yang pernah menamai sebuah kerajaan itu kini menjadi tempat pembuangan.

Sementara itu, puncak-puncak gunung yang seharusnya menjadi leuweung titipan telah dipenuhi vila dan tempat usaha.

Di luar tanah Sunda

Kearifan Sunda seharusnya bisa kita jadikan cermin untuk melihat eksploitasi di mana pun ia terjadi.

Penilaian cepat oleh Conservation International, The Nature Conservancy, dan Lembaga Oseanografi Nasional LIPI pada 2001–2002 mencatat lebih dari 540 jenis karang keras di perairan Raja Ampat — sekitar 75 persen dari seluruh jenis karang yang dikenal di dunia — bersama lebih dari 1.600 jenis ikan (Mongabay Indonesia, 2025; ANTARA, 2025). Tidak ada tempat lain seluas itu yang menyimpan sebanyak ini.

Pertambangan nikel di sana telah merusak pesisir dan terumbu karangnya. Pada 10 Juni 2025, pemerintah mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan nikel di kepulauan itu (Kementerian ESDM, 2025).

Tetapi persoalannya belum selesai — dan justru di situlah bahayanya. Greenpeace Indonesia mencatat total enam belas izin tambang nikel pernah diterbitkan di Raja Ampat, dua belas di antaranya berada di dalam kawasan Geopark Global UNESCO. Greenpeace juga mencatat bahwa izin yang telah dicabut pernah diaktifkan kembali di kepulauan itu. Satu perusahaan, seluas 13.136 hektare, tetap beroperasi (Greenpeace Indonesia, 2025).

Ancamannya tidak hilang. Ia hanya menjadi tidak terlihat, dan publik mengira urusannya sudah selesai.


Manusia dan Alam sebagai Satu Kesatuan

Masyarakat Sunda memandang manusia dan alam sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan — dan di titik inilah cara pandang Sunda bertemu dengan Mimitianisme.

Saya tidak akan mengkhotbahkannya. Bukti-bukti di atas sudah berbicara sendiri: mata air yang kering di Cipatat, bunga durian yang gugur tanpa menjadi buah, kampung yang tertimbun longsor karena hutannya berhenti menanam dirinya sendiri.

Apa yang kita ambil dengan paksa selalu kembali kepada kita — bukan sebagai kutukan, melainkan sebagai tagihan.


Keaslian sebagai Hak

Kata mimiti berarti awal, mula, asli. Dalam kearifan Sunda tentang lingkungan, bila kamu menebang pohon, kamu wajib menanam kembali — mengembalikan sesuatu kepada keadaan asalnya.

Kebanyakan manusia modern tidak lagi memahami mengapa keaslian itu penting. Kita terlalu sering menganggap yang asli itu kuno dan tertinggal — cara pandang yang sama yang dibawa orang Eropa ketika datang ke tanah orang lain sambil merasa diri beradab, lalu menghancurkan apa yang mereka temui.

Lihat Danau Toba. Ke danau yang dulu murni itu masuk berbagai ikan asing yang dilepas tanpa pemahaman apa pun tentang akibatnya: red devil, kaca-kaca, sapu-sapu, bawal. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang paling meresahkan adalah red devil — paling agresif, paling cepat beradaptasi, paling cepat berkembang biak.

Akibatnya, ikan asli danau itu runtuh. Ihan batak — ikan yang dulu menjadi hidangan utama upacara adat — kini nyaris tidak pernah lagi tertangkap nelayan. Begitu pula pora-pora (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, n.d.).

Ini bukan kemajuan. Ini cermin manusia yang kehilangan hormat terhadap keaslian: melepas makhluk ke tempat yang bukan rumahnya, tanpa peduli apa yang akan mati karenanya.


Yang Menahan Tangan Manusia Bukan Pengetahuan

Sampai di sini Mimitianisme mungkin masih terdengar seperti seruan moral yang manis. Bagian ini akan mengujinya pada manusia sebagaimana adanya — bukan sebagaimana kita ingin ia jadi.

Rancaekek, Juni 2026

Seorang perempuan berusia 29 tahun asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, dilaporkan disekap dan dianiaya oleh kekasihnya selama dua hingga tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi. Ia mengalami luka berat yang merusak kemampuannya melihat, berbicara, dan berjalan. Kasusnya dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Pelakunya melarikan diri setelah meninggalkan korban di rumah sakit (Detik.com, 2026).

Hak paling mendasar seorang manusia — atas tubuhnya, kesehatannya, kebebasannya — dirampas habis oleh orang lain.

Dan yang paling pahit: ini terjadi di tanah Sunda, di tengah masyarakat yang mewarisi silih asih — dan dilakukan oleh orang yang tumbuh di dalamnya.

Justru di situlah letak pelajarannya. Kearifan tidak mengalir dalam darah. Lahir di tanah yang mewariskan silih asih tidak membuat seseorang otomatis memilikinya.

Perkaranya masih berjalan, dan saya tidak akan menebak isi kepala orang yang belum diadili. Tetapi satu hal bisa kita baca dari perbuatannya: ia melarikan diri.

Pelarian itu sendiri adalah sebuah pengakuan. Ia tahu perbuatannya salah — sebab kalau tidak, untuk apa ia bersembunyi?

Dan ia tahu lebih jauh dari itu. Ia tahu ia sendiri tidak ingin ditangkap, tidak ingin disakiti, tidak ingin kehilangan kebebasannya. Artinya, sepanjang tahun-tahun itu, ia paham betul hak apa yang sedang ia rampas dari perempuan yang ia sekap — dan ia memahaminya justru karena ia menuntut hak yang persis sama untuk dirinya sendiri.

Pengetahuan itu ada di kepalanya sepanjang waktu. Bertahun-tahun. Dan pengetahuan itu tidak menghentikannya barang sehari pun.

Supaya terlihat bahwa ini bukan perkara satu orang, satu kampung, atau satu bangsa, saya akan membawa pembaca sejauh mungkin dari Cileunyi.

Milwaukee, 1992

Jeffrey Dahmer membunuh dan memutilasi tujuh belas orang antara tahun 1978 dan 1991. Ia mengaku bersalah, tetapi mengajukan pembelaan tidak waras. Maka persidangan pada awal 1992 tidak lagi menyoal apakah ia melakukannya, melainkan satu hal saja: apakah ia waras ketika melakukannya.

Pada 15 Februari 1992, juri memutuskan Dahmer waras secara hukum atas seluruh dakwaan. Dua hari kemudian ia dijatuhi hukuman seumur hidup berkali lipat. Pada November 1994 ia dibunuh oleh sesama narapidana (The Washington Post, 1992).

Di sini banyak orang salah paham, dan kesalahpahamannya penting untuk diluruskan.

“Waras secara hukum” tidak berarti “sehat jiwa”. Untuk dinyatakan tidak waras, pembela harus membuktikan dua hal sekaligus: bahwa terdakwa mengidap penyakit jiwa, dan bahwa penyakit itu membuatnya tidak sanggup membedakan benar dari salah, atau tidak sanggup menahan perbuatannya.

Juri tidak berkata Dahmer sehat. Juri berkata: Dahmer sakit, dan tetap bertanggung jawab.

Para ahli yang bersaksi mengatakan hal yang sama dari dua arah. Psikiater pihak pembela menyebut Dahmer menunjukkan ciri gangguan kepribadian, termasuk usaha putus asa menghindari ditinggalkan. Psikiater yang ditunjuk pengadilan bersaksi bahwa Dahmer tahu persis apa yang ia lakukan, mengambil langkah pengamanan, dan memahami akibat perbuatannya — tetapi tidak ingin berhenti. Ia sakit, kata psikiater itu, tetapi ia tidak psikotik. Psikiater pihak jaksa bersaksi bahwa Dahmer memiliki kesanggupan mengendalikan dirinya, dan tidak ada kekuatan apa pun yang mendorongnya membunuh (Oxygen, 2022; A&E True Crime, 2025).

Seluruh argumen jaksa berdiri di atas satu kenyataan: kesanggupan Dahmer merencanakan, menyembunyikan bukti, dan menghindari penangkapan selama bertahun-tahun membuktikan ia masih memegang kendali.

Pola yang sama

Dua manusia. Dua benua. Tiga puluh empat tahun jaraknya. Dan pola yang sama.

Pelaku di Cileunyi melarikan diri. Dahmer menyembunyikan mayat dan berbohong kepada polisi. Keduanya tahu. Pengetahuan itu tidak pernah absen — dan pengetahuan itu tidak menahan tangan mereka barang sedikit pun.

Maka Mimitianisme harus jujur tentang sesuatu yang tidak menyenangkan:

Yang menahan tangan manusia bukan pengetahuan, melainkan rasa.

Kita sering mengira kejahatan lahir dari kebodohan — bahwa kalau saja orang tahu itu salah, ia tidak akan melakukannya. Dua kasus ini membantahnya. Keduanya tahu. Dan ketika rasa tidak ada, pengetahuan berubah fungsi: ia tidak dipakai untuk berhenti, ia dipakai untuk bersembunyi.

Inilah buktinya bahwa kesadaran akan diri sendiri tidak otomatis melahirkan kesadaran akan hak orang lain. Hak atas diri sendiri adalah fondasi, bukan tujuan akhir. Ada manusia yang berhenti di titik paling awal — sadar akan dirinya, dan hanya dirinya — lalu menjadikan kesadaran itu senjata untuk menghancurkan orang lain.

Justru karena itulah Mimitianisme tidak berhenti di pilar pertama.

Hak, dan kesadaran akan hak

Dahmer menginginkan kematiannya sendiri. Ia menyatakan tidak menginginkan kebebasan.

Maka muncul pertanyaan yang harus dijawab Mimitianisme dengan tegas: apakah orang seperti itu kehilangan hak atas dirinya sendiri?

Tidak.

Di sini Mimitianisme membedakan dua hal yang sering dikira sama: hak, dan kesadaran akan hak.

Hak atas diri sendiri melekat. Ia tidak bisa dicabut — bahkan tidak oleh pemiliknya. Yang hancur pada Dahmer bukan haknya, melainkan kesanggupannya merasakan hak itu.

Perbedaan ini bukan permainan kata. Kalau kita berkata “ada manusia yang tidak sampai pada hak atas dirinya sendiri”, kita sedang membuka pintu yang selama berabad-abad dipakai untuk mencabut hak orang sakit jiwa, orang cacat, dan siapa pun yang dianggap rusak. Mimitianisme menutup pintu itu rapat-rapat.

Hak atas diri sendiri tidak bisa hilang. Yang bisa hilang adalah kemampuan merasakannya.

Tetapi belas kasih tidak boleh dibeli dengan mencabut kesanggupan seseorang memilih. Kalau Dahmer hanyalah mesin rusak, ia bukan lagi manusia — dan Mimitianisme baru saja mengeluarkan seseorang dari kemanusiaan, persis yang tidak boleh ia lakukan.

Yang benar lebih keras sekaligus lebih hormat: ia sakit, dan ia bertanggung jawab. Sakit menjelaskan; sakit tidak membebaskan.

Karena itu, hukum

Manusia diciptakan dengan keunikan dan keterbatasan masing-masing. Ada yang karena trauma, penyakit, atau kondisi bawaan tidak sanggup merasakan empati. Bagi orang seperti itu, empati tidak bisa dijadikan rem — sebab ia tidak memilikinya.

Dan hukum bekerja pada “tahu”, bukan pada “rasa”. Hukum sanggup mengancam orang yang tidak sanggup merasa.

Itulah sebabnya Mimitianisme membutuhkan hukum yang adil dan akuntabel. Bukan sebagai pengganti nurani, melainkan sebagai penjaga bagi mereka yang nuraninya tidak berfungsi — dan sebagai perisai bagi mereka yang bisa dilukai orang seperti itu.

Mimitianisme membutuhkan hukum bukan karena ia tidak percaya pada manusia, tetapi karena ia jujur tentang manusia.


Penutup

Dua kenyataan duduk berdampingan dalam tulisan ini, dan ketegangannya tidak akan saya sembunyikan.

Budaya Sunda mewariskan kearifan yang dalam beberapa hal melangkah lebih jauh daripada kerangka hak asasi yang lazim dipakai dunia. Dan orang yang tumbuh di dalam warisan itu pula yang mencemari Citarum, meledakkan kepala airnya sendiri sampai mata airnya kering, dan menyekap seorang perempuan selama bertahun-tahun sampai ia tak lagi sanggup melihat.

Kesimpulannya bukan bahwa kearifan itu palsu.

Kesimpulannya adalah: mewarisi nilai yang baik tidak sama dengan memilikinya.

Nilai bukan darah, bukan tanah, bukan nama keluarga. Ia hanya ada pada orang yang memilih menjalankannya, hari ini, dengan tangannya sendiri. Karuhun boleh menuliskan leuweung sirah cai selama seribu tahun; kalau cucunya menambangnya sampai kering, tulisan itu tidak menyelamatkan apa pun.

Justru karena itulah Mimitianisme harus berdiri di atas kakinya sendiri, dan bisa dibawa ke mana pun. Bukan meskipun budaya saya luhur — melainkan karena keluhuran tidak diwariskan lewat darah, dan setiap generasi harus memilihnya kembali dari awal.

Dari awal. Mimiti.

Nilainya universal. Namanya saja yang lokal.


Daftar Pustaka

A&E True Crime. (2025, 21 Agustus). What was Jeffrey Dahmer’s murder trial like? https://www.aetv.com/articles/dahmer-trial

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (n.d.). Hutan titipan Kasepuhan Cicarucub. https://aman.or.id

ANTARA. (2025, 15 Juni). Tambang dan ekosistem di jantung biodiversitas Raja Ampat. https://www.antaranews.com

Ayo Bandung. (2024, 13 September). Perda tata ruang Bandung Barat hapus zona konservasi karst, Pj Bupati: Nanti kita revisi lagi. https://www.ayobandung.com

Badan Registrasi Wilayah Adat. (n.d.). Hak ulayat dan hak adat di Indonesia. https://brwa.or.id

CIFOR Forests News. (2019, 28 Oktober). Sebagai penyerbuk, kelelawar berperan penting dalam produksi durian. https://forestsnews.cifor.org

Detik.com. (2026, 17 Juni). Kondisi tragis wanita di Bandung yang disekap pacar selama 3 tahun. https://news.detik.com/berita/d-8536966

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (n.d.). Langkah KKP atasi ikan asing dan invasif di Danau Toba. https://www.kkp.go.id/djpt/

Greenpeace Indonesia. (2025, 12 Juni). Melindungi surga terakhir: Investigasi Greenpeace ungkap rencana besar industri nikel di Raja Ampat. https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/63138/

Indonesiana. (2020). Hutan adat Cisitu: Leuweung hejo, masyarakat ngejo. Indonesiana, Vol. 15. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

International Union for Conservation of Nature. (2020). Rhinoplax vigil: The IUCN Red List of Threatened Species. https://www.iucnredlist.org

Ismelina FR, M., Susanto, A. F., & Muliya, L. S. (2021). Hukum dan kearifan lingkungan. CV Prisma Esta Utama.

Jabar Ekspres. (2024, 6 September). Fungsi lindung kawasan bentang alam karst hilang, revisi Perda RTRW KBB ancam wilayah konservasi karst. https://jabarekspres.com

Kartika. (2013). Konsep hewan dan pesannya dalam paribasa dan babasan Sunda. Ranah: Jurnal Kajian Bahasa, 2(1), 17–27.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2025, 10 Juni). Pemerintah cabut empat izin perusahaan tambang di Raja Ampat. https://www.esdm.go.id

Kompas. (2022, 22 Agustus). Ganasnya pertambangan karst dan hilangnya mata air Pegunungan Sanghyang. https://bandung.kompas.com

Kompas. (2023, 30 Mei). Aktivitas tambang semen dinilai membahayakan kelestarian lukisan goa di karst Maros-Pangkep. https://www.kompas.id

Kompas. (2025a, 3 Juli). Kebijakan Dedi Mulyadi soal penutupan tambang dinilai setengah hati. https://bandung.kompas.com

Kompas. (2025b, 2 Maret). Citarum: Salah satu sungai terkotor dunia dan upaya penanganannya. https://lestari.kompas.com

Mongabay Indonesia. (2013, 26 November). Ekosistem karst Sulsel makin terancam. https://www.mongabay.co.id

Mongabay Indonesia. (2016, 30 November). Orang Sunda itu sudah diwarisi cara melestarikan alam. https://www.mongabay.co.id

Mongabay Indonesia. (2020, 21 Desember). Riset membuktikan, tanpa satwa ini durian tidak akan berbuah lebat. https://www.mongabay.co.id

Mongabay Indonesia. (2022, 13 Juli). Pesona uniknya flora fauna kawasan karst Maros-Pangkep. https://www.mongabay.co.id

Mongabay Indonesia. (2025, 6 Juni). Dari dasar laut hingga puncak bukit, Raja Ampat adalah laboratorium evolusi kehidupan. https://www.mongabay.co.id

Mongabay Indonesia. (2026, 15 Februari). Rangkong dan masa depan hutan Kalimantan Selatan. https://www.mongabay.co.id

Oxygen. (2022, 5 Oktober). Why Jeffrey Dahmer was declared sane in his murder trial. https://www.oxygen.com

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. (2024). Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024–2044.

Pikiran Rakyat. (2025, 8 Juli). Walhi Jabar desak revisi Perda RTRW KBB untuk selamatkan kawasan Karst Citatah dari tambang. https://koran.pikiran-rakyat.com

Smith, M. R., Singh, G. M., Mozaffarian, D., & Myers, S. S. (2015). Effects of decreases of animal pollinators on human nutrition and global health: A modelling analysis. The Lancet, 386(10007), 1964–1972. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(15)61085-6

Smith, M. R., Mueller, N. D., Springmann, M., Sulser, T. B., Garibaldi, L. A., Gerber, J., Wiebe, K., & Myers, S. S. (2022). Pollinator deficits, food consumption, and consequences for human health: A modeling study. Environmental Health Perspectives, 130(12). https://doi.org/10.1289/EHP10947

Tempo. (2024, 16 Juni). Potret Sungai Citarum dari tahun ke tahun yang terus dipenuhi sampah. https://www.tempo.co

Tirto. (2024, 23 Agustus). Karst Citatah, dari laut purba hingga jejak manusia prasejarah. https://tirto.id

Utami, K. S. N. (2021). Representasi filosofi cageur, bageur, bener, pinter, tur singer terhadap upaya penguatan karakter peserta didik dalam pembelajaran sejarah. HISTORIA: Jurnal Pendidik dan Peneliti Sejarah, 4(2), 115–122. https://doi.org/10.17509/historia.v4i2.25952

The Washington Post. (1992, 16 Februari). Jury finds Dahmer was sane. https://www.washingtonpost.com/archive/politics/1992/02/16/jury-finds-dahmer-was-sane/