Oleh: Dermawan
Dalam budaya Sunda terdapat nilai-nilai luhur yang selaras dengan Mimitianisme — selaras dalam hak atas diri sendiri, hak asasi manusia, hak asasi hewan, maupun hak asasi lingkungan hidup.
Saya perlu menjelaskan lebih dulu apa arti “selaras” di sini, karena kata itu mudah disalahpahami. Mimitianisme tidak lahir dari budaya Sunda. Nilai-nilainya universal; hanya namanya yang saya ambil dari bahasa ibu saya. Keselarasan yang akan saya tunjukkan sepanjang tulisan ini adalah temuan, bukan asal-usul. Dan justru karena ia temuan, ia bisa ditemukan pula di tempat lain — oleh orang Batak, orang Bugis, orang Papua, dengan bahasa dan kitab mereka sendiri.
Saya memulai dari tempat saya berdiri. Itu saja.
I · Hak Atas Diri Sendiri
Orang Sunda mengenal lima sifat yang harus dimiliki setiap manusia: cageur, bageur, bener, pinter, singer — sehat jasmani dan rohani, baik hati, benar, pandai, dan terampil. Kelimanya menjadi fondasi pembentukan karakter manusia Sunda (Utami, 2021).
Perhatikan mana yang diletakkan paling depan. Bukan bageur. Bukan kebaikan kepada orang lain. Yang pertama adalah cageur — sehat.
Urutan itu bukan kebetulan, dan bukan sekadar enak diucapkan. Ia adalah sebuah argumen, dan argumennya persis sama dengan pilar pertama Mimitianisme: manusia bertanggung jawab atas tubuh dan jiwanya sendiri sebelum ia melangkah kepada hak orang lain.
Kamu tidak bisa memberi apa yang tidak kamu miliki.
Mimitianisme tidak pernah mengatakan bahwa seseorang harus menghancurkan dirinya demi menghidupi orang lain. Kebaikan yang dipaksakan dari bejana yang kosong tidak akan bertahan lama — ia hanya sedang menguras sisa terakhir yang ada, sampai kering. Dan orang yang habis tidak menolong siapa pun; ia hanya menunda kehancuran yang lebih besar.
Bagaimana mungkin seseorang menghormati hak orang lain bila ia tidak sanggup menghormati dirinya sendiri?
Hampir semua tradisi besar sudah lebih dulu mengenali bahwa perbuatan punya akibat, dan bahwa akibat itu kembali kepada pelakunya — karma dalam ajaran Hindu dan Buddha, hisab dan akhirat dalam agama-agama samawi.
Perlu saya tegaskan: Mimitianisme tidak datang untuk menggantikan satu pun di antaranya. Ia bukan agama, ia tidak sedang bersaing dengan agama, dan ia tidak menilai ketulusan siapa pun. Saya sendiri orang beragama, dan saya tidak sedang menawarkan pengganti bagi keyakinan siapa-siapa.
Yang Mimitianisme lakukan hanya menunjuk satu benang yang sudah lama ada di dalam semuanya, lalu memintanya diikuti sampai ke pangkal: segala sesuatu bermula dari diri, dan kepada diri pula ia kembali. Karena itu, orang yang menghancurkan dirinya sendiri tidak sedang berbuat baik kepada siapa pun.
II · Hak Asasi Manusia
Dalam berhubungan dengan sesama, budaya Sunda mengenal tiga prinsip yang saling menopang: silih asih, silih asah, silih asuh — saling menyayangi, saling mengasah dan mendidik, saling membimbing dan melindungi. Yang akan saya kembangkan lebih dulu adalah silih asih. Adapun silih asuh — saling melindungi — akan kita temui lagi nanti, di bagian tentang hukum, tempat ia menemukan wujudnya yang paling besar.
Bandingkan dengan kerangka hak asasi yang lazim dipakai dunia hari ini. Dalam kerangka itu, manusia bebas melakukan apa saja sepanjang tidak mengganggu kebebasan orang lain. Kebebasanmu berakhir di ujung hidung orang lain, dan di sanalah kewajibanmu selesai.
Silih asih tidak berhenti di situ. Ia tidak cukup dengan “jangan mengganggu”; ia menuntut kasih sayang yang aktif — menjaga, menegur, mendidik, melindungi. Kebebasan di sini bukan hak yang berdiri sendiri, melainkan tanggung jawab yang tumbuh dari cinta kepada sesama.
Bukan: terserah kamu mau berbuat apa asal tidak mengganggu saya. Melainkan: kamu bebas; kalau butuh, saya bantu; kalau keliru, saya tegur; kalau celaka, saya lindungi — karena saya menyayangimu sebagaimana saya menyayangi diri saya sendiri.
Di kalimat terakhir itulah pilar kedua bersandar pada pilar pertama. Menyayangi orang lain diukur dengan menyayangi diri sendiri. Kalau takarannya kosong, tidak ada yang bisa ditakar.
Sampai di sini silih asih baru sebatas gagasan. Izinkan saya menunjukkan satu wujudnya yang benar-benar bisa dipegang — bukan yang dicetak di spanduk, melainkan yang setiap hari dikerjakan orang di dapurnya sendiri.
Di banyak kampung Sunda ada kebiasaan bernama beas perelek. Namanya lahir dari sebuah bunyi: perelek, suara segenggam beras yang jatuh ke dalam ruas bambu. Caranya sesederhana namanya. Setiap kali menanak nasi, sebuah keluarga menyisihkan sedikit beras — cuma segenggam, tak sampai membuat periuknya sendiri berkurang — lalu memasukkannya ke tabung bambu yang tergantung di depan rumah. Malam hari, orang yang berjaga ronda memungutnya dari rumah ke rumah, dan beras itu disimpan di lumbung desa. Simpanan untuk siapa pun yang esok pagi tak punya apa-apa untuk ditanak (Karyaningsih, Gumilar, & Khoeruman, 2025).
Coba rasakan cara kerjanya, sebab di situlah letak silih asih yang sebenarnya.
Tak ada yang menunggu sampai seorang tetangga datang mengetuk pintu karena lapar. Bantuannya sudah dikumpulkan jauh sebelum ada yang membutuhkannya — sedikit demi sedikit, tiap hari, dari tangan orang-orang yang bahkan tak tahu siapa yang kelak akan memakannya. Ini bukan sekadar “jangan ganggu tetanggamu”. Ini “pastikan tetanggamu tak kelaparan — bahkan sebelum kau tahu ia lapar.”
Dan pembagiannya adil dengan sendirinya. Yang punya sawah menyisihkan lebih banyak, yang tak punya menyisihkan lebih sedikit — masing-masing menurut kemampuannya, tanpa seorang pun merasa dipaksa (Karyaningsih dkk., 2025). Yang berlebih menopang tanpa merasa lebih tinggi; yang kekurangan menerima tanpa kehilangan harga dirinya.
Kebebasan yang lama berhenti di ujung hidung orang lain. Silih asih berjalan terus, sampai ke dapur mereka.
Di sinilah ia berjumpa dengan Mimitianisme. Bukan karena keduanya berkata sama — Mimitianisme hanya meminta kita berhenti menyakiti, sementara silih asih meminta lebih: menyayangi dengan tangan yang benar-benar bekerja. Tapi keduanya menolak hal yang sama persis, yaitu anggapan bahwa “asal tidak mengganggu” sudah cukup. Bagi keduanya, ujung hidung orang lain bukanlah garis akhir.
Lalu perhatikan dari mana beras itu diambil: dari yang lebih, bukan dari yang kurang. Segenggam yang disisihkan itu tak membuat siapa pun ikut kelaparan — orang berbagi, tapi dapurnya sendiri tetap aman. Inilah pilar kedua yang berdiri di atas pilar pertama, sebab orang hanya bisa menyisihkan beras kalau ia sendiri punya beras. Periuk yang kosong tak bisa menuang. Dan Mimitianisme tak pernah meminta siapa pun mengosongkan periuknya demi orang lain; justru itu melanggar pilar pertama. Yang ditambahkan silih asih di atasnya sesederhana ini: periuk yang sudah terisi tak perlu ditimbun sendirian. Karena berasnya selalu diambil dari yang berlebih, tak sekali pun pilar pertama itu terluka.
Namun ada satu kejujuran yang tak boleh saya lewatkan. Tradisi ini, di banyak tempat, sudah pudar. Tabung bambu itu tak lagi tergantung di depan rumah; yang masih berjalan pun sering kali karena sengaja dihidupkan kembali — saat pandemi, atau digerakkan pemerintah daerah (Karyaningsih dkk., 2025). Dan kalau kebiasaan ini terasa asing, bahkan bagi kita yang orang Sunda sendiri, di situlah justru letak pelajarannya: nilai seindah beas perelek pun bisa pudar hanya dalam satu-dua generasi yang lupa memilihnya kembali. Kita akan kembali ke titik ini di akhir tulisan.
Satu hal perlu saya tegaskan: yang saya bandingkan di sini adalah dua cara berpikir, bukan dua kelompok manusia. Sebuah gagasan boleh dinilai lebih dalam atau lebih dangkal; tetapi orang yang mewarisinya tidak dengan sendirinya menjadi lebih tinggi atau lebih rendah karenanya. Dan sebagaimana akan terlihat di bagian akhir tulisan ini, memiliki gagasan yang baik sama sekali tidak menjamin seseorang menjalankannya.
III · Hak Asasi Hewan
Hewan sebagai guru
Masyarakat Sunda telah lama menempatkan hewan sebagai subjek yang punya nilai dan martabat, bukan sekadar objek yang bisa diperlakukan semena-mena. Buktinya ada dalam bahasa mereka sendiri: hewan dijadikan sumber kebijaksanaan dalam paribasa dan babasan (Kartika, 2013).
Maung melambangkan kewibawaan sekaligus bahaya. Lembu dan banteng menjadi simbol kekuatan dan keteguhan. Kuda menjadi pelajaran tentang kesetiaan yang bisa berubah menjadi pengkhianatan bila tidak diperlakukan dengan baik — ngingu kuda kuru, ari geus lintuh nyépak: memelihara kuda kurus, setelah gemuk malah menendang.
Perumpamaan sedalam itu tidak lahir dari orang yang memandang hewan sekadar daging. Ia lahir dari orang yang mengamati hewan lama, dekat, dan sungguh-sungguh — cukup lama sampai sanggup membaca watak dari geraknya. Pengamatan seperti itu hanya mungkin bila ada rasa hormat.
Di mana letak haknya
Hak asasi hewan dalam Mimitianisme tidak berdiri di atas kegunaan. Ia berdiri di atas keaslian.
Hewan sudah lebih dulu ada. Habitatnya, cara hidupnya, ritme kawin dan berburunya — semua itu sudah ada jauh sebelum manusia datang membawa gergaji dan sertifikat tanah. Keaslian itulah haknya. Ia tidak perlu membuktikan apa-apa kepada kita untuk memilikinya.
Saya menekankan ini karena alternatifnya berbahaya. Kalau hak hewan lahir dari kegunaannya, maka pertanyaan berikutnya selalu: berguna menurut siapa? Dan pertanyaan itulah yang dipakai perusahaan untuk membunuh orangutan yang “merusak kebun”, peternak untuk membunuh harimau yang “mengganggu ternak”, dan penambang untuk mengabaikan kelelawar — karena apa gunanya kelelawar?
Sekali kegunaan dijadikan syarat, siapa pun bisa mencabut hak siapa pun, cukup dengan menyatakan makhluk itu tidak berguna.
Yang terjadi kalau hak itu dilanggar
Kegunaan tetap penting — bukan sebagai syarat hak, melainkan sebagai bukti akibat. Tidak ada satu pun ciptaan Tuhan yang sia-sia, dan setiap kali manusia memusnahkan satu jenis, ia sedang merobek jaring yang menopang dirinya sendiri.
Saya akan tunjukkan dua contoh. Bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan untuk menunjukkan bahwa merampas keaslian selalu punya harga — dan harganya kita sendiri yang bayar.
Penyerbuk. Bunga tidak menjadi buah tanpa perantara. Lebah, kupu-kupu, dan kelelawar memindahkan serbuk sari dari satu bunga ke bunga lain, dan dari situlah lahir hampir seluruh buah, sayur, kacang, dan biji yang kita makan.
Sebuah pemodelan yang diterbitkan di The Lancet memperkirakan apa yang terjadi bila penyerbuk hilang seluruhnya dari muka bumi: pasokan buah dunia turun sekitar 23 persen, sayur 16 persen, kacang dan biji 22 persen. Tujuh puluh satu juta orang jatuh ke dalam defisiensi vitamin A, dan 173 juta orang ke dalam defisiensi folat. Dan yang paling telak: 1,42 juta kematian tambahan setiap tahun — dari penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit akibat kekurangan gizi (Smith dkk., 2015).
Satu koma empat dua juta orang. Setiap tahun. Karena serangga dan kelelawar tidak lagi terbang.
Yang datang bukan kelaparan — beras dan gandum tetap tumbuh, sebab keduanya diserbuki angin. Yang datang adalah penyakit. Manusia akan tetap kenyang, tetapi tubuhnya akan kehabisan zat yang membuatnya sanggup melawan penyakit. Dan itu bukan sekadar skenario terburuk di masa depan. Penurunan penyerbuk yang sudah berlangsung sekarang pun, menurut pemodelan lanjutan, sudah menyumbang ratusan ribu kematian dini setiap tahun (Smith dkk., 2022).
Dan siapa penyerbuk utama durian, buah kebanggaan tanah kita? Bukan lebah. Kelelawar — terutama codot gua (Eonycteris spelaea), yang mendatangi bunga durian pada malam hari, tepat ketika bunga itu mekar. Penelitian di Sulawesi Barat mendokumentasikannya: tanpa kelelawar, durian tidak berbuah lebat (Mongabay Indonesia, 2020; CIFOR, 2019).
Sesuai namanya, codot gua tinggal di gua. Gua batu kapur, di kawasan karst.
Dan itulah persis yang sedang kita ledakkan.
Di Sulawesi Selatan terbentang Karst Maros-Pangkep, salah satu kawasan karst terbesar di dunia, seluas sekitar 43.750 hektare. Gua-guanya menyimpan lukisan prasejarah tertua yang pernah ditemukan manusia, dan menjadi rumah bagi kelelawar, kupu-kupu endemik, tarsius, dan kus-kus. Sejak tahun 1960-an kawasan itu ditambang untuk bahan baku semen dan marmer — antara lain oleh Semen Tonasa dan Semen Bosowa (Mongabay Indonesia, 2013, 2022; Kompas, 2023).
Peneliti yang meneliti codot gua sudah menyebutnya sejak awal: kelelawar kecil ini terancam oleh penggalian batu kapur untuk industri semen dan marmer.
Maka inilah masalahnya, dan ia sederhana sekali. Tidak ada seorang pun yang berniat membunuh kelelawar. Tidak ada perusahaan semen yang bangun pagi dan berkata, “hari ini saya akan menghabisi penyerbuk durian.” Yang mereka lakukan hanya satu: meledakkan bukit kapur untuk diambil batunya.
Tetapi bukit kapur itu adalah rumah. Dan ketika rumah dihancurkan, penghuninya hilang — bukan besok, bukan dengan gaduh, melainkan pelan-pelan, tanpa ada yang menghitung.
Lalu suatu hari petani durian bertanya-tanya mengapa bunga-bunganya berguguran tanpa menjadi buah. Ia akan menyalahkan cuaca, menyalahkan pupuk, menyalahkan nasib. Ia tidak akan pernah tahu bahwa jawabannya sudah diangkut truk ke pabrik semen, bertahun-tahun sebelumnya.
Inilah yang dimaksud Mimitianisme dengan hak atas keaslian. Bukan hanya hak hewan untuk tidak dibunuh, tetapi hak hewan atas tempat tinggalnya — atas gua, hutan, sungai, dan sarang yang sudah ada di sana jauh sebelum kita datang. Sebab membunuh rumahnya sama saja dengan membunuhnya, hanya lebih pelan dan lebih mudah kita pura-pura tidak lihat.
Rangkong. Orang menyebutnya petani hutan, dan julukan itu bukan puisi.
Rangkong menelan buah utuh-utuh, terbang jauh, lalu menjatuhkan bijinya di tempat baru. Ia satu-satunya yang sanggup memindahkan biji besar — biji ara, biji durian hutan — ke jarak yang cukup jauh untuk melahirkan pohon baru. Pohon-pohon raksasa itulah yang menahan tanah agar tidak longsor, menyimpan air agar tidak banjir, dan mengikat karbon agar bumi tidak terus memanas. Tanpa rangkong, hutan berhenti menanam dirinya sendiri (Mongabay Indonesia, 2026).
Rangkong gading kini berstatus Kritis dalam Daftar Merah IUCN — satu tingkat sebelum punah di alam liar (IUCN, 2020). Habitatnya digerus perkebunan dan pertambangan. Tetapi yang paling cepat membunuhnya adalah perburuan: balungnya diambil untuk dijadikan perhiasan, dan diperdagangkan dengan harga tinggi di pasar gelap (Mongabay Indonesia, 2026).
Rangkong tidak dibunuh untuk dimakan. Ia tidak dibunuh karena mengancam ladang siapa pun. Ia dibunuh untuk hiasan. Untuk sesuatu yang digantung di dinding.
Dan setiap kali seekor rangkong jatuh, ribuan biji tidak pernah sampai ke tanah. Hutan menipis. Tanah longsor. Sungai meluap. Dan orang-orang di lembah — yang tidak pernah melihat rangkong seumur hidupnya — kehilangan rumah mereka.
Membela diri, dan memusnahkan
Ada keberatan yang harus saya jawab sebelum melangkah, karena kalau tidak, pilar ini akan terdengar naif.
Manusia berhak membela penghidupannya. Petani yang melindungi sawahnya, pedagang yang menjaga barang dagangannya — mereka sedang menjalankan pilar pertama, hak atas diri sendiri. Mimitianisme tidak pernah menuntut siapa pun mengorbankan hidupnya demi makhluk lain. Tuntutan seperti itu justru bertentangan dengan pilar pertamanya sendiri.
Yang ditolak Mimitianisme bukan orang yang membela diri. Yang ditolak adalah orang yang memusnahkan.
Bedanya bukan pada hewannya, melainkan pada perbuatannya:
Membela diri — mempertahankan apa yang menjadi hakmu, di ruang yang memang milikmu.
Memusnahkan — merampas habitat sebuah jenis, memburunya sampai habis, meruntuhkan tatanan yang sudah ada sejak awal.
Dan lihat kembali kedua contoh tadi. Bukit karst Maros-Pangkep diledakkan bukan karena kelelawar mengancam siapa pun — ia diledakkan untuk semen. Rangkong ditembak bukan karena ia merusak ladang — ia ditembak untuk hiasan dinding.
Tidak satu pun dari keduanya adalah pembelaan diri. Keduanya adalah pemusnahan.
Dan keduanya kembali kepada kita: sebagai durian yang tidak berbuah, sebagai longsor yang menimbun kampung, sebagai 1,42 juta kematian setiap tahun.
Inilah yang dimaksud Mimitianisme dengan keaslian sebagai hak. Bukan sentimentalitas terhadap binatang. Melainkan pengakuan yang paling dingin dan paling masuk akal: apa yang dari awalnya ada, ada karena sebuah alasan — dan kita tidak pernah cukup pintar untuk tahu alasan apa itu sebelum kita terlanjur menghancurkannya.
IV · Hak Asasi Lingkungan Hidup
Tiga zona hutan
Masyarakat adat Sunda membagi hutan ke dalam beberapa zona, dan pembagian itu mencerminkan pemahaman yang jauh lebih tua daripada istilah “kawasan lindung” (Ismelina FR, Susanto, & Muliya, 2021; Mongabay Indonesia, 2016).
Satu hal perlu saya sampaikan lebih dulu, karena ia justru menarik. Istilahnya tidak seragam. Di sebagian besar komunitas — Baduy Kanekes, Kasepuhan Cisungsang, masyarakat adat di Garut — leuweung titipan adalah hutan keramat yang sama sekali tak boleh disentuh, dan leuweung tutupan adalah zona pemanfaatan terbatas. Tetapi di sejumlah kasepuhan di Banten Kidul, urutannya justru terbalik: leuweung tutupan atau leuweung kolot yang paling sakral dan sama sekali tak boleh digarap, sementara titipan boleh dibuka untuk kebutuhan mendesak atas izin sesepuh. Sebagian kasepuhan bahkan mengenal zona keempat: leuweung awisan atau leuweung cadangan (Indonesiana, 2020; BRWA, n.d.; AMAN, n.d.).
Bahkan sumber-sumber yang menulis tentang kampung yang sama pun kadang berbeda. Saya sebutkan ini bukan untuk mengaburkan, melainkan karena kenyataan itu sendiri adalah bagian dari argumen saya — dan akan saya kembalikan di akhir bagian ini.
Namanya berbeda-beda. Tetapi strukturnya — dan ini yang penting — selalu sama:
Pertama, zona yang haram disentuh.
Orang Sunda menyebutnya dengan beberapa nama, dan setiap nama itu sendiri sudah merupakan penjelasan.
Leuweung titipan — dari kata titip: yang dititipkan. Ia bukan milikmu; ia amanat yang dipercayakan kepadamu oleh Tuhan dan oleh karuhun, untuk kau serahkan kembali kepada yang datang sesudahmu.
Leuweung larangan — dari kata larang: yang dilarang. Tanpa syarat, tanpa perkecualian.
Leuweung kolot — kolot berarti tua. Hutan tua. Hutan yang sudah berdiri di sana sebelum siapa pun yang hidup sekarang lahir, dan akan berdiri sesudah kita semua mati.
Leuweung sirah cai — sirah berarti kepala, cai berarti air. Kepala air. Nama yang paling telak dari semuanya, karena ia menyebut fungsinya sekaligus mengancam: penggal kepalanya, dan seluruh tubuh di bawahnya mati.
Zona ini biasanya berada di puncak gunung dan di sekitar mata air. Tidak boleh ditebang, tidak boleh digarap, tidak boleh diambil apa pun darinya. Bukan karena ia tidak berguna, melainkan justru karena ia terlalu penting: dari sanalah air turun untuk semua orang di bawahnya.
Kedua, zona yang tertutup, dan hanya dibuka dengan izin.
Leuweung tutupan — dari kata tutup. Dan di situlah kuncinya: keadaan bawaannya adalah tertutup. Bukan terbuka lalu sesekali dibatasi, melainkan tertutup lalu sesekali dibuka.
Di sebagian kasepuhan ia disebut leuweung awisan atau leuweung cadangan — hutan simpanan, hutan yang disisihkan untuk masa depan.
Zona ini tidak terlarang selamanya, tetapi juga tidak terbuka bebas. Yang lazim diambil adalah hasil hutan bukan kayu: madu, rotan, tanaman obat, buah. Kalaupun kayu boleh diambil, itu hanya untuk keperluan tertentu, atas izin sesepuh adat, dan dengan satu kewajiban yang tidak bisa ditawar: apa yang diambil harus dikembalikan. Setiap pohon yang ditebang wajib diganti dengan pohon baru.
Ketiga, zona untuk hidup.
Leuweung garapan — dari kata garap: yang dikerjakan. Disebut juga leuweung bukaan, dari kata buka: yang dibuka.
Di sinilah sawah, kebun, dan permukiman. Di sinilah manusia bekerja — dan di sini pula ia tetap dibatasi: digarap bergantian, diberi waktu pulih.
Yang melanggar tidak dihukum penjara. Ia dipercaya akan tertimpa kabendon — kualat, malapetaka. Dan kalau kita mau jujur, kepercayaan itu bukan takhayul: menebang hutan di kepala air memang mendatangkan longsor dan kekeringan. Leluhur kita menamainya kualat karena mereka belum punya kata “hidrologi”.
Di sinilah letak pembuktian yang tidak saya cari, tetapi saya temukan.
Nama zona itu berbeda dari kampung ke kampung — bahkan bertukar tempat. Tetapi tidak ada satu pun kampung Sunda yang tidak punya hutan terlarang. Tidak ada satu pun yang membiarkan kepala airnya digarap. Tidak ada satu pun yang mengizinkan orang mengambil tanpa mengembalikan.
Nama-namanya lokal. Yang mereka namai, tidak.
Dan prinsip yang mereka namai itu, di ketiga zona, cuma satu kalimat: kalau kamu mengambil, kembalikan. Alam bukan warisan yang kita ambil dari generasi mendatang, melainkan pinjaman yang harus kita kembalikan utuh.
Samida: ketika kerajaan sendiri yang menjaganya
Mudah sekali mengira aturan hutan seperti ini hanya milik kampung kecil di pedalaman — kearifan orang desa yang manis, tapi tak pernah punya kuasa apa-apa. Sejarah berkata lain.
Pada tahun 1533, di atas sebuah batu yang kini kita kenal sebagai Prasasti Batutulis, seorang anak memahat kenangan tentang ayahnya. Ayah itu bernama Sri Baduga Maharaja — orang lebih mengenalnya sebagai Prabu Siliwangi. Dan di antara jasa-jasa yang dianggap paling pantas dikenang selamanya, dipahatlah ini: parit pertahanan yang melingkari ibu kota Pakuan Pajajaran, jalan yang diperkeras batu, sebuah telaga — dan, disebut sederajat dengan semua itu, sebuah samida: hutan larangan (Djafar, 2011).
Berhentilah sebentar di sana.
Seorang raja besar, di puncak kejayaannya, punya begitu banyak hal untuk dibanggakan — penaklukan, kekayaan, lada yang membuat namanya sampai ke telinga orang Portugis. Tapi yang ia minta abadikan di batu, disandingkan dengan bentengnya sendiri, adalah sepetak hutan yang justru terlarang untuk disentuh.
Samida hari ini kita terjemahkan sebagai hutan konservasi. Itulah zona pertama yang tadi saya ceritakan — yang haram disentuh. Bedanya, ia tidak ditetapkan oleh sesepuh sebuah kampung, melainkan oleh mahkota kerajaan terbesar di tanah Sunda, lima ratus tahun sebelum istilah “kawasan lindung” pernah lahir.
Bukan konservasi modern yang mengajari orang Sunda menjaga hutan. Orang Sunda sudah memahatnya di batu, jauh sebelum konservasi punya nama.
Samida sang raja berdiri di Pakuan — jantung kerajaan yang kini kita sebut Bogor — jauh dari kawasan karst yang sebentar lagi saya ceritakan. Tapi yang penting di sini bukan letaknya, melainkan cara memandang: sebuah tanah yang dulu, bahkan dari takhtanya sendiri, memilih menjaga hutan. Dan justru cara pandang itulah yang membuat bagian berikutnya terasa jauh lebih pahit — sebab cara pandang yang sama itu kini dikhianati oleh pewarisnya, ketika di sudut lain tanah Sunda, sebuah kepala air diledakkan hanya untuk diangkut batunya.
Kepala air yang kita tambang sendiri
Kawasan karst adalah penyimpan air alami. Dalam bahasa yang lebih tua, ia adalah leuweung sirah cai — hutan kepala air. Leluhur Sunda sudah menamainya, sudah melarangnya disentuh.
Kita menambangnya.
Di Karst Citatah, Kabupaten Bandung Barat, kawasan seluas sekitar 10.320 hektare itu dikepung puluhan perusahaan tambang batu kapur, dan hampir seluruh izinnya sudah habis. Akibatnya sudah dirasakan: warga di dua desa Kecamatan Cipatat kehilangan sumber-sumber air yang selama ini mereka pakai untuk hidup sehari-hari dan untuk sawah mereka (Kompas, 2022; Tirto, 2024).
Tidak ada seorang pun di sana yang mencuri air. Yang mereka angkut hanya batu. Tetapi batu itu adalah wadahnya — dan ketika wadahnya diangkut, airnya tidak punya tempat lagi untuk tinggal.
Karuhun sudah memberi nama pada bukit itu: sirah cai, kepala air. Nama itu sekaligus peringatan.
Kita memenggalnya, lalu heran mengapa sumurnya kering.
Aturan yang dihapus
Tetapi yang paling telak bukan penambangannya.
Pada 2024, Kabupaten Bandung Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam perda itu, status Kawasan Bentang Alam Karst sebagai kawasan lindung — yang mencakup Pegunungan Sanghyang dan Leuweng Hideng di Kecamatan Cipatat — tidak lagi tercantum (Jabar Ekspres, 2024; Ayo Bandung, 2024; Pikiran Rakyat, 2025).
Dan ada yang lebih jauh lagi. Menurut peneliti yang mengkaji perda itu, pengertian “kawasan lindung” di dalam perda tersebut sendiri sudah membolehkan pertambangan (Kompas, 2025a). Jadi bukan sekadar statusnya yang dicabut. Kata “lindung” itu sendiri dikosongkan isinya, lalu dibiarkan berdiri sebagai cangkang.
Ketika ditanya wartawan, Penjabat Bupati saat itu mengaku tidak mengetahuinya. Ia menyebut tidak memperhatikan sampai sedetail itu, bahwa penyusunannya sudah berjalan tujuh tahun, dan bahwa ia hanya menetapkan di ujung (Ayo Bandung, 2024).
Bukan aturannya yang dilanggar. Aturannya yang dihapus — dan yang menandatanganinya mengaku tidak memperhatikan.
Leluhur kita menulis sirah cai. Cucunya menulis Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Sungai yang menamai sebuah kerajaan
Nama Citarum adalah bahasa Sunda: ci berarti air, tarum adalah nama tanaman nila. Di tepinya berdiri Kerajaan Tarumanegara. Panjangnya sekitar 297 kilometer, melintasi tiga belas kabupaten dan kota di Jawa Barat, dan menjadi sumber air bagi jutaan orang — termasuk sebagian besar air minum Jakarta.
Sungai itu kini termasuk yang paling tercemar di dunia. Ribuan industri berdiri di sepanjang alirannya, dan sebagian besar tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah yang memadai (Kompas, 2025b; Tempo, 2024).
Dalam kearifan Sunda, air dihormati sebagai pusat kehidupan, sebagaimana air adalah pusat tubuh manusia. Dan sungai yang pernah menamai sebuah kerajaan itu kini menjadi tempat pembuangan.
Sementara itu, puncak-puncak gunung yang seharusnya menjadi leuweung titipan telah dipenuhi vila dan tempat usaha.
Di luar tanah Sunda
Kearifan Sunda seharusnya bisa kita jadikan cermin untuk melihat eksploitasi di mana pun ia terjadi.
Penilaian cepat oleh Conservation International, The Nature Conservancy, dan Lembaga Oseanografi Nasional LIPI pada 2001–2002 mencatat lebih dari 540 jenis karang keras di perairan Raja Ampat — sekitar 75 persen dari seluruh jenis karang yang dikenal di dunia — bersama lebih dari 1.600 jenis ikan (Mongabay Indonesia, 2025; ANTARA, 2025). Tidak ada tempat lain seluas itu yang menyimpan sebanyak ini.
Pertambangan nikel di sana telah merusak pesisir dan terumbu karangnya. Pada 10 Juni 2025, pemerintah mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan nikel di kepulauan itu (Kementerian ESDM, 2025).
Tetapi persoalannya belum selesai — dan justru di situlah bahayanya. Greenpeace Indonesia mencatat total enam belas izin tambang nikel pernah diterbitkan di Raja Ampat, dua belas di antaranya berada di dalam kawasan Geopark Global UNESCO. Greenpeace juga mencatat bahwa izin yang telah dicabut pernah diaktifkan kembali di kepulauan itu. Satu perusahaan, seluas 13.136 hektare, tetap beroperasi (Greenpeace Indonesia, 2025).
Ancamannya tidak hilang. Ia hanya menjadi tidak terlihat, dan publik mengira urusannya sudah selesai.
Manusia dan Alam sebagai Satu Kesatuan
Masyarakat Sunda memandang manusia dan alam sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan — dan di titik inilah cara pandang Sunda bertemu dengan Mimitianisme.
Saya tidak akan mengkhotbahkannya. Bukti-bukti di atas sudah berbicara sendiri: mata air yang kering di Cipatat, bunga durian yang gugur tanpa menjadi buah, kampung yang tertimbun longsor karena hutannya berhenti menanam dirinya sendiri.
Apa yang kita ambil dengan paksa selalu kembali kepada kita — bukan sebagai kutukan, melainkan sebagai tagihan.
Keaslian sebagai Hak
Kata mimiti berarti awal, mula, asli. Dalam kearifan Sunda tentang lingkungan, bila kamu menebang pohon, kamu wajib menanam kembali — mengembalikan sesuatu kepada keadaan asalnya.
Kebanyakan manusia modern tidak lagi memahami mengapa keaslian itu penting. Kita terlalu sering menganggap yang asli itu kuno dan tertinggal — cara pandang yang sama yang dibawa orang Eropa ketika datang ke tanah orang lain sambil merasa diri beradab, lalu menghancurkan apa yang mereka temui.
Lihat Danau Toba. Ke danau yang dulu murni itu masuk berbagai ikan asing yang dilepas tanpa pemahaman apa pun tentang akibatnya: red devil, kaca-kaca, sapu-sapu, bawal. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang paling meresahkan adalah red devil — paling agresif, paling cepat beradaptasi, paling cepat berkembang biak.
Akibatnya, ikan asli danau itu runtuh. Ihan batak — ikan yang dulu menjadi hidangan utama upacara adat — kini nyaris tidak pernah lagi tertangkap nelayan. Begitu pula pora-pora (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, n.d.).
Ini bukan kemajuan. Ini cermin manusia yang kehilangan hormat terhadap keaslian: melepas makhluk ke tempat yang bukan rumahnya, tanpa peduli apa yang akan mati karenanya.
Yang Menahan Tangan Manusia Bukan Pengetahuan
Sampai di sini Mimitianisme mungkin masih terdengar seperti seruan moral yang manis. Bagian ini akan mengujinya pada manusia sebagaimana adanya — bukan sebagaimana kita ingin ia jadi.
Rancaekek, Juni 2026
Seorang perempuan berusia 29 tahun asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, dilaporkan disekap dan dianiaya oleh kekasihnya selama dua hingga tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi. Ia mengalami luka berat yang merusak kemampuannya melihat, berbicara, dan berjalan. Kasusnya dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Pelakunya melarikan diri setelah meninggalkan korban di rumah sakit (Detik.com, 2026).
Hak paling mendasar seorang manusia — atas tubuhnya, kesehatannya, kebebasannya — dirampas habis oleh orang lain.
Dan yang paling pahit: ini terjadi di tanah Sunda, di tengah masyarakat yang mewarisi silih asih — dan dilakukan oleh orang yang tumbuh di dalamnya.
Justru di situlah letak pelajarannya. Kearifan tidak mengalir dalam darah. Lahir di tanah yang mewariskan silih asih tidak membuat seseorang otomatis memilikinya.
Perkaranya masih berjalan, dan saya tidak akan menebak isi kepala orang yang belum diadili. Tetapi satu hal bisa kita baca dari perbuatannya: ia melarikan diri.
Pelarian itu sendiri adalah sebuah pengakuan. Ia tahu perbuatannya salah — sebab kalau tidak, untuk apa ia bersembunyi?
Dan ia tahu lebih jauh dari itu. Ia tahu ia sendiri tidak ingin ditangkap, tidak ingin disakiti, tidak ingin kehilangan kebebasannya. Artinya, sepanjang tahun-tahun itu, ia paham betul hak apa yang sedang ia rampas dari perempuan yang ia sekap — dan ia memahaminya justru karena ia menuntut hak yang persis sama untuk dirinya sendiri.
Pengetahuan itu ada di kepalanya sepanjang waktu. Bertahun-tahun. Dan pengetahuan itu tidak menghentikannya barang sehari pun.
Supaya terlihat bahwa ini bukan perkara satu orang, satu kampung, atau satu bangsa, saya akan membawa pembaca sejauh mungkin dari Cileunyi.
Rostov, 1992
Andrei Chikatilo, bekas guru sekolah di Uni Soviet, membunuh sedikitnya lima puluh dua perempuan dan anak-anak antara tahun 1978 dan 1990. Setelah ditangkap, ia mengakui perbuatannya secara terperinci — bahkan menunjukkan lokasi jasad yang belum ditemukan polisi. Tetapi di persidangan ia mengajukan pembelaan tidak waras, dengan alasan mengidap penyakit jiwa berat. Maka persidangan pada 1992 tidak lagi menyoal apakah ia melakukannya, melainkan satu hal saja: apakah ia waras ketika melakukannya.
Pemeriksaan psikiatri, baik sebelum maupun selama persidangan, menyimpulkan ia waras secara hukum dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Pada 15 Oktober 1992, Pengadilan Wilayah Rostov memutuskan ia bersalah atas lima puluh dua pembunuhan dan menjatuhkan hukuman mati. Bandingnya ditolak, dan pada 14 Februari 1994 ia dieksekusi (Amnesty International, 1992).
Di sini banyak orang salah paham, dan kesalahpahamannya penting untuk diluruskan.
“Waras secara hukum” tidak berarti “sehat jiwa”. Untuk dinyatakan tidak waras, pembela harus membuktikan dua hal sekaligus: bahwa terdakwa mengidap penyakit jiwa, dan bahwa penyakit itu membuatnya tidak sanggup membedakan benar dari salah, atau tidak sanggup menahan perbuatannya.
Pengadilan tidak berkata Chikatilo sehat jiwa. Pengadilan berkata: ia sakit, dan tetap bertanggung jawab.
Para ahli yang memeriksanya menyimpulkan hal yang sama dari dua arah. Pihak pembela berpegang bahwa ia mengidap penyakit jiwa berat — skizofrenia — yang menghapus tanggung jawabnya. Tetapi psikiater yang ditunjuk negara, setelah memeriksanya berhari-hari, menyimpulkan bahwa ia memang mengidap gangguan kepribadian dengan ciri sadistis, namun ia waras secara hukum: ia memahami perbuatannya dan sanggup mengendalikan dirinya. Ia sakit, kata mereka, tetapi ia tidak kehilangan akal. Jaksa memperkuatnya dengan satu kenyataan: ia memikat korban dengan cara yang terencana, menyembunyikan jasad di hutan, dan menghindari penangkapan selama bertahun-tahun sambil hidup sebagai guru dan kepala keluarga — bukti bahwa ia masih memegang kendali (Biography.com, 2020; Amnesty International, 1992).
Seluruh argumen jaksa berdiri di atas satu kenyataan: kesanggupan Chikatilo merencanakan, menyembunyikan bukti, dan menghindari penangkapan selama bertahun-tahun membuktikan ia masih memegang kendali.
Pola yang sama
Dua manusia. Dua benua. Tiga puluh empat tahun jaraknya. Dan pola yang sama.
Pelaku di Cileunyi melarikan diri. Chikatilo menyembunyikan mayat dan berbohong kepada polisi. Keduanya tahu. Pengetahuan itu tidak pernah absen — dan pengetahuan itu tidak menahan tangan mereka barang sedikit pun.
Maka Mimitianisme harus jujur tentang sesuatu yang tidak menyenangkan:
Yang menahan tangan manusia bukan pengetahuan, melainkan rasa.
Kita sering mengira kejahatan lahir dari kebodohan — bahwa kalau saja orang tahu itu salah, ia tidak akan melakukannya. Dua kasus ini membantahnya. Keduanya tahu. Dan ketika rasa tidak ada, pengetahuan berubah fungsi: ia tidak dipakai untuk berhenti, ia dipakai untuk bersembunyi.
Orang Sunda sebenarnya sudah lama memisahkan dua hal ini. Di antara lima sifat yang saya sebut di awal tulisan — cageur, bageur, bener, pinter, singer — pinter dan bener adalah dua hal yang berbeda. Pinter berarti tahu; bener berarti lurus. Dan yang membuat seseorang lurus bukanlah pengetahuannya, melainkan rasanya. Seseorang bisa pinter tanpa menjadi bener; dan ketika itu terjadi, kepintarannya tidak menahannya — ia malah dipakai untuk menutupi perbuatannya. Chikatilo pinter; ia tidak bener. Bahkan dalam urutan Sunda itu, bener disebut lebih dulu daripada pinter — sebab tahu saja tidak pernah cukup. Dan di situlah hukum diperlukan: untuk berjaga ketika bener tidak tumbuh di dalam diri seseorang.
Inilah buktinya bahwa kesadaran akan diri sendiri tidak otomatis melahirkan kesadaran akan hak orang lain. Hak atas diri sendiri adalah fondasi, bukan tujuan akhir. Ada manusia yang berhenti di titik paling awal — sadar akan dirinya, dan hanya dirinya — lalu menjadikan kesadaran itu senjata untuk menghancurkan orang lain.
Justru karena itulah Mimitianisme tidak berhenti di pilar pertama.
Hak yang gugur, dan hak yang tetap
Chikatilo justru sebaliknya: ia mengajukan banding atas hukuman matinya, ia ingin tetap hidup. Perhatikan apa artinya — setelah merampas hak hidup dari puluhan orang, ia menuntut untuk dirinya sendiri hak yang persis sama, hak yang telah ia rampas dari mereka.
Maka muncul pertanyaan yang harus dijawab Mimitianisme dengan tegas: setelah merampas hak hidup dari lima puluh dua orang, apakah ia masih memegang hak yang sama atas dirinya?
Tidak.
Hak berjalan dua arah. Ketika seseorang mengambil hak orang lain, dengan perbuatan itu ia — secara tidak langsung — membolehkan hak yang sama ditagih kembali darinya lewat hukum. Bukan kita yang mencabut haknya; ia sendiri yang menggugurkannya, lewat pilihannya. Maka hukuman terberat atasnya, bila hukum yang adil menjatuhkannya, bukanlah pelanggaran atas hak — ia justru penegakan hak: hak para korban, ditagihkan kembali dari orang yang merampasnya.
Tetapi perhatikan baik-baik apa yang menggugurkan hak itu, sebab di sinilah letak seluruh persoalannya: yang menggugurkan adalah perbuatan, bukan keadaan. Chikatilo kehilangan tuntutannya karena ia memilih merampas — bukan karena ia sakit, bukan karena ia tak sanggup merasa. Garis ini tak boleh sedikit pun kabur.
Sebab kalau yang menggugurkan hak adalah keadaan — sakit, cacat, tak mengerti, tak bisa bersuara — maka kita baru saja membuka kembali pintu yang selama berabad-abad dipakai untuk mencabut hak orang sakit jiwa, orang cacat, dan siapa pun yang dicap rusak. Mimitianisme menutup pintu itu rapat-rapat. Seseorang yang tak pernah merampas hak siapa pun tidak menggugurkan apa-apa, betapapun ia berbeda, betapapun ia tak berdaya. Haknya utuh, dan tak seorang pun boleh menyentuhnya.
Hak tidak gugur karena kau dinilai rusak oleh orang lain. Ia hanya gugur ketika kau sendiri merampas hak yang sama dari orang lain.
Karena itu “ia sakit” tidak pernah menjadi tiket bebas. Ia sakit, dan ia bertanggung jawab. Sakit menjelaskan; sakit tidak membebaskan. Chikatilo paham dan mampu memilih — dan justru karena itu pilihannya mengikat dirinya.
Dan di sinilah, kalau direnungkan, Mimitianisme sebenarnya sedang menjaga hak manusia dengan paling sungguh-sungguh. Sebab ia berkata: hakmu begitu nyata sehingga merampasnya dari orang lain berarti membuka hakmu sendiri untuk ditagih kembali. Ini bukan mengecilkan kejahatan — ini menimbangnya dengan timbangan yang persis seberat hak yang dirampas. Kamu mengambil hak orang lain, maka secara tidak langsung kamu membolehkan hakmu diambil oleh orang itu, oleh walinya, dan oleh penegak hukum. Dan demikianlah Mimitianisme menjaga hak manusia dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.
Karena itu, hukum
Manusia diciptakan dengan keunikan dan keterbatasan masing-masing. Ada yang karena trauma, penyakit, atau kondisi bawaan tidak sanggup merasakan empati. Bagi orang seperti itu, empati tidak bisa dijadikan rem — sebab ia tidak memilikinya.
Dan hukum bekerja pada “tahu”, bukan pada “rasa”. Hukum sanggup mengancam orang yang tidak sanggup merasa. Di sinilah gunanya: bagi seseorang yang mengerti perbuatannya tetapi tak digerakkan oleh nurani, ancaman dari luar dirinyalah yang menahan tangannya, ketika rem dari dalam sudah tidak ada.
Tetapi hukum yang menahan itu harus hukum yang adil — dan keadilannya bersandar pada beberapa hal yang tidak bisa ditawar.
Yang pertama, hukuman harus setimpal — beratnya sepadan dengan apa yang dirampas. Membalas dengan takaran yang sama bukan kezaliman: siapa merampas nyawa, nyawanya ditagih kembali; siapa merampas harta, hartanya dikembalikan. Sampai di titik itu, hukuman hanyalah hak korban yang ditagihkan kembali dengan bobot yang persis sama — tidak kurang, supaya hak korban diakui sungguh-sungguh.
Yang tidak boleh adalah melampaui takaran itu. Negara boleh mengambil nyawa seorang pembunuh, tetapi tidak boleh menyiksanya lebih dulu; boleh menagih kembali apa yang dirampas, tetapi tidak boleh menambahinya dengan penghinaan. Sebab begitu hukuman mengambil lebih dari yang digugurkan pelaku lewat perbuatannya sendiri, negara berhenti menjadi hakim dan berubah menjadi pelaku yang lain — kekejaman yang cuma berganti nama.
Perhatikan bahwa setimpal itu sendiri adalah bener — lurus — pada tingkat hukum: tidak bengkok oleh dendam yang menuntut lebih, tidak kendur oleh pembiaran yang memberi kurang. Orang Sunda meletakkan bener sebelum pinter, dan hukum membuktikan kenapa. Sebuah masyarakat bisa saja pintar menyusun aturan; tetapi kalau aturannya tidak lurus, kepintaran itu justru dipakai untuk menindas — persis seperti orang yang pinter tanpa bener. Yang menahannya bukan kepintaran, melainkan kelurusan.
Yang kedua, hanya negara yang berhak menjatuhkan hukuman — bukan keluarga korban, bukan massa, bukan orang yang tersinggung. Sebab pembalasan pribadi tidak pernah berhenti pada takaran yang setimpal; ia selalu menuntut lebih, sampai berubah menjadi dendam yang tak ada habisnya. Korban dan walinya berhak menuntut, tetapi mereka tidak boleh menghukum dengan tangan sendiri. Yang merancang aturannya, menjatuhkan hukumannya, lalu menjalankannya adalah negara — lewat pembuat undang-undang yang menyusun hukumnya, serta polisi, jaksa, dan hakim yang menegakkannya. Merekalah yang bertanggung jawab atas adil atau tidaknya sebuah hukuman. Tugas mereka jelas: menyusun hukum yang setimpal, dan menerapkannya tanpa pandang bulu. Kalau hukumannya terlalu ringan, hak korban tidak tertegakkan — korban akan tetap menyimpan dendam, bahkan bisa tergoda membalas dengan tangannya sendiri. Padahal justru untuk mencegah itulah hukuman diserahkan kepada negara. Jadi hukuman yang tidak setimpal bukan sekadar tidak adil; ia menghidupkan lagi dendam yang seharusnya diredam. Sebaliknya, kalau hukumannya terlalu berat atau sewenang-wenang, negara sendiri yang menjadi zalim. Karena itulah hukum harus dirancang dan dijalankan seadil mungkin. Dan negara menanggung tugas ini bukan sebagai kebaikan hati, melainkan sebagai kewajiban: rakyat membayar pajak dan menaati aturan, dan sebagai gantinya negara wajib menjaga hak mereka.
Lalu ada garis yang harus ditarik dengan sangat hati-hati, sebab di sinilah orang paling sering tergelincir. Tidak setiap orang yang menimbulkan kerugian bisa dihukum. Yang bisa dihukum hanyalah yang bertanggung jawab — dan bertanggung jawab berarti dua hal sekaligus: ia paham apa yang ia lakukan, dan ia mampu memilih untuk tidak melakukannya.
Perhatikan bahwa ukurannya bukan ada atau tidaknya rasa. Chikatilo digerakkan oleh sadisme, bukan empati, tetapi ia paham dan ia mampu memilih. Maka ia bertanggung jawab, dan hukum berhak menjangkaunya. Berbeda dengan seorang anak kecil, atau seseorang dalam gangguan berat yang sungguh-sungguh tak sanggup membedakan benar dari salah: mereka tidak paham, dan tidak mampu memilih. Menghukum mereka atas sesuatu yang tak bisa mereka pilih untuk dihindari bukanlah keadilan — itu hanya menimpakan derita pada yang tak berdaya. Dan karena mereka tak pernah merampas hak siapa pun, tak ada satu pun hak mereka yang gugur; ia utuh, dan wajib dijaga.
Tetapi ada satu hal yang harus segera saya tambahkan, sebab kalau kalimat tadi berhenti di situ, ia bisa disalahpahami dan menjadi berbahaya. “Tidak dihukum” sama sekali tidak berarti “dibiarkan bebas”. Bila seseorang berbahaya, ia tetap ditahan dan dirawat, dijauhkan dari kesempatan menyakiti lagi. Yang berubah bukan apakah ia dikekang, melainkan atas nama apa: bukan sebagai balasan atas kesalahan yang tak sanggup ia pilih, melainkan sebagai perisai bagi orang lain yang bisa ia lukai. Dan ini bukan pengulangan dari kekejaman lama — bukan mengurung orang sakit jiwa tanpa pernah didengar, seperti yang saya tolak di awal tulisan. Ia dijaga dengan haknya tetap utuh, bukan dirampas haknya karena dianggap tak lagi manusia.
Di sini muncul pertanyaan yang paling sulit, dan saya tidak akan berpura-pura ia mudah: siapa yang menentukan bahwa seseorang “tak mampu bertanggung jawab”? Sebab label itu bisa disalahgunakan dari dua arah — pembunuh yang sesungguhnya sadar berpura-pura hilang akal agar lolos, atau orang yang sehat dicap gila agar bisa dikurung tanpa diadili.
Justru karena itu keputusannya tak boleh berada di tangan satu orang, satu keluarga, atau satu massa yang marah. Ia harus melewati proses hukum yang terbuka dan bisa diperiksa ulang, dengan kesaksian yang bisa diuji — persis seperti kewarasan Chikatilo yang diadili di ruang sidang, bukan diputus oleh satu kepala. Di situlah “adil dan akuntabel” menemukan artinya yang sebenarnya: bukan sekadar menghukum yang bersalah, tetapi juga sanggup membedakan siapa yang benar-benar bisa disebut bersalah.
Itulah sebabnya Mimitianisme membutuhkan hukum yang adil dan akuntabel. Bukan sebagai pengganti nurani, melainkan sebagai penjaga bagi mereka yang nuraninya tidak berfungsi — dan sebagai perisai bagi mereka yang bisa dilukai orang seperti itu.
Dan di sinilah bagian ini bertemu kembali dengan apa yang saya sebut di awal tulisan. Di antara tiga prinsip Sunda dalam berhubungan dengan sesama — silih asih, silih asah, silih asuh — yang terakhir berarti saling membimbing dan melindungi. Hukum yang adil, kalau direnungkan, tidak lain adalah silih asuh yang dibesarkan sampai ke skala satu masyarakat: bukan tiap orang melindungi tetangganya sendiri-sendiri dengan tangannya, melainkan seluruh masyarakat sepakat melindungi yang lemah lewat satu tangan bersama — negara. Bukan kasih yang berhenti pada niat baik pribadi, sebab niat baik tidak pernah sampai kepada orang yang tidak punya niat baik. Melainkan kasih yang menjaga, yang punya kekuatan untuk benar-benar melindungi.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa karuhun Sunda merancang sistem peradilan modern. Tetapi silih asuh tidak pernah sekadar kebaikan antartetangga: dalam pemikiran Sunda, ia sudah menyangkut bagaimana sebuah masyarakat dan pemimpinnya menata diri untuk saling melindungi — peran seorang ratu pun dibaca lewat silih asih dan silih asuh (Djunatan, 2011). Jadi ketika saya menautkannya dengan hukum, saya tidak meminjam paksa; saya hanya menarik benang yang memang sudah ada. Arahnya sama: melindungi, bukan membalas. Mimitianisme sampai ke sana lewat penalaran hak — hak korban yang harus ditegakkan, hak yang lemah yang harus dijaga. Silih asuh sampai ke tempat yang sama lewat kasih yang membimbing dan melindungi. Dua jalan, satu muara.
Mimitianisme membutuhkan hukum bukan karena ia tidak percaya pada manusia, tetapi karena ia jujur tentang manusia.
Penutup
Dua kenyataan duduk berdampingan dalam tulisan ini, dan ketegangannya tidak akan saya sembunyikan.
Budaya Sunda mewariskan kearifan yang dalam beberapa hal melangkah lebih jauh daripada kerangka hak asasi yang lazim dipakai dunia. Dan orang yang tumbuh di dalam warisan itu pula yang mencemari Citarum, meledakkan kepala airnya sendiri sampai mata airnya kering, dan menyekap seorang perempuan selama bertahun-tahun sampai ia tak lagi sanggup melihat.
Kesimpulannya bukan bahwa kearifan itu palsu.
Kesimpulannya adalah: mewarisi nilai yang baik tidak sama dengan memilikinya.
Nilai bukan darah, bukan tanah, bukan nama keluarga. Ia hanya ada pada orang yang memilih menjalankannya, hari ini, dengan tangannya sendiri. Karuhun boleh menuliskan leuweung sirah cai selama seribu tahun; kalau cucunya menambangnya sampai kering, tulisan itu tidak menyelamatkan apa pun.
Justru karena itulah Mimitianisme harus berdiri di atas kakinya sendiri, dan bisa dibawa ke mana pun. Bukan meskipun budaya saya luhur — melainkan karena keluhuran tidak diwariskan dengan sendirinya, dan setiap generasi harus memilihnya kembali dari awal.
Dari awal. Mimiti.
Daftar Pustaka
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN]. (n.d.). Hutan titipan Kasepuhan Cicarucub. https://aman.or.id
- Amnesty International. (1992, 16 Oktober). Russian Federation: Andrey Chikatilo (EUR 46/38/92). https://www.amnesty.org/en/documents/eur46/038/1992/en/
- ANTARA. (2025, 15 Juni). Tambang dan ekosistem di jantung biodiversitas Raja Ampat. https://www.antaranews.com
- Ayo Bandung. (2024, 13 September). Perda tata ruang Bandung Barat hapus zona konservasi karst, Pj Bupati: Nanti kita revisi lagi. https://www.ayobandung.com
- Badan Registrasi Wilayah Adat [BRWA]. (n.d.). Hak ulayat dan hak adat di Indonesia. https://brwa.or.id
- Biography.com Editors. (2020, 10 Juli). Andrei Chikatilo. https://www.biography.com/crime/andrei-chikatilo
- CIFOR Forests News. (2019, 28 Oktober). Sebagai penyerbuk, kelelawar berperan penting dalam produksi durian. https://forestsnews.cifor.org
- Detik.com. (2026, 17 Juni). Kondisi tragis wanita di Bandung yang disekap pacar selama 3 tahun. https://news.detik.com/berita/d-8536966
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (n.d.). Langkah KKP atasi ikan asing dan invasif di Danau Toba. https://www.kkp.go.id/djpt/
- Djafar, H. (2011). Prasasti Batutulis Bogor. AMERTA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Arkeologi, 29(1).
- Djunatan, S. (2011). Silih asah, silih asih, silih asuh: Inspirasi budaya lokal untuk Gereja. Studia Philosophica et Theologica, 11(1), 115—127. https://www.ejournal.stftws.ac.id/index.php/spet/article/view/79
- Greenpeace Indonesia. (2025, 12 Juni). Melindungi surga terakhir: Investigasi Greenpeace ungkap rencana besar industri nikel di Raja Ampat. https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/63138/
- Indonesiana. (2020). Hutan adat Cisitu: Leuweung hejo, masyarakat ngejo. Indonesiana, Vol. 15. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- International Union for Conservation of Nature. (2020). Rhinoplax vigil: The IUCN Red List of Threatened Species. https://www.iucnredlist.org
- Ismelina FR, M., Susanto, A. F., & Muliya, L. S. (2021). Hukum dan kearifan lingkungan. CV Prisma Esta Utama.
- Jabar Ekspres. (2024, 6 September). Fungsi lindung kawasan bentang alam karst hilang, revisi Perda RTRW KBB ancam wilayah konservasi karst. https://jabarekspres.com
- Kartika. (2013). Konsep hewan dan pesannya dalam paribasa dan babasan Sunda. Ranah: Jurnal Kajian Bahasa, 2(1), 17–27.
- Karyaningsih, T. Y., Gumilar, T., & Khoeruman, H. F. (2025). Revitalisasi budaya beas perelek sebagai modal sosial dan instrumen ekonomi komunitas: Studi kasus di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang. Midang, 3(2), 69–74. https://doi.org/10.24198/midang.v3i2.63843
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2025, 10 Juni). Pemerintah cabut empat izin perusahaan tambang di Raja Ampat. https://www.esdm.go.id
- Kompas. (2022, 22 Agustus). Ganasnya pertambangan karst dan hilangnya mata air Pegunungan Sanghyang. https://bandung.kompas.com
- Kompas. (2023, 30 Mei). Aktivitas tambang semen dinilai membahayakan kelestarian lukisan goa di karst Maros-Pangkep. https://www.kompas.id
- Kompas. (2025a, 3 Juli). Kebijakan Dedi Mulyadi soal penutupan tambang dinilai setengah hati. https://bandung.kompas.com
- Kompas. (2025b, 2 Maret). Citarum: Salah satu sungai terkotor dunia dan upaya penanganannya. https://lestari.kompas.com
- Mongabay Indonesia. (2013, 26 November). Ekosistem karst Sulsel makin terancam. https://www.mongabay.co.id
- Mongabay Indonesia. (2016, 30 November). Orang Sunda itu sudah diwarisi cara melestarikan alam. https://www.mongabay.co.id
- Mongabay Indonesia. (2020, 21 Desember). Riset membuktikan, tanpa satwa ini durian tidak akan berbuah lebat. https://www.mongabay.co.id
- Mongabay Indonesia. (2022, 13 Juli). Pesona uniknya flora fauna kawasan karst Maros-Pangkep. https://www.mongabay.co.id
- Mongabay Indonesia. (2025, 6 Juni). Dari dasar laut hingga puncak bukit, Raja Ampat adalah laboratorium evolusi kehidupan. https://www.mongabay.co.id
- Mongabay Indonesia. (2026, 15 Februari). Rangkong dan masa depan hutan Kalimantan Selatan. https://www.mongabay.co.id
- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. (2024). Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024–2044.
- Pikiran Rakyat. (2025, 8 Juli). Walhi Jabar desak revisi Perda RTRW KBB untuk selamatkan kawasan Karst Citatah dari tambang. https://koran.pikiran-rakyat.com
- Smith, M. R., Singh, G. M., Mozaffarian, D., & Myers, S. S. (2015). Effects of decreases of animal pollinators on human nutrition and global health: A modelling analysis. The Lancet, 386(10007), 1964–1972. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(15)61085-6
- Smith, M. R., Mueller, N. D., Springmann, M., Sulser, T. B., Garibaldi, L. A., Gerber, J., Wiebe, K., & Myers, S. S. (2022). Pollinator deficits, food consumption, and consequences for human health: A modeling study. Environmental Health Perspectives, 130(12). https://doi.org/10.1289/EHP10947
- Tempo. (2024, 16 Juni). Potret Sungai Citarum dari tahun ke tahun yang terus dipenuhi sampah. https://www.tempo.co
- Tirto. (2024, 23 Agustus). Karst Citatah, dari laut purba hingga jejak manusia prasejarah. https://tirto.id
- UPI. (1992, 16 Oktober). Russian ‘ripper’ launches appeal. https://www.upi.com/Archives/1992/10/16/Russian-ripper-launches-appeal/6162719208000/
- Utami, K. S. N. (2021). Representasi filosofi cageur, bageur, bener, pinter, tur singer terhadap upaya penguatan karakter peserta didik dalam pembelajaran sejarah. HISTORIA: Jurnal Pendidik dan Peneliti Sejarah, 4(2), 115–122. https://doi.org/10.17509/historia.v4i2.25952

