Menelusuri Genosida Rohingya: Dari Kerajaan Mrauk-U hingga Sidang Mahkamah Internasional 2026

Perserikatan Bangsa-Bangsa berulang kali menyebut Rohingya sebagai salah satu minoritas paling teraniaya di dunia. Pertengahan 2026, keterangan itu masih sama getirnya: mereka hidup terserak dan tanpa kewarganegaraan—sebagian besar sebagai pengungsi di Bangladesh, sebagian lagi terjebak di tengah perang saudara di Negara Bagian Rakhine—dan orang masih tewas ketika mencoba melarikan diri lewat laut. Di ruang sidang, Mahkamah Internasional telah menuntaskan tahapan persidangan penting melawan Myanmar pada Januari 2026 dan kini tengah bermusyawarah untuk menentukan kelanjutan perkara genosida terhadap Rohingya. Tulisan ini menelusuri bagaimana krisis itu terbentuk: dari sengketa berabad-abad di Arakan, arsitektur hukum yang membuat Rohingya kehilangan negara, puncak kekerasan 2016–2017, sampai keadaan terakhir pada 2026.

Apa Itu Genosida? Konsep dan Sejarah Genosida

Kata “genosida” punya pencipta dan tahun kelahiran yang jelas. Istilah ini dirumuskan oleh Raphael Lemkin, seorang ahli hukum Yahudi-Polandia yang lahir pada 24 Juni 1900 di desa Bezwodne—wilayah yang saat itu bagian Kekaisaran Rusia, kemudian masuk Polandia, dan kini berada di Belarus. Kepedulian Lemkin tumbuh jauh sebelum Perang Dunia II. Sebagai mahasiswa hukum di Universitas Lwów, ia terguncang oleh pembantaian bangsa Armenia oleh Kesultanan Utsmaniyah pada Perang Dunia I, dan bertanya-tanya mengapa hukum menghukum pembunuhan satu orang tetapi tidak punya nama bagi pemusnahan satu bangsa. Pada 1930-an ia sudah mengusulkan agar hukum internasional melindungi kelompok etnis dan agama, tetapi usulnya diabaikan.

Pertanyaan itu berubah menjadi tragedi pribadi ketika Jerman Nazi menyerbu Polandia pada 1939. Lemkin melarikan diri melintasi Eropa dan akhirnya mencapai Amerika Serikat pada 1941. Dari sana, sambil bekerja untuk Departemen Perang AS dan menelaah ribuan peraturan pendudukan Nazi, ia menuangkan gagasannya dalam buku Axis Rule in Occupied Europe (1944). Di situlah ia pertama kali mencetak kata “genosida”, menggabungkan kata Yunani genos (bangsa, suku, ras) dengan akhiran Latin -cide (pembunuhan). Ia sendiri kehilangan 49 anggota keluarganya—termasuk kedua orang tuanya—yang dibunuh dalam Holokaus, pemusnahan sistematis sekitar enam juta orang Yahudi Eropa oleh rezim Nazi. Yang penting dipahami, Lemkin tidak membayangkan genosida semata sebagai satu peristiwa pembantaian besar. Ia melihatnya sebagai rencana terkoordinasi yang menyerang fondasi hidup sebuah kelompok melalui banyak cara sekaligus: mencabut hak hukum dan kewarganegaraan, menghancurkan bahasa dan budaya, memiskinkan secara ekonomi, sampai akhirnya membunuh secara fisik. Pemahaman berlapis inilah yang membuat konsepnya masih relevan untuk membaca kasus-kasus modern, termasuk Rohingya.

Wawasan Lemkin yang menentukan adalah ini: sebelum ada istilah genosida, kedaulatan negara justru melindungi penguasa yang memusnahkan kelompok di dalam wilayahnya sendiri, karena hukum internasional dianggap tidak berhak ikut campur. Lemkin ingin menutup celah itu—menjadikan pemusnahan kelompok sebagai kejahatan yang berlaku di mana pun dan kapan pun, di masa perang maupun damai. Kata “genosida” sempat masuk dakwaan di Pengadilan Nuremberg, tetapi vonis Nuremberg hanya menjangkau kejahatan yang terkait perang agresif, bukan pemusnahan kelompok pada masa damai. Kekurangan itu mendorong Lemkin melobi tanpa lelah negara-negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru berdiri.

Perjuangannya membuahkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1948. Lemkin, yang nyaris seorang diri mengawal proses itu, meninggal dalam kemiskinan dan hampir terlupakan pada 1959. Kerangkanya bertahan justru karena menjawab kebutuhan yang bersifat mendunia: Konvensi 1948 diratifikasi hampir seluruh negara, menjadikan genosida sebagai kejahatan menurut hukum internasional yang pencegahan dan penghukumannya adalah kewajiban bersama semua negara—bukan urusan dalam negeri satu bangsa. Dari fondasi inilah lahir Pasal 6 Statuta Roma (1998) yang menjadi dasar kerja Mahkamah Pidana Internasional, serta pengadilan khusus untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda. Konvensi merumuskan genosida sebagai salah satu dari lima perbuatan—membunuh anggota kelompok, menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat, menciptakan kondisi hidup yang diperhitungkan untuk memusnahkan kelompok, mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau memindahkan paksa anak-anak kelompok—yang dilakukan dengan niat menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Unsur “niat menghancurkan” itulah yang membedakan genosida dari kejahatan lain, sekaligus yang paling sulit dibuktikan di pengadilan.

Di sinilah seluruh pembahasan tentang Rohingya bertemu dengan warisan Lemkin. Bila genosida dibaca sebagai proses berlapis, kasus Rohingya memperlihatkan hampir semua lapisannya secara berurutan: konstruksi mereka sebagai “orang asing” yang tidak berhak, pencabutan kewarganegaraan lewat undang-undang pada 1982 yang membuat mereka tanpa negara, penghancuran fisik dalam operasi militer 2016–2017, hingga pemblokiran bantuan dan ancaman kelaparan yang berlangsung sampai hari ini—masing-masing dibahas pada bagian-bagian berikut. Karena itu, definisi yang lahir dari kehancuran orang Yahudi Eropa kini menjadi alat ukur yang sama untuk menimbang nasib Rohingya, dipakai oleh Misi Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar (2018), penetapan resmi pemerintah Amerika Serikat (2022), dan gugatan Gambia yang sedang diadili di Mahkamah Internasional. Kaitan itu bahkan ditegaskan secara langsung: ketika mengumumkan penetapan genosida pada 2022, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyampaikannya di Museum Peringatan Holokaus AS dan menunjuk pola dehumanisasi yang berulang—Rohingya disamakan dengan hama dan spesies pengganggu, sebagaimana dulu orang Yahudi disamakan dengan tikus dan parasit. Genosida jarang datang tiba-tiba; ia umumnya diawali proses panjang merendahkan martabat sekelompok manusia sampai pemusnahan mereka terasa wajar bagi para pelakunya. Bagian-bagian berikut menelusuri, tahap demi tahap, bagaimana proses itu berlangsung terhadap Rohingya.

Siapa Rohingya dan Di Mana Rakhine?

Rohingya adalah kelompok minoritas Muslim—penganut Islam Sunni—yang secara turun-temurun mendiami bagian utara Negara Bagian Rakhine di ujung barat laut Myanmar. Mereka memiliki bahasa sendiri, bahasa Rohingya, yang tergolong rumpun Indo-Arya dan berkerabat dekat dengan dialek Chittagong di Bangladesh, berbeda dari bahasa Burma yang dituturkan mayoritas penduduk Myanmar. Perbedaan bahasa, agama, dan penampilan fisik ini memang kerap dipakai sebagai alasan untuk memperlakukan mereka sebagai “orang luar”. Namun perbedaan semata tidak pernah cukup untuk melahirkan kekerasan sebesar genosida—paling jauh ia menimbulkan prasangka atau ejekan. Yang membuat permusuhan ini begitu dalam dan mematikan adalah sejarah panjang yang berlapis-lapis, dari era kerajaan sampai kolonial, yang akan diuraikan pada bagian-bagian berikut.

Yang membuat nasib Rohingya khas dan getir adalah status hukum mereka. Berbeda dari puluhan minoritas lain di Myanmar, Rohingya tidak diakui sebagai warga negara dan kini menjadi salah satu populasi tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia—kondisi yang akan diuraikan pada bagian tentang undang-undang kewarganegaraan 1982. Setelah operasi militer besar-besaran pada 2017, sebagian besar dari mereka terusir ke luar negeri, sementara yang bertahan di Rakhine hidup dalam pengawasan ketat tanpa kebebasan bergerak. Dengan kata lain, sebuah komunitas nyaris utuh telah tercabut dari tanahnya sendiri.

Rakhine sendiri—dahulu dikenal sebagai Arakan—menghadap ke Teluk Benggala dan berbatasan darat dengan Bangladesh, dipisahkan oleh Sungai Naf. Posisinya sebagai jembatan antara Asia Selatan dan Asia Tenggara menjelaskan mengapa penduduk, agama, dan budayanya bercampur—dan mengapa perdebatan tentang siapa yang “asli” di sana begitu berlarut. Myanmar sendiri (bernama resmi Burma hingga rezim militer menggantinya pada 1989) adalah negara multietnis: suku Bamar atau Burma mencakup sekitar dua pertiga penduduk, diikuti Shan, Rakhine, Karen, Chin, Kachin, Mon, dan puluhan kelompok lain. Di tengah keberagaman itu, Rohingya menempati posisi paling rentan—satu-satunya kelompok besar yang bahkan tidak diakui sebagai bagian sah dari bangsa.

Perdebatan Asal-Usul: Pribumi atau Pendatang?

Inti sengketa Rohingya berakar pada satu pertanyaan yang dipolitisasi: apakah mereka penduduk asli Arakan atau pendatang. Pertanyaan ini menentukan segalanya, sebab di Myanmar status “asli” atau “pendatang” itulah yang dijadikan dasar untuk memberi atau mencabut kewarganegaraan. Jawaban yang jujur tidak hitam-putih—dan untuk memahaminya, kita perlu lebih dulu memisahkan dua kelompok yang sering dicampuradukkan.

Arakan sejak lama dihuni dua bangsa yang berbeda suku sekaligus berbeda agama. Yang pertama adalah suku Rakhine (Arakanese): penganut Buddha, berbahasa serumpun dan berkerabat dekat dengan suku Bamar atau Burma, etnis mayoritas di Myanmar. Merekalah penduduk asli mayoritas Arakan—keasliannya tidak dipersoalkan siapa pun—dan mereka terpusat di wilayah tengah dan selatan. Yang kedua adalah komunitas Muslim yang kelak dikenal sebagai Rohingya, yang secara bahasa dan penampilan fisik lebih dekat ke Benggala dan terkonsentrasi di utara, di sekitar Maungdaw dan Buthidaung dekat perbatasan Bangladesh. Jadi ketika orang bertanya “siapa yang pribumi di Arakan”, jawabannya lugas untuk Rakhine, tetapi berlapis untuk Rohingya—dan kejujuran menuntut kita mengurai lapisan itu, bukan menutupinya.

Sejarah komunitas Muslim di Arakan memang berlapis. Di satu sisi, ada akar Muslim yang tua: pedagang Muslim singgah sejak sekitar abad ke-8, dan pengaruh Islam-Benggala menguat pada masa Kerajaan Mrauk-U (1430–1785)—raja-raja Buddha Arakan bahkan memakai gelar Muslim dan mencetak koin beraksara Arab/Persia dan aksara Bengali (Benggala), dan sensus kolonial 1872 masih mencatat kelompok Muslim yang sudah menetap sebelum 1824. Namun—dan ini harus dikatakan terus terang—sebagian besar populasi Rohingya hari ini, khususnya di utara, berasal dari gelombang migrasi yang jauh lebih besar dari Chittagong, yang didorong Inggris setelah menganeksasi Arakan pada 1826. Sebagai gambaran, pada 1870 sekitar 80 persen penduduk Maungdaw sudah tercatat sebagai “Muslim Benggala”. Dengan kata lain: ada akar Muslim pra-kolonial yang nyata, tetapi bagian terbesar komunitas ini adalah keturunan pendatang era kolonial.

Nama “Rohingya” pun berlapis. Rujukan tertua yang menyerupainya dicatat dokter Skotlandia Francis Buchanan pada 1799—ia menyebut sekelompok Muslim yang menamai diri “Rooinga”, orang Arakan—yang diperkirakan berasal dari “Rohang”, sebutan Benggala untuk Arakan. Tetapi sebagai identitas etnis-politik tunggal yang dipakai luas, istilah Rohingya baru mengkristal pada pertengahan abad ke-20. Baik penduduknya maupun namanya, dengan demikian, adalah perpaduan unsur lama dan unsur yang lebih baru.

Lalu, secara jujur: pendatang atau pribumi? Jawaban yang jujur adalah mereka memang memiliki latar belakang pendatang—dengan porsi migrasi era kolonial yang cukup besar—meski tidak sepenuhnya demikian kalau dari kaca mata Undang-Undang Kewarganegaraan 1982 Myanmar, mengingat telah ada pemukim Muslim yang menetap sejak era pra-kolonial sebelum tahun 1824 dan ini akan dibahas di subbab selanjutnya. Dan di sinilah letak cacat logika dalam narasi resmi Myanmar. Pemerintah Myanmar tidak keliru saat menyebut pernah terjadi gelombang migrasi; sejarah mencatat perpindahan itu nyata. Mereka menjadi tidak adil ketika memakai separuh kebenaran sejarah tersebut untuk memperlakukan generasi yang lahir dan membesar di Arakan selama lima hingga delapan keturunan seolah-olah baru menyeberang kemarin. Lagipula, perpindahan di bawah pemerintahan kolonial Inggris sulit dikategorikan sebagai “imigrasi ilegal” dalam konteks modern. Kala itu, Arakan dan Chittagong berada di bawah satu wilayah administrasi India-Britania tanpa perbatasan negara yang dilanggar—bahkan Bangladesh sendiri baru berdiri pada 1971.

Pada hakikatnya, status hukum seseorang hari ini ditentukan oleh tempat ia lahir dan hidup, bukan semata asal-usul leluhurnya. Hal ini sejalan dengan Indonesia yang melalui pergulatan hukum panjang—terutama pasca-Reformasi—pada akhirnya mengukuhkan masyarakat Tionghoa-Indonesia sebagai warga negara yang sah dan setara, kendati leluhur mereka bermigrasi dari luar Nusantara. Tentu perbandingan ini tidak sepenuhnya sepadan, mengingat situasi Rohingya menyimpan kompleksitas demografi, sensitivitas perbatasan, dan luka sejarah kolonial tersendiri. Namun, persoalan utamanya bukan lagi sekadar membedah apakah leluhur mereka dahulu bermigrasi dari Chittagong, melainkan bagaimana label “pendatang” dijadikan alat politik untuk mencabut hak kewarganegaraan dan melegitimasi kekerasan massal. Sebaliknya, klaim absolut bahwa Rohingya adalah penduduk asli murni tanpa jejak migrasi kolonial juga merupakan narasi yang tidak jujur.

Sengketa Panjang: Dari Restorasi Mrauk-U ke Penaklukan Konbaung

Sejarah kekerasan di Arakan sudah berlangsung berabad-abad. Arakan (kini Rakhine) dahulu merupakan kerajaan tersendiri di pesisir barat, sedangkan tekanan datang dari pedalaman—dari suku mayoritas Bamar atau Burma, leluhur kelompok yang kelak mendominasi Myanmar modern. Kerajaan-kerajaan mereka memang berganti-ganti nama dari masa ke masa, seperti Ava, Taungoo, hingga Konbaung; tetapi suku yang berkuasa dan berulang kali menyerang Arakan tetap sama, yaitu suku Bamar. Pada awal abad ke-15, Raja Arakan Min Saw Mon (Narameikhla) —dari suku Arakan atau Rakhine— terusir oleh serangan pasukan Burma dan mengungsi ke istana Kesultanan Benggala. Setelah sekitar dua puluh empat tahun di pengasingan, ia kembali pada 1430 dengan bantuan militer Benggala, memulihkan takhtanya sebagai negeri bawahan Benggala, dan mendirikan ibu kota baru, Mrauk-U. Perlu dicatat, yang mengungsi ke Benggala pada dasarnya hanya raja beserta lingkungan istananya; sebagian besar rakyat Arakan (Suku Rakhine) yang beragama Buddha tetap tinggal di tanah mereka di bawah pendudukan Burma. Ketika Min Saw Mon kembali, ia membawa serta tentara dan pemukim Muslim dari Benggala—dan dari sinilah percampuran budaya Buddha–Islam yang khas Arakan bermula: masjid dibangun, pejabat Muslim diangkat, dan raja mengambil gelar Suleiman Shah. Meski begitu, Arakan tetap kerajaan yang penduduk dan penguasanya mayoritas Buddha; pengaruh Islam lebih merupakan lapisan budaya istana dan awal terbentuknya sebuah komunitas Muslim kecil, bukan perpindahan agama seluruh rakyat.

Kerajaan Mrauk-U bertahan sekitar 350 tahun sebelum runtuh di tangan Dinasti Konbaung, kerajaan Bamar dari pedalaman Burma. Pada 1784–1785, Raja Bodawpaya melancarkan serangan besar-besaran ke Arakan. Menurut catatan riset sejarah dan arsip kolonial (seperti tulisan Sir Arthur Phayre dan Francis Buchanan), invasi itu menewaskan puluhan ribu orang, memaksa keluarga raja diangkut ke Burma tengah, dan mendorong puluhan ribu penduduk mengungsi secara massal ke Chittagong yang dikuasai Inggris. Pengungsi ini terdiri atas warga Buddha Rakhine dan komunitas Muslim pra-kolonial—kelompok yang secara historis memiliki akar pendatang abad ke-15 namun telah ratusan tahun menyatu di Arakan. Pada fase pengungsian tersebut, hubungan kedua kelompok terjalin erat sebagai sekutu yang sama-sama menjadi korban, dengan Kerajaan Bamar sebagai musuh bersama.

Namun, peta hubungan yang mulanya berlandaskan nasib serupa itu perlahan bergeser pasca-Perang Anglo-Burma (1824–1826). Ketika Inggris mengambil alih wilayah tersebut, persepsi etnis Rakhine terhadap komunitas Muslim mulai berubah—dari sesama penderita invasi menjadi kekuatan yang dipersepsikan mengancam ruang hidup dan keberadaan mereka. Benih-benih kecemasan demografis dan sosial inilah yang kemudian tumbuh subur di bawah naungan kekuasaan baru, Inggris dan setelahnya pemerintah pusat yang didominasi etnis Bamar memanfaatkan itu.

Era Kolonial dan Perang Dunia II

Setelah memenangkan Perang Anglo-Burma Pertama (1824–1826), Inggris mencaplok Arakan dan mentransformasikannya menjadi pusat produksi padi dengan Akyab (kini Sittwe) sebagai pelabuhan ekspor utama. Otoritas kolonial tidak hanya memfasilitasi kembalinya puluhan ribu pengungsi Arakan yang dahulu terusir akibat invasi Burma, tetapi juga secara masif mendatangkan gelombang buruh tani Muslim baru dari Chittagong dan Benggala. Kebijakan yang diimingi pembebasan pajak serta kepemilikan tanah ini mengubah komposisi demografi Arakan utara secara drastis dalam waktu singkat. Sejarawan seperti Jacques Leider dan Derek Tonkin mencatat bahwa pada 1870, sekitar 80 persen penduduk Maungdaw telah terdaftar sebagai “Muslim Benggala”, dan pada awal abad ke-20 kelompok ini turut menjadi mayoritas di Buthidaung. Alhasil, Sungai Naf yang memisahkan Arakan dan Benggala tak lagi menjadi pembatas wilayah yang nyata, melainkan sekadar garis administratif yang bebas dilintasi.

Arus migrasi kolonial inilah yang perlahan merusak tatanan sosial di Arakan dan mengubah peta hubungan antarkomunitas secara mendasar. Pada masa lalu—khususnya saat invasi brutal Dinasti Konbaung (Bamar) pada 1784—etnis Rakhine penganut Buddha memandang komunitas Muslim lokal sebagai sesama warga Arakan dan teman sekutu yang sama-sama menjadi korban penindasan. Namun, di bawah kekuasaan Inggris, persepsi itu berbalik 180 derajat. Masuknya gelombang pendatang Muslim dalam jumlah besar membuat etnis Rakhine tidak lagi melihat komunitas Muslim sebagai kawan sepenanggungan, melainkan sebagai ancaman eksistensial yang mengikis ruang hidup dan identitas mereka.

Masa penjajahan ini pun mempertegas pembelahan Arakan menjadi dua zona sosial-keagamaan yang kontras. Di wilayah tengah dan selatan mendiami etnis Rakhine—penganut Buddha yang secara kebudayaan dekat dengan suku Bamar. Sementara di wilayah utara, populasi didominasi oleh komunitas Muslim yang lahir dari peleburan antara pemukim pra-kolonial dan migran era kolonial dari Benggala. Kelompok inilah yang kelak dikenal sebagai Rohingya, yang secara bahasa dan fisik lebih dekat ke populasi Benggala ketimbang kelompok lokal Myanmar lainnya.

Perlu ditegaskan bahwa perpindahan penduduk dari Chittagong ke Arakan pada masa itu terjadi di dalam satu payung administrasi yang sama, yakni India-Britania (British India). Sebelum dipisahkan pada 1937, Burma diperintah sebagai salah satu provinsi dari India-Britania yang membentang dari wilayah India modern, Pakistan, hingga Bangladesh. Oleh karena itu, migran dari Chittagong dicatat dalam sensus kolonial sebagai “orang India” atau “orang Benggala”—bukan sebagai warga negara asing. Pembagian administratif masa lalu inilah yang menyebabkan label “Bengali” terus melekat pada komunitas Rohingya hingga hari ini.

Meskipun wilayah utara tidak pernah sepenuhnya kosong sebelum kedatangan para migran, lonjakan populasi Muslim di sana secara perlahan menyudutkan posisi etnis Rakhine. Di tingkat negara bagian, etnis Rakhine beserta pemeluk Buddha lainnya memang tetap merupakan mayoritas mutlak—mencakup sekitar tiga perempat dari total penduduk. Namun, statistik keseluruhan ini mengaburkan kenyataan lokal: di kawasan utara yang berbatasan langsung dengan Bangladesh, populasi Muslim justru mendominasi, sehingga masyarakat Rakhine merasa terisolasi dan terkepung di tanah kelahiran mereka sendiri.

Kondisi tersebut kian diperkeruh oleh ketimpangan ekonomi dan kebijakan kolonial yang diskriminatif. Pemerintah Inggris mengistimewakan komunitas Muslim lewat kemudahan konsesi tanah, akses administrasi lokal, serta jaminan perlindungan karena dinilai lebih produktif dan taat membayar sewa. Di sisi lain, masyarakat lokal Myanmar secara umum terjerat oleh praktik tengkulak dari pedagang dan rentenir India (seperti kaum Chettiar) yang menyita tanah-tanah petani akibat gagal bayar, khususnya saat Depresi Besar melanda dunia. Bagi etnis Rakhine dan Bamar, populasi migran Muslim dipandang sebagai pihak asing yang makmur di bawah perlindungan penjajah dengan mengorbankan penduduk asli. Dari sinilah tumbuh akumulasi kebencian yang memadukan sentimen anti-penjajah, anti-imigran, dan pertahanan identitas keagamaan.

Kebencian mendalam yang terakumulasi selama puluhan tahun itu akhirnya meledak menjadi kekerasan terbuka pada Perang Dunia II. Ketika Jepang menginvasi Burma pada 1942 dan Inggris terdesak mundur, timbul kekosongan kekuasaan yang memicu pembantaian antarkomunitas yang memakan puluhan ribu korban jiwa. Perang ini mengunci polarisasi secara ekstrem: etnis Rakhine dan Bamar bersekutu dengan Jepang untuk mengusir penjajah, sedangkan komunitas Muslim Arakan dibentuk oleh Inggris menjadi unit militer khusus bernama V-Force untuk melawan tentara Jepang. Sebagaimana didokumentasikan oleh sejarawan Moshe Yegar, bentrokan senjata dan aksi pembantaian silang pada 1942 tersebut menyisakan trauma sejarah yang permanen. Peristiwa ini secara mendasar mengubah pandangan mayoritas Bamar dan Rakhine, yang sejak saat itu mengecap komunitas Muslim bukan lagi sekadar tetangga, melainkan “pengkhianat bangsa” dan perpanjangan tangan kekuatan asing.

Kemerdekaan dan Pembentukan “Negara yang Hilang”

Burma merdeka dari Inggris pada 4 Januari 1948. Alih-alih meredakan ketegangan, kemerdekaan membuka babak baru marginalisasi. Sebagian Muslim Arakan sempat menuntut otonomi dan bergabung dengan gerakan mujahid bersenjata pada akhir 1940-an hingga 1950-an, yang lalu ditumpas militer. Di tengah pergolakan politik pasca-kemerdekaan inilah, pada dekade 1950-an, komunitas Muslim Arakan mulai secara resmi mengonsolidasikan dan menggunakan nama “Rohingya” sebagai identitas etnis serta politik kolektif mereka untuk menuntut pengakuan dari pemerintah pusat Burma. Namun, tekanan paling menentukan justru datang lewat jalur hukum dan administrasi, bukan sekadar senjata.

Rangkaian kebijakan negara secara bertahap mencabut status hukum Rohingya. Pada 1974, rezim militer Ne Win mewajibkan kartu registrasi nasional, tetapi Rohingya hanya diberi kartu orang asing. Pada 1978, Operasi Naga Min mengusir lebih dari 250 ribu Rohingya ke Bangladesh, meski sebagian kemudian kembali. Puncaknya adalah Undang-Undang Kewarganegaraan 1982, yang menjadikan keanggotaan dalam salah satu “ras nasional” (taing-yin-tha) sebagai syarat utama kewarganegaraan penuh. Negara menetapkan daftar 135 ras nasional—yang dianggap telah menetap sebelum 1823—dan Rohingya sengaja tidak dimasukkan. Dengan satu undang-undang, ratusan ribu orang yang lahir dan besar di Myanmar berubah menjadi tanpa kewarganegaraan di tanah mereka sendiri. Inilah akar hukum krisis Rohingya: bukan kekerasan spontan, melainkan pengecualian legal yang dirancang negara.

Puncak Genosida: 2016 dan 2017

Diskriminasi struktural itu meledak menjadi kekerasan massal pada dekade terakhir. Setelah bentrokan komunal 2012 yang menewaskan ratusan orang dan mengurung lebih dari seratus ribu Rohingya di kamp-kamp pengungsian internal, situasi memburuk tajam pada 2016–2017.

Pada Oktober 2016, kelompok bersenjata Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) menyerang sejumlah pos perbatasan dan menewaskan beberapa polisi. Militer Myanmar—dikenal sebagai Tatmadaw—membalas dengan “operasi pembersihan” yang menyasar seluruh penduduk sipil. Serangan jauh lebih besar terjadi pada 25 Agustus 2017, setelah ARSA menyerang sekitar tiga puluh pos keamanan. Sebagai jawabannya, Tatmadaw bersama polisi perbatasan dan milisi warga Rakhine membakar ratusan desa, melakukan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pengusiran.

Skala kekerasannya mengejutkan dunia. Human Rights Watch, lewat citra satelit, mendokumentasikan setidaknya 354 desa Rohingya dibakar. Survei Médecins Sans Frontières memperkirakan sekitar 6.700 Rohingya tewas akibat kekerasan hanya dalam bulan pertama—termasuk sedikitnya 730 anak di bawah lima tahun—sebagai perkiraan paling konservatif; militer Myanmar sendiri hanya mengakui 400 kematian. Dalam hitungan bulan, lebih dari 700 ribu Rohingya melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh. Pada 2018, Misi Pencari Fakta PBB menyimpulkan bahwa tindakan militer memenuhi unsur genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan merekomendasikan agar para jenderal senior diadili.

Kesaksian dari dalam kemudian memperkuat temuan itu. Pada 2020, dua tentara Myanmar yang membelot—Myo Win Tun dan Zaw Naing Tun—mengaku dalam rekaman video bahwa mereka menerima perintah menembak semua yang terlihat dan memusnahkan warga desa tanpa membedakan anak-anak atau orang dewasa. Keduanya kemudian dibawa ke Den Haag sebagai saksi potensial. Pengakuan itu menjadi salah satu bukti langsung pertama tentang adanya perintah pembunuhan sistematis.

Akar-Akar Persekusi

Mengapa persekusi ini begitu tahan lama dan terlembaga? Untuk jujur, sebagian akarnya adalah luka kolonial yang nyata, dan mengabaikannya hanya akan membuat kita salah paham. Penjajahan Inggris menggulingkan monarki Burma pada 1885, memerintah Burma sebagai bagian dari India, membiarkan rentenir dan pedagang asing menguasai ekonomi, dan—sebagaimana sudah dibahas—sengaja mengubah wajah demografi Arakan dengan mendatangkan pendatang Muslim dalam jumlah besar. Bagi banyak orang Burma dan Rakhine, kehadiran Rohingya karena itu terasa sebagai pengingat hidup atas penghinaan dan pencaplokan pada masa penjajahan. Kemarahan mereka bukan sekadar kebencian buta; ia tumbuh dari pengalaman kehilangan yang sungguh-sungguh.

Persoalannya ada dua. Pertama, kemarahan itu diarahkan ke sasaran yang keliru—kepada korban kebijakan Inggris, yakni orang biasa yang tidak memilih untuk didatangkan dan yang keturunannya kini tak punya tanah air lain, bukan kepada Inggris yang merancang kebijakan itu. Kedua, dan yang paling penting, memahami sebab sebuah kebencian tidak sama dengan membenarkan genosida yang lahir darinya. Dari luka kolonial itulah sejumlah faktor kemudian bekerja bersamaan dan dijadikan alat pembenaran oleh negara serta gerakan nasionalis:

Pertama, konstruksi “orang asing”. Negara secara konsisten membingkai Rohingya sebagai pendatang ilegal, sehingga hak-hak mereka dapat ditolak secara hukum. Kedua, perbedaan agama, bahasa, dan penampilan fisik dipolitisasi oleh nasionalisme Buddha untuk menandai Rohingya sebagai ancaman terhadap identitas mayoritas. Ketiga, arsitektur kewarganegaraan lewat UU 1982 mengubah pengecualian sosial menjadi ketiadaan hukum yang permanen. Keempat, Rakhine adalah salah satu negara bagian termiskin di Myanmar; ketimpangan sosial-ekonomi membuat penduduk lokal, termasuk suku Rakhine sendiri yang juga merasa dipinggirkan pemerintah pusat, menjadikan Rohingya sebagai kambing hitam dalam perebutan sumber daya. Kelima, militer memperoleh keuntungan politik dan ekonomi dari memelihara ketakutan antaretnis, alih-alih meredakannya. Kombinasi inilah yang mengubah prasangka menjadi kebijakan, dan kebijakan menjadi kekuatan dan kekerasan massal.

Perkembangan Terkini: Perang Saudara, Arakan Army, dan Proses Hukum Internasional

Krisis Rohingya belum selesai; ia bahkan memasuki fase baru yang berbahaya. Pada 1 Februari 2021, militer melancarkan kudeta dan menggulingkan pemerintahan sipil terpilih, memicu perang saudara yang melanda hampir seluruh Myanmar. Di Rakhine, peta kekuatan berubah drastis: Arakan Army, milisi etnis Rakhine, merebut markas Komando Barat junta pada akhir 2024 dan hingga 2026 menguasai sebagian besar wilayah negara bagian itu. Rohingya kini terjepit di antara dua kekuatan bersenjata—junta Tatmadaw dari pemerintah pusat Myanmar dan Arakan Army dari etnis pribumi Rakhine—yang menurut Human Rights Watch dan Genocide Watch sama-sama melakukan pelanggaran berat: pembunuhan, pembakaran, kerja paksa, dan perekrutan paksa. Ironisnya, militer yang beberapa tahun sebelumnya menjadi pelaku utama genosida terhadap Rohingya justru, pada 2024, memaksa sebagian pemuda Rohingya menjadi wajib militer untuk bertempur melawan Arakan Army—sementara Arakan Army balik menuduh warga Rohingya berkolaborasi dengan musuhnya. Rohingya pun terjebak di antara dua pihak yang sama-sama pernah menyakiti mereka. Tahun 2024 dicatat sebagai periode kekejaman terburuk terhadap Rohingya sejak genosida 2016–2017; salah satu peristiwa paling mematikan adalah serangan terhadap warga Rohingya yang mencoba mengungsi dari Maungdaw pada Agustus 2024—dan sampai 2026 belum ada pertanggungjawaban atasnya.

Kondisi kemanusiaan terus memburuk. Sejak November 2023, junta memberlakukan pembatasan bantuan yang nyaris total ke Rakhine, dan lembaga-lembaga PBB memperingatkan ratusan ribu Rohingya terancam kelaparan. Dari kira-kira satu juta Rohingya yang mendiami Myanmar sebelum 2017, kini tinggal sekitar 600 ribu yang bertahan di Rakhine tanpa kebebasan bergerak, sementara di Bangladesh jumlah pengungsi Rohingya melampaui satu juta—pemerintah Bangladesh pada pertengahan 2026 menyebut angka lebih dari 1,3 juta. Mereka menghuni Cox’s Bazar, kompleks kamp pengungsi terbesar di dunia, hampir sepenuhnya bergantung pada bantuan yang justru menyusut akibat pemangkasan pendanaan global. Keputusasaan mendorong banyak orang mempertaruhkan nyawa di laut: pada akhir Juni hingga awal Juli 2026 saja, lebih dari 500 orang yang diyakini sebagian besar Rohingya diperkirakan tewas dalam dua peristiwa kapal tenggelam. UNHCR menegaskan kondisi di Rakhine belum layak untuk pemulangan yang aman dan bermartabat, sehingga rencana repatriasi paksa ditolak lembaga-lembaga kemanusiaan.

Meski demikian, upaya menuntut pertanggungjawaban terus bergerak di berbagai forum, dan alurnya bisa dibaca maju dari tahun ke tahun. Semuanya bermula pada November 2019, ketika Gambia—mewakili 57 anggota Organisasi Kerja Sama Islam—menggugat Myanmar ke Mahkamah Internasional atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida. Pada Januari 2020, Mahkamah memerintahkan langkah-langkah sementara untuk melindungi Rohingya. Dua tahun berikutnya, pada 2022, dua hal penting terjadi: Mahkamah menolak keberatan yurisdiksi Myanmar sehingga perkara berlanjut, dan pada Maret tahun itu Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken secara resmi menyatakan militer Myanmar melakukan genosida—baru kedelapan kalinya AS membuat penetapan genosida sejak Holokaus. Sejumlah negara, termasuk Belanda, Kanada, Jerman, Prancis, Inggris, dan Maladewa, ikut mengintervensi mendukung gugatan itu. Puncaknya, tahapan persidangan mendengarkan argumentasi utama digelar pada 12–29 Januari 2026—dan sejak 29 Januari 2026 Mahkamah memasuki tahap musyawarah, dengan putusan diperkirakan keluar paling cepat pertengahan hingga akhir 2026.. Apa pun hasilnya, kasus ini telah mengubah lanskap hukum internasional dan menjadi rujukan bagi perkara genosida lain, termasuk gugatan Afrika Selatan terhadap Israel.

Jalur pidana pun bergerak maju. Pada November 2024, Jaksa Mahkamah Pidana Internasional mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Panglima Militer sekaligus Penjabat Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi dan persekusi Rohingya. Pada Februari 2025, memakai prinsip yurisdiksi universal, pengadilan di Argentina menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Myanmar. Sementara itu junta berupaya mengukuhkan kekuasaannya lewat pemilu yang digelarnya antara Desember 2025 dan Januari 2026—pemilu yang ditolak legitimasinya oleh banyak negara karena mengecualikan oposisi dan minoritas. Hingga pertengahan 2026, permohonan surat penangkapan Min Aung Hlaing masih menunggu keputusan majelis hakim pra-peradilan, jaksa menyatakan akan menyusul dengan permohonan lain, dan menurut pelaporan ke PBB serangan udara serta pembantaian oleh militer masih terus terjadi sepanjang tahun.

Penutup: Tiga Sudut Pandang atas Satu Tragedi

Agar jujur, kebuntuan konflik Rohingya perlu dipeta-bedah melalui tiga sudut pandang sekaligus, sebab tidak ada pihak yang sepenuhnya steril dari kesalahan, meski tingkat tanggung jawabnya berbeda. Dari kacamata etnis Rakhine, mereka memosisikan diri sebagai korban sejarah yang berlapis: penduduk asli Arakan yang kehilangan kedaulatan akibat invasi Bamar pada 1784, menyaksikan tatanan sosialnya diubah oleh kebijakan kolonial Inggris yang mendatangkan gelombang migran Benggala, hingga kini terperangkap dalam kemiskinan akibat marginalisasi berkepanjangan oleh pemerintah pusat Myanmar. Saat ini, semangat merebut kembali otonomi tanah air mereka terwujud lewat perlawanan bersenjata Arakan Army. Namun, dalam perjuangan tersebut, akumulasi prasangka membuat sebagian besar warga dan milisi Rakhine memandang Rohingya semata sebagai sisa-sisa penjajahan serta ancaman demografis, yang pada akhirnya mendorong mereka melakukan aksi kekerasan—menjadikan etnis Rakhine berada pada posisi traumatis sebagai korban sejarah sekaligus pelaku diskriminasi di lapangan.

Dari sudut pandang pemerintah pusat—yang kini berada di bawah cengkeraman junta militer pascakudeta 2021—persoalan ini dibingkai sebagai isu kedaulatan, integritas wilayah, dan keamanan nasional. Rezim melabeli Rohingya sebagai “imigran ilegal Bengali” yang mengancam identitas negara berpenduduk mayoritas Buddha, sembari memanfaatkan trauma kolektif era penjajahan demi membenarkan narasi tersebut. Namun, di balik argumen kedaulatan, terdapat kalkulasi politik yang lebih dingin: militer memetik keuntungan langsung dari melanggengkan perselisihan antaretnis. Dengan mengonstruksi Rohingya sebagai musuh bersama, militer merangkul dukungan kelompok nasionalis-Buddha sekaligus mengalihkan perhatian publik dari krisis legitimasi kekuasaannya pascakudeta. Bagi junta, konflik Rohingya sengaja dibiarkan membeku tanpa niat diselesaikan, sebab penderitaan dan ketidakpastian status kelompok ini jauh lebih berguna dipelihara demi keberlangsungan rezim.

Dari sudut pandang Rohingya sendiri, tuntutannya justru paling sederhana sekaligus paling mendasar: diakui sebagai manusia dan warga negara di tanah tempat mereka lahir dan besar, boleh hidup tanpa takut dibunuh atau diusir, dan bisa pulang dengan aman. Merekalah kelompok dengan kuasa paling kecil dan taruhan paling besar—terjepit di antara junta dan Arakan Army, tanpa kewarganegaraan, tanpa tentara, tanpa negara pelindung, dan sebagian besar hidup di kamp pengungsian di negeri orang.

Ketiga sudut pandang ini sama-sama nyata, dan mengabaikan salah satunya hanya menghasilkan gambaran yang timpang. Tetapi kejujuran menuntut satu hal lagi: memahami keluhan setiap pihak tidak berarti menyamakan bobot moralnya. Rakhine, bahkan orang Bamar, punya luka sejarah yang sah—tetapi hanya satu kelompok yang hari ini menghadapi pemusnahan dan kehilangan negara. Menyimpulkan “semua pihak sama-sama salah” justru akan menutupi kenyataan itu. Keluhan Rakhine dan Burma pun tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar “kalian datang belakangan”. Keluhan itu lebih spesifik, dan datang dari dua arah. Bagi orang Rakhine, sebagian besar pendatang Muslim tiba pada masa kolonial dan, di bawah lindungan Inggris, kerap lebih diuntungkan daripada penduduk asli di tanah mereka sendiri. Bagi orang Bamar yang mendominasi pemerintah pusat, lukanya berskala lebih luas: sepanjang penjajahan, para pendatang India—termasuk kaum Muslim—mengisi birokrasi, menguasai perdagangan, dan lewat rentenir menyita tanah petani Burma, sehingga seluruh negeri terasa dikendalikan orang asing yang berpihak pada penjajah. Itulah sebabnya kemurkaan terhadap kelompok Muslim tidak hanya datang dari Rakhine, tetapi juga dari pusat kekuasaan Bamar—dan ketidakadilan yang mendasarinya memang nyata. Tetapi justru di situlah simpul yang bisa diurai. Ketidakadilan itu dirancang oleh kebijakan kolonial Inggris, bukan oleh orang Rohingya biasa; ia terjadi satu setengah hingga dua abad lalu; dan hari ini keadaannya sudah terbalik sepenuhnya—yang dulu dianggap diuntungkan kini justru kelompok paling tak berdaya, tanpa negara dan diburu. Sebuah kesalahan yang ditanam kolonialisme tidak bisa “dikoreksi” dengan memusnahkan keturunan yang lahir dan besar di sana beberapa generasi kemudian. Lingkaran ini baru berhenti ketika luka sejarah dipisahkan dari hak hari ini: seseorang boleh marah pada apa yang dilakukan Inggris di masa lampau, tanpa harus mencabut kewarganegaraan—apalagi nyawa—orang yang kini tidak punya tanah air lain. Dari kerajaan-kerajaan Arakan sampai ruang sidang di Den Haag, kisah Rohingya menunjukkan bagaimana permusuhan yang dibiarkan mengendap berabad-abad, lalu dikunci oleh undang-undang, dapat mengeras menjadi genosida—kejahatan paling berat yang dikenal hukum internasional. Pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah genosida terhadap Rohingya benar terjadi, sebab dokumentasinya melimpah, melainkan apakah dunia akan menuntut pertanggungjawaban dan membuka jalan pulang yang aman dan bermartabat bagi para penyintasnya.


Daftar Pustaka