Mimitianisme adalah paham yang berakar pada gagasan tentang yang asli, awal, dan mula. Intinya sederhana. Pada manusia, hewan, dan tumbuhan terdapat keadaan awal, yaitu sesuatu yang sejak mula melekat pada mereka, dan keadaan awal itulah yang melahirkan hak untuk hidup bebas, hak untuk menempati ruang hidupnya, hak untuk beristirahat, serta hak-hak lainnya. Kata awal atau mula inilah yang dijadikan Mimitianisme sebagai pijakan untuk membicarakan empat hal: hak atas diri sendiri, hak asasi manusia, hak asasi hewan, dan hak asasi lingkungan hidup.
Pada hak atas diri sendiri, gagasan “mula” berarti bahwa manusia diciptakan dalam keadaan yang utuh dan sehat. Oleh karena itu, merawat diri, baik tubuh maupun batin, menjadi tanggung jawab yang paling awal, sebelum tanggung jawab kepada siapa pun yang lain. Pada hak asasi manusia, setiap orang lahir dengan latar dan identitas yang berbeda-beda. Selama identitas itu tidak melanggar hukum dan tidak merampas kebebasan orang lain, keasliannya berhak dihormati dan tidak boleh diusik. Pada hak asasi hewan, rantai makanan, tempat tinggal, dan sumber air yang sejak awal menjadi sandaran hidup mereka tidak boleh dirusak atau dicemari, misalnya dengan membuka lahan yang memutus jalur makan satwa, atau mengeringkan rawa tempat mereka berkembang biak. Adapun pada hak asasi lingkungan, setiap ekosistem yang terbentuk melalui proses alam itu sendiri, seperti hutan tropis, padang gurun, dan sungai-sungai besar, telah menjadi keadaan asli bagi tempatnya berada, dan keadaan asli itu tidak boleh dirusak dengan sengaja oleh tangan manusia. Uraian yang lebih lengkap mengenai bagaimana “keadaan asli” ini dipahami akan dibahas pada bagian hak asasi lingkungan.
I · Hak Atas Diri Sendiri
Apabila ditelusuri lebih dalam, sebagian nilai Mimitianisme sebenarnya beririsan dengan kearifan luhur Jawa. Hal ini terjadi bukan karena Mimitianisme lahir dari kearifan tersebut, melainkan karena keduanya, secara terpisah, sampai pada logika yang sama. Titik temu itu paling jelas terlihat pada satu ungkapan yang amat dikenal, yaitu memayu hayuning bawana, yakni upaya menjaga dan memperindah keselamatan dunia (Ainia, 2021; Putri dkk., 2024). Ungkapan ini dikutip di mana-mana, dicetak di spanduk, dan dijadikan slogan. Namun, ia hampir selalu dipotong dari bentuknya yang lebih utuh dan berlapis, yaitu dari menjaga keselamatan pribadi, lalu kulawarga (keluarga), lalu sesama, hingga akhirnya bawana (dunia). Rumusan berlapis semacam ini lazim dalam tradisi Jawa dan antara lain didokumentasikan oleh Astiyanto (2006).
Susunan berlapis itu bukan sekadar hiasan retoris, melainkan sebuah argumen. Keselamatan dunia dibangun secara bertahap, dan lapisan pertamanya adalah diri. Di sinilah kearifan Jawa dan Mimitianisme bertemu, sebab keduanya menempatkan diri bukan sebagai pusat yang egois, melainkan sebagai titik awal yang jujur. Seseorang tidak akan sungguh-sungguh mampu menjaga orang lain, hewan, maupun lingkungan apabila dirinya sendiri terabaikan, yaitu apabila haknya untuk beristirahat, untuk sehat, dan untuk dicintai ia lupakan. Orang yang telah kehabisan dirinya sendiri tidak memiliki apa pun untuk diberikan.
Inilah yang kerap luput ketika orang membicarakan nilai Jawa. Yang diingat hanya ujungnya, yaitu dunia, semesta, dan kosmos, sementara pangkalnya, yaitu diri, justru dilupakan. Sesungguhnya pangkal itulah yang membuat sisanya mungkin.
Logika yang sama, menariknya, bergema di banyak tempat. Hak atas diri sendiri sesungguhnya mencakup dua sisi sekaligus, yaitu jasmani dan rohani. Khazanah Sunda merangkum keduanya dalam satu kata, yaitu cageur, yang berarti sehat lahir dan batin, dan yang ditempatkan sebagai fondasi pertama sebelum bageur (baik hati), bener, pinter, dan singer. Artinya, kebaikan dan kecakapan seseorang bertumpu lebih dahulu pada keadaan dirinya yang sehat, baik tubuh maupun jiwa (Aprily dkk., 2021). Islam menegaskan sisi batin itu melalui kedudukan hati (qalb) sebagai pusat penilaian. Diriwayatkan bahwa Allah tidak menilai rupa dan harta seseorang, melainkan hati dan amalnya (H.R. Muslim, no. 2564). Dengan demikian, merawat diri berarti merawat tubuh sekaligus batin, dan semua ajaran maupun tradisi tersebut menunjuk ke arah yang sama.
Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan salah paham. Baik Jawa maupun Sunda sama-sama menempatkan diri, yaitu kesehatan dan keselarasan diri, sebagai pangkal sebelum seseorang berbuat bagi yang lain. Akan tetapi, yang mereka rumuskan adalah keadaan dan keutamaan, bukan hak dalam arti klaim. Bahasa “hak” itu sendiri bukan warisan Jawa maupun Sunda, melainkan sumbangan kerangka yang lebih modern. Di sinilah letak usaha Mimitianisme. Ia mengambil logika lama yang menempatkan diri sebagai titik berangkat, lalu menegaskannya dalam bahasa hak, yakni bahwa diri bukan sekadar sebaiknya dirawat, atau wajib dirawat demi orang lain, melainkan berhak dirawat sebagai dirinya sendiri. Logika berlapisnya diwarisi dari kearifan lama, sedangkan bahasa haknya merupakan penegasan yang ditambahkan.
Tanggung Jawab atas Sesuatu yang Tidak Kita Pilih
Hak atas diri sendiri adalah sesuatu yang seharusnya dijunjung tinggi oleh manusia atas dirinya sendiri. Ia berdiri bukan sebagai alasan untuk bersikap egois, melainkan sebagai tanggung jawab seseorang atas dirinya, dan tanggung jawab itu selaras dengan nilai Jawa.
Kearifan Jawa mengenal ungkapan mulat sarira hangrasa wani, yang berarti berani mengenali potensi sekaligus kekurangan diri sendiri (Triyogo, 2016). Ungkapan ini dipopulerkan oleh Sultan Agung dari Mataram dan kemudian menjadi salah satu semboyan kepemimpinan Jawa. Menarik untuk diperhatikan, kata sarira di dalamnya sama persis dengan kata pada tepa salira, yaitu tubuh atau diri. Apabila tepa salira berarti menakar orang lain dengan diri sendiri, maka mulat sarira berarti berani menghadapi dan menilai diri sendiri lebih dahulu. Tanggung jawab dalam pandangan Jawa dengan demikian bukanlah beban yang datang dari luar, melainkan keberanian untuk melihat diri apa adanya, mengakui keadaannya, dan bertanggung jawab atas apa yang ada pada diri itu. Di sinilah ia bertemu dengan pilar pertama Mimitianisme, sebab keduanya menuntut hal yang sama, yaitu bahwa manusia pertama-tama berhadapan dan bertanggung jawab dengan dirinya sendiri sebelum dengan siapa pun yang lain.
Mungkin ada yang bertanya, mengapa kita harus bertanggung jawab atas sesuatu yang bahkan tidak kita pilih. Kita memang tidak memilih untuk ada di dunia, tidak memilih fisik, genetik, maupun keadaan kita seperti sekarang. Hal itu benar. Namun, justru di situlah kita perlu sadar dan belajar, sebab selain diri kita sendiri, tidak ada lagi yang akan bertanggung jawab atas diri kita.
Tidak semua orang mampu menerima kekurangan pada dirinya. Kita tidak dapat memilih dari rahim siapa kita lahir, tidak dapat memilih bentuk tubuh yang kita bawa sejak lahir, dan tidak dapat memilih di keluarga mana kita dibesarkan. Akan tetapi, kita dapat menyadari bahwa selain diri sendiri, tidak ada yang lebih dahulu memikirkan diri kita. Setiap orang memiliki fokus atas hidupnya masing-masing. Mereka mengurus hidup orang lain ketika merasa senasib atau ketika nuraninya tersentuh, tetapi selebihnya manusia cenderung mendahulukan keperluannya sendiri, kecuali apabila diliputi cinta, kebutuhan, atau rasa takut. Dari sinilah Mimitianisme hadir.
Mimitianisme hadir bukan untuk membuat kita pasrah lalu berhenti di situ. Bentuk cinta pada diri justru berarti menghargainya, yaitu dengan berolahraga, menjaga pola makan, dan memperhatikan asupan yang masuk ke tubuh. Sekalipun hasilnya tidak sesuai harapan karena faktor bawaan, yang terpenting adalah tetap sehat, tetap mencintai diri, dan tetap menghargai setiap usaha yang telah dilakukan atas diri sendiri. Mencari pertolongan ahli pun bukan hal yang salah, sebab hal itu justru merupakan bagian dari merawat diri. Mimitianisme tidak berdiri untuk menormalkan keadaan awal yang, apabila dibiarkan, justru berdampak buruk. Mimitianisme ada agar kita memahami diri, mencintai diri, dan bangga atas diri kita, dan dari sanalah kita belajar untuk tidak bersikap arogan. Oleh karena kita memahami, mencintai, dan bangga pada diri sendiri, kita pun mampu mencintai dan menghargai orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan dengan baik oleh mereka.
Seseorang yang mewarisi kondisi bawaan tertentu bukan berarti boleh membiarkannya begitu saja dengan dalih menerima keadaan awal. Oleh karena ia menghargai tubuhnya, ia perlu mengupayakan perawatannya, bukan melawannya dengan penyangkalan, melainkan merawatnya sebagai wujud penghargaan atas tubuh sendiri.
Bagaimana pula dengan kondisi bawaan yang memang belum dapat dipulihkan? Dalam keadaan itu, kita justru dituntut untuk kuat dan belajar menghargai diri apa adanya. Setiap manusia memiliki kekurangan, dan hanya jenisnya yang berbeda-beda. Selain itu, penilaian bahwa sesuatu merupakan “kekurangan” sering bergantung pada cara memandangnya. Apabila seseorang tidak memandang kondisinya sebagai kekurangan, maka bagi dirinya hal itu memang bukan kekurangan. Dari sanalah ia belajar mencintai dan menghargai diri. Orang lain pun sebetulnya tidak berhak menilai seseorang “kurang” tanpa menyadari bahwa orang tersebut pasti memiliki kelebihan di sisi yang lain.
Sebelum beranjak ke hak asasi manusia, kita harus lebih dahulu berpijak pada hak atas diri sendiri. Dalam budaya Jawa pun terdapat tanggung jawab yang diemban seseorang atas dirinya sebelum ia beranjak ke keluarga, sesama, dan dunia. Atas diri sendiri, kita perlu menjaga tubuh, menjaga mental, serta merawat kemampuan dan keterampilan kita. Kita tidak dapat sekadar meminta agar orang lain menghargai kita, sementara kita sendiri tidak benar-benar menghargai diri kita. Lagi pula, kita tidak berkewajiban memaksa orang lain berpikir dengan cara tertentu tentang kita. Yang dapat kita lakukan adalah bertanggung jawab atas diri sendiri. Kita berusaha menjadi lebih baik dengan memusatkan perhatian pada apa yang dapat kita perbaiki, bukan pasrah pada keadaan awal yang sebenarnya masih dapat diubah. Itulah Mimitianisme. Dengan tanggung jawab dan disiplin yang baik, kita menghargai dan mencintai diri sendiri, dan dari sanalah kita baru dapat menghargai orang lain dengan benar, sebab menghargai orang lain sembari menghancurkan diri sendiri bukanlah penghargaan yang benar.
Ketika “Nrima ing Pandum” Dibelokkan
Dari sini terdapat satu hal yang harus diperhatikan dan dipahami dengan hati-hati dalam nilai Jawa nrima ing pandum, yang berarti menerima apa yang menjadi bagiannya.
Dalam maksud aslinya, ini adalah ajaran tentang ketenangan, yaitu tidak serakah, tidak iri, dan tidak menuntut lebih dari yang wajar. Ia lahir dari etika Jawa yang menempatkan keselarasan (rukun) dan sikap hormat sebagai poros hidup bersama (Magnis-Suseno, 1984), dan pada tingkat batin ia menghasilkan rasa tenang karena orang berhenti berperang melawan apa yang memang di luar kuasanya (Nugroho, 2021). Hal penting yang sering dilupakan adalah bahwa makna aslinya bukan kepasrahan yang pasif. Dalam ajaran itu sendiri, manusia justru dituntut berusaha semaksimal mungkin lebih dahulu. Menerima baru datang sesudah ikhtiar, bukan sebagai pengganti ikhtiar (Hidayah, 2013; Musman, 2021). Dalam bentuk aslinya, menerima adalah sikap orang yang sudah berjuang, bukan alasan untuk tidak berjuang.
Akan tetapi, dalam praktiknya ajaran ini terlalu sering dipakai sebagai alat. Ajaran ini dipakai atasan untuk membungkam bawahan. Ajaran ini dipakai untuk menyuruh orang miskin berdamai dengan kemiskinannya. Ajaran ini juga dipakai untuk menyuruh orang yang disakiti agar diam, bersabar, dan tidak membuat keributan. Pergeseran ini bukanlah kecelakaan bahasa, melainkan sesuatu yang bekerja secara sistematis. Azhar (2025) menunjukkan bagaimana narasi nrima ing pandum diproduksi dan direproduksi oleh media, institusi pendidikan, agama, dan pemerintah sampai ketimpangan sosial terasa wajar dan diterima sebagai “akal sehat” (common sense), sehingga kritik atas ketidakadilan struktural teredam dan tumbuh mentalitas pasrah yang justru menghambat perubahan. Dalam kerangka hegemoni Gramsci, kearifan diubah menjadi instrumen untuk melanggengkan status quo, baik melalui persetujuan maupun pendisiplinan. Hal serupa ditegaskan Kuswaya dan Ma’mun (2020) bahwa konsep menerima (nerimo) kerap disalahtafsirkan menjadi kepasrahan yang membuat orang berhenti menuntut haknya, yaitu sebuah salah paham yang merugikan, bukan bentuk kesalehan.
Mimitianisme menolak pemakaian tersebut, dan penolakan ini harus dinyatakan secara terang-terangan. Menerima bukan berarti membiarkan diri sendiri dirusak. Hak atas diri sendiri bukanlah hadiah yang dapat dicabut atas nama keharmonisan. Orang yang menahan diri sampai hancur bukan sedang berbudi luhur, melainkan sedang dirugikan, dan sering kali kerugian itu ditutupi oleh orang yang mengutip kearifan. Oleh karena itu, Mimitianisme tidak membuang nrima ing pandum, melainkan mengembalikannya pada makna asalnya, yaitu sikap tenang orang yang berdaya, bukan diamnya orang yang ditundukkan.
Ketika Hierarki Dipakai untuk Menjajah
Bagaimana pula dengan penjajahan yang menimpa tanah Jawa selama berabad-abad?
Masyarakat Jawa adalah masyarakat yang kompleks dan tertata. Secara tradisional ia hidup berlapis, dari wong cilik hingga golongan priyayi dan ningrat di atasnya (Geertz, 1981), dan orang Jawa dikenal sangat sadar akan status serta kedudukan. Magnis-Suseno (1984) menyebut dua tiang yang menopang hidup tersebut, yaitu prinsip kerukunan dan prinsip hormat, yakni menjaga keselarasan dan menempatkan diri sesuai kedudukan. Dalam kerangka itu, harmoni tidak lahir dari menyamakan semua orang, melainkan dari setiap orang yang menerima dan menghormati tempatnya.
Akan tetapi, tatanan yang sama, yang dirawat untuk menjaga keselarasan, ternyata juga menjadi celah yang paling mudah dimasuki penjajah. Hal ini terjadi karena siapa pun yang menguasai puncak piramida akan dapat menggerakkan seluruh tubuh di bawahnya. VOC, dan kemudian pemerintah Belanda, memahami hal ini dengan baik. Mereka tidak perlu menaklukkan setiap desa satu per satu, melainkan cukup menguasai para bupati dan penguasa lokal, sehingga perintah akan mengalir turun mengikuti tata hormat yang memang sudah ada.
Puncaknya adalah Cultuurstelsel, yaitu sistem tanam paksa yang diberlakukan Gubernur Jenderal Van den Bosch pada 1830 di hampir seluruh Jawa. Latar belakangnya adalah kas Belanda yang nyaris kosong setelah Perang Diponegoro dan lepasnya Belgia. Setiap desa diwajibkan menyisihkan sebagian tanahnya untuk tanaman ekspor, dan pelaksanaannya diserahkan kepada para penguasa pribumi. Yang paling merusak adalah cultuurprocenten, yaitu bonus bagi bupati dan kepala daerah yang hasilnya melampaui target, yang justru mendorong mereka memeras rakyatnya sendiri dengan lebih keras (Kartodirdjo, 2020).
Akibatnya tercatat pahit dalam sejarah. Bencana kelaparan hebat melanda Jawa Tengah, di antaranya di Demak (1848) dan Grobogan (1849), yang menewaskan rakyat dalam jumlah besar. Petani tidak lagi memiliki waktu untuk mengurus sawahnya sendiri, sebab tenaganya habis untuk tanaman yang bukan miliknya. Banyak di antara mereka melarikan diri ke desa lain dengan harapan lolos dari tanam paksa, tetapi mereka justru menemukan keadaan yang sama di sana, lalu mati kelaparan di pengungsian.
Semuanya kemudian kembali ke pilar pertama. Yang sesungguhnya dirampas dari wong cilik bukan sekadar hasil panen, melainkan tubuhnya, tenaganya, waktunya, dan hidupnya. Ia tidak lagi memiliki hak atas istirahatnya, atas rasa kenyangnya, dan atas dirinya sendiri. Yang membuat perampasan itu berjalan dengan begitu mulus justru adalah ajaran “tahu diri” dan “nerima” yang dibelokkan, seakan-akan menghormati kedudukan berarti merelakan diri diperas sampai habis.
Sesungguhnya hak atas diri sendiri itu melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun, bahkan oleh pemiliknya sendiri. Wong cilik yang tidak sanggup menuntut haknya tidak berarti kehilangan haknya, sebab yang hilang hanyalah kemampuan menyuarakannya. Haknya tetap utuh, sekalipun tidak seorang pun mengakuinya.
Inilah peringatan yang harus kita bawa. Kerukunan dan hormat adalah nilai yang indah selama ia hidup secara timbal balik dan tidak pernah menginjak hak seseorang atas dirinya sendiri. Akan tetapi, begitu ia berubah menjadi alasan agar yang di bawah merelakan tubuh dan hidupnya demi yang di atas, ia sudah bukan harmoni lagi, melainkan penindasan yang memakai nama harmoni. Oleh karena itu, kita harus bijak dalam mewarisi nilai-nilai leluhur, yaitu dengan menjaga yang menghidupi dan berani mengenali kapan nilai itu sedang diselewengkan untuk merampas hak yang paling mendasar dari manusia, yakni hak atas dirinya sendiri.
II · Hak Asasi Manusia
Manusia paling mudah bersikap adil kepada orang lain ketika ia sudah lebih dahulu adil kepada dirinya sendiri, sebab untuk menghormati hak orang lain kita membutuhkan takaran, dan takaran itu tidak lain adalah diri kita sendiri.
Ternyata kesadaran semacam ini sudah lama ada di sekitar saya. Ia hadir bukan sebagai warisan yang saya terima lalu saya lanjutkan, melainkan sebagai sesuatu yang saya temukan ketika menoleh ke belakang.
Di Pulau Jawa, tempat saya lahir dan tumbuh, kesadaran itu hidup dalam lebih dari satu bahasa. Orang Sunda maupun orang Jawa sama-sama mengenal tepa salira, yaitu menakar orang lain dengan diri sendiri. Jawabannya sudah tersimpan di dalam kata itu sendiri. Salira berasal dari kata Sanskerta śarīra yang berarti tubuh, yakni kata yang sama yang melahirkan slira dalam bahasa Jawa, sebagaimana masih kita dengar pada sliraku dan sliramu. Dengan demikian, tepa salira secara harfiah berarti menakar dengan tubuh sendiri. Sebelum menyakiti, seseorang perlu bertanya lebih dahulu, apakah tubuhnya sendiri sudi diperlakukan seperti itu.
Dalam tradisi Jawa, ungkapan ini diucapkan tepo seliro, dan konsepnya bahkan tercatat dalam naskah klasik Serat Wedhatama karya Mangkunegara IV. Bentuk sehari-harinya jauh lebih sederhana, yaitu yen dijiwit wong liya iku krasa lara ya aja njiwit liyane, yang berarti apabila dicubit itu terasa sakit, maka jangan mencubit orang lain (Widiyanti, 2024). Sementara itu, dalam tradisi Sunda terdapat ajaran yang berjalan seiring, yaitu silih asih, silih asah, silih asuh, yakni saling mengasihi, saling mencerdaskan, dan saling menjaga.
Satu kesadaran yang sama tumbuh di dua budaya yang berbeda, dengan bahasa yang berbeda pula, di pulau yang sama. Apabila demikian halnya, besar kemungkinan kesadaran itu bukan milik siapa pun, melainkan sesuatu yang dapat ditemukan oleh siapa saja yang mau jujur pada dirinya sendiri.
Pertemuan, bukan Asal
Perlu saya perjelas bahwa yang sudah lama ada di Sunda dan Jawa adalah nilai-nilainya, bukan Mimitianismenya. Ajaran menjaga diri sudah ada, dan ajaran menghormati sesama pun sudah ada. Keduanya telah tersedia, tetapi berdiri sendiri-sendiri tanpa satu benang yang mengikatnya.
Akibatnya, masing-masing dapat dijalankan sambil melanggar yang lain. Seseorang dapat berjuang menegakkan hak orang lain sambil menghancurkan tubuhnya sendiri, dan hal itu justru sering dianggap mulia. Seseorang dapat pula menuntut keadilan bagi kelompoknya sambil menutup mata terhadap ketidakadilan yang menimpa kelompok lain. Nilai-nilai itu benar sendiri-sendiri, tetapi tanpa ikatan, ia mudah dijalankan setengah-setengah.
Di sinilah tepa salira menemukan tempatnya yang utuh. Ia bukan sumber Mimitianisme, melainkan bukti bahwa menakar orang lain dengan diri sendiri memang kesadaran yang sudah lama tumbuh di sekitar saya. Mimitianisme hanya menegaskannya sebagai hak yang melekat, lalu mengikatnya bersama hak-hak yang lain menjadi satu tubuh yang tidak dapat ditegakkan secara sepotong-sepotong. Bagaimana ikatan itu bekerja terhadap hewan dan lingkungan akan dibahas pada pilar-pilar berikutnya.
Takaran yang Hilang
Ada satu hal yang sering terlewat dari peribahasa tersebut, dan letak kaitannya dengan pilar pertama justru ada di situ. Tepa salira hanya mungkin dilakukan apabila seseorang memiliki diri untuk dijadikan takaran. Orang yang tidak pernah mengakui bahwa dirinya sendiri berhak untuk tidak disakiti telah kehilangan alat ukurnya yang paling jujur. Ia mungkin masih berbuat baik, dan banyak orang memang demikian, tetapi ia melakukannya tanpa pegangan. Orang yang tidak memiliki pegangan paling mudah digeser, sebab ia dapat dibujuk untuk menerima bahwa penderitaan adalah hal yang wajar, mula-mula pada dirinya sendiri, lalu pada orang lain.
Bahasanya sendiri pun sudah memberi isyarat, sebab kata yang dipakai untuk menakar orang lain adalah kata yang berarti tubuhku sendiri.
Rem bagi yang Sedang Berkuasa
Tradisi yang sama menyediakan pengaman untuk sisi sebaliknya, yaitu aja dumeh, yang berarti jangan mentang-mentang. Jangan mentang-mentang kaya, berkuasa, atau pandai, lalu menginjak yang lain.
Peringatan ini penting justru karena arahnya berlawanan dengan tepa salira. Tepa salira berbicara kepada siapa saja, sedangkan aja dumeh berbicara khusus kepada yang sedang berada di atas. Peringatan itu pun berlaku pada saat kekuasaan sedang berada di tangan, bukan sesudahnya, dan bukan ketika keadaan sudah telanjur terlambat.
Sejarah tanam paksa menunjukkan apa yang terjadi ketika rem tersebut tidak dipakai. Para bupati yang memeras rakyatnya demi cultuurprocenten bukanlah orang yang tidak mengenal ajaran ini, melainkan orang yang memilih untuk tidak memakainya. Oleh karena itu, Mimitianisme tidak berhenti pada anjuran untuk bersikap baik. Ia menegaskan bahwa hak orang lain tetap ada dan tetap mengikat, terlepas dari apakah yang berkuasa sedang berkenan mengingatnya atau tidak.
Ketika Kekuasaan Merampas Hak Sesama: Korupsi di Tanah Jawa
Ada satu bentuk perampasan hak antarmanusia yang berumur panjang di tanah Jawa, dan bentuk itu adalah korupsi. Korupsi pada dasarnya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan yang diberikan kepada seseorang untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, biasanya dengan cara memakai wewenang atas harta atau urusan orang banyak demi keuntungan pribadi. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari menyunat anggaran, meminta dan menerima suap, menggelembungkan biaya proyek, sampai menyalurkan dana publik ke kantong keluarga dan kerabat. Ia bukan sekadar pencurian uang, melainkan pengkhianatan atas amanah, sebab yang dicuri adalah sesuatu yang seharusnya dipegang untuk kepentingan bersama.
Oleh karena itu, kerugiannya tidak berhenti pada angka. Uang yang dikorupsi sesungguhnya adalah sekolah yang tidak jadi dibangun, jembatan yang tidak jadi diperbaiki, dan pengobatan yang tidak jadi dijangkau. Korbannya adalah rakyat luas, tanpa memandang dari suku atau daerah mana pun mereka berasal, dan justru orang kecillah yang paling merasakan akibatnya, sebab merekalah yang paling bergantung pada layanan yang seharusnya dibiayai dana itu.
Pertanyaan yang lebih dalam adalah mengapa korupsi begitu sulit dicabut dari tanah ini. Sebagian pengamat menelusuri akarnya sampai ke struktur feodalisme yang panjang. Sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara, termasuk Mataram Islam di tanah Jawa, kekuasaan dibangun melalui hubungan patron dan klien, dan tanah, jabatan, serta pengaruh cenderung diwariskan dalam lingkaran elite. Dalam struktur semacam itu, pemberian jabatan kepada kerabat, budaya upeti, dan hubungan timbal balik yang menguntungkan penguasa menjadi hal yang lumrah. Belanda kemudian tidak menghapus struktur feodal itu, melainkan memanfaatkannya melalui para bupati untuk mengendalikan wilayah dan memungut hasil bumi. Budayawan Mochtar Lubis, dalam pidato kebudayaannya pada 1977, bahkan menyebut sifat feodal sebagai salah satu ciri yang masih melekat pada manusia Indonesia, yaitu kecenderungan menghormati atasan secara berlebihan, takut bersuara dari bawah, dan melempar tanggung jawab ke bawahan (Lubis, 1977). Dari akar inilah kekuasaan mudah berubah menjadi milik pribadi, dan dari sanalah korupsi memperoleh tanahnya yang subur.
Jejaknya membentang melintasi tiga zaman, dan di ketiga zaman itu polanya sama, yaitu aja dumeh, jangan mentang-mentang, dilanggar oleh yang sedang berada di puncak.
Pada zaman kolonial, praktik suap, upeti, dan gratifikasi telah terpola dalam hubungan antara penguasa, tuan tanah, dan pejabat pribumi di tanah Jawa (Media Indonesia, 2021). Para bupati, yang seharusnya melindungi rakyatnya, sebagian justru memeras rakyat sendiri demi cultuurprocenten, yaitu bonus yang telah dibahas pada pilar pertama. Kekuasaan yang seharusnya menjadi amanah berubah menjadi alat untuk mengambil hak orang yang berada di bawahnya.
Pada zaman Orde Baru, pola yang sama berulang dalam skala yang jauh lebih besar, dan kali ini korbannya adalah seluruh rakyat Indonesia. Sebagai contoh, Presiden Soeharto, yang lahir dan besar di tanah Jawa, oleh Transparency International pada 2004 ditempatkan sebagai salah satu kepala negara dengan dugaan korupsi terbesar di dunia (Schoolmedia, 2025). Modusnya, menurut catatan lembaga tersebut, adalah mengalirkan dana dari perusahaan negara dan swasta ke sejumlah yayasan yang ia pimpin, lalu menyalurkannya kepada keluarga dan kroni. Dugaan menyeluruh itu memang tidak sepenuhnya terbukti di pengadilan, tetapi setidaknya melalui Yayasan Supersemar, Mahkamah Agung memutuskan bahwa yayasan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib mengembalikan sekitar 4,4 triliun rupiah kepada negara (KontraS, 2024). Kekuasaan yang terpusat tanpa pengawasan, sebagaimana yang berulang pada banyak kasus, selalu membuka pintu bagi perampasan hak orang banyak.
Pada zaman sekarang, pola itu belum juga hilang, dan salah satu wujudnya yang paling langsung merampas hak rakyat kecil adalah korupsi dana desa. Dana desa sesungguhnya adalah hak masyarakat desa, yaitu uang yang dikirim negara untuk membangun jalan, saluran air bersih, dan pelayanan warga. Namun di berbagai daerah di tanah Jawa, dana itu diselewengkan oleh kepala desa sendiri. Di Jawa Tengah saja, tercatat puluhan kasus korupsi dana desa hingga tahun 2025, dengan modus seperti kegiatan pembangunan yang tidak selesai, laporan pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah benar, dan dana yang dialihkan untuk kepentingan pribadi (iNews Pemalang, 2025). Yang dirugikan di sini jelas manusia, yaitu warga desa yang kehilangan jalan yang seharusnya diperbaiki dan air bersih yang seharusnya mengalir ke rumah mereka. Peristiwa semacam ini memperlihatkan bahwa perampasan hak oleh kekuasaan tidak berhenti pada satu zaman, melainkan terus berganti wajah, dan sering kali justru mengenai orang yang paling kecil.
Di sinilah kearifan Jawa dan Mimitianisme bertemu sekali lagi. Nilai aja dumeh sesungguhnya adalah rem yang sudah lama tersedia, yaitu peringatan agar orang yang berkuasa tidak mentang-mentang dan tidak menginjak yang lain. Nilai nrima ing pandum pun, dalam makna aslinya, menuntut orang untuk tidak serakah dan tidak mengambil lebih dari yang menjadi bagiannya. Korupsi adalah pelanggaran telanjang terhadap kedua nilai itu sekaligus. Yang menjadi persoalan bukanlah bahwa nilai-nilai itu tidak ada, melainkan bahwa nilai-nilai itu diabaikan oleh orang yang justru paling berkewajiban memegangnya.
Mimitianisme menegaskan apa yang membuat pelanggaran ini begitu berat. Hak atas diri sendiri, yang menjadi pilar pertama, tidak berhenti pada tubuh dan batin, melainkan meluas pada hak untuk hidup layak, yaitu hak yang dijamin melalui pengelolaan bersama yang jujur. Ketika seorang penguasa merampas dana publik, ia tidak sekadar mencuri angka, melainkan merampas sebagian hak hidup dari orang-orang yang tidak pernah ia temui dan tidak sanggup menuntut kepadanya. Sebagaimana pada wong cilik di zaman tanam paksa, korban korupsi sering kali adalah orang yang paling tidak berdaya untuk bersuara. Pada titik itulah Mimitianisme berdiri paling teguh, sebab hak tidak pernah bergantung pada kemampuan menuntutnya, dan kejahatan tidak menjadi ringan hanya karena korbannya diam.
III · Hak Asasi Hewan
Hewan menempati bumi ini jauh sebelum manusia menyusun kota, hukum, dan kebun binatang. Setiap jenisnya memiliki keadaan asli, yaitu habitat, rantai makanan, dan cara hidup yang terbentuk melalui proses yang panjang. Keadaan asli itulah yang melahirkan haknya, sebagaimana keadaan asli manusia melahirkan hak manusia. Mimitianisme tidak memberi hewan hak sebagai hadiah, melainkan mengakui hak yang memang sudah ada pada mereka sejak semula.
Sekali lagi, gagasan ini beririsan dengan kearifan Jawa, dan sekali lagi pula, irisan itu adalah pertemuan, bukan asal. Falsafah memayu hayuning bawana yang sudah disinggung pada pilar pertama sesungguhnya tidak berhenti pada manusia. Dalam perumusannya, falsafah ini menuntut keselarasan manusia dengan seluruh isi alam, dan baik manusia, hewan, maupun tumbuhan sama-sama bergantung pada alam yang sama untuk hidup (Putri dkk., 2024). Ajaran Jawa dengan demikian tidak menempatkan hewan dan tumbuhan sebagai benda yang berada di luar lingkaran moral, melainkan sebagai bagian dari satu keselarasan yang sama, yang wajib ikut dijaga. Mimitianisme menegaskan kedudukan itu dalam bahasa hak, yakni bahwa hewan bukan sekadar layak dikasihani, melainkan berhak atas keadaan aslinya.
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa yang dipersoalkan Mimitianisme bukanlah kematian, melainkan penyiksaan. Alam memang bekerja melalui saling memangsa, dan manusia adalah bagian dari rantai itu. Seekor harimau yang menerkam rusa tidak melanggar hak apa pun, sebab ia sedang menjalankan keadaan aslinya. Yang menjadi pelanggaran adalah ketika manusia merenggut dari hewan sesuatu yang bukan haknya untuk direnggut, yaitu habitatnya, kesehatannya, dan kesempatannya untuk hidup wajar, tanpa alasan yang benar-benar tidak terhindarkan.
Kebun Binatang: Pelanggaran yang Terpaksa Dipilih
Di sinilah saya perlu jujur mengenai sesuatu yang tidak mudah. Kebun binatang, apabila diukur murni dengan Mimitianisme, sebenarnya sudah merupakan pelanggaran sejak awal. Ia mengurung makhluk yang keadaan aslinya adalah menjelajah bebas. Seekor harimau yang di alam menjelajahi wilayah seluas puluhan kilometer persegi tidak akan pernah menemukan keadaan aslinya di dalam kandang, sebaik apa pun kandang itu dirawat.
Namun kejujuran itu tidak boleh berhenti pada penghakiman, sebab kenyataan di luar kandang justru lebih pahit. Habitat asli sedang dihancurkan. Hutan tempat harimau sumatera berpijak menyusut dari tahun ke tahun, dan populasinya di alam liar kini diperkirakan tinggal kurang dari 600 individu dewasa, dengan status Kritis menurut IUCN, yaitu satu tingkat sebelum punah dari alam liar (WCS Indonesia, n.d.). Dua kerabatnya, harimau bali dan harimau jawa, telah lebih dahulu punah, yang pertama sejak sekitar 1940-an dan yang kedua sejak 1980-an (TFCA Sumatera, n.d.).
Dalam keadaan seperti ini, kawasan konservasi dan lembaga penangkaran yang benar-benar terawat kadang menjadi satu-satunya sekat terakhir yang mencegah sebuah spesies hilang selamanya. Di sinilah letak pertimbangan Mimitianisme. Ketika keadaan asli sudah tidak lagi tersedia karena dirusak oleh tangan manusia, menjaga hewan di ruang buatan yang layak dapat menjadi pilihan yang terpaksa diambil, bukan karena ia baik, melainkan karena membiarkannya punah jauh lebih buruk. Ini bukan pembenaran atas kebun binatang, melainkan pengakuan bahwa manusia telah merusak begitu banyak sampai tersisa hanya pilihan-pilihan yang sama-sama tidak ideal.
Akan tetapi, apabila pengurungan itu terpaksa dipilih, ia terikat pada satu syarat yang tidak bisa ditawar: hewan di dalamnya harus dirawat dengan sungguh-sungguh. Alasan itulah satu-satunya yang membuat pengurungan tersebut dapat diterima. Begitu perawatan diabaikan, alasan itu runtuh, dan yang tersisa hanyalah pelanggaran tanpa pembelaan apa pun.
Ketika Hak Hewan Ikut Dikorupsi
Pada Juli 2026, terungkap sebuah peristiwa di tanah Jawa yang memperlihatkan runtuhnya alasan itu secara telanjang. Di Surabaya, kota terbesar kedua di Pulau Jawa, mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana operasional, dengan dugaan kerugian negara lebih dari sepuluh miliar rupiah, yang sebagian besar disebut mengalir untuk kepentingan pribadi. Salah satu pos yang dipangkas adalah anggaran pakan dan perawatan kesehatan satwa. Akibatnya, menurut keterangan penyidik, hewan-hewan menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati karena perawatan yang buruk (Kompas, 2026).
Peristiwa ini adalah pelanggaran yang berlapis-lapis. Hewan-hewan itu sudah kehilangan keadaan aslinya karena dikurung. Pengurungan itu pun hanya dapat dibenarkan dengan berat, dan hanya apabila mereka dirawat dengan baik. Perawatan itu sendiri kemudian dicuri, sehingga hilanglah satu-satunya alasan yang tersisa. Yang mereka alami bukan lagi keterpaksaan yang tidak ideal, melainkan penyiksaan yang murni, yaitu dibiarkan kelaparan di dalam kandang yang tidak mereka pilih.
Ada satu hal yang patut direnungkan lebih dalam. Korupsi biasanya kita bayangkan sebagai kejahatan terhadap keuangan negara dan terhadap sesama manusia. Peristiwa ini menunjukkan bahwa korupsi dapat menjangkau lebih jauh, sampai merampas hak makhluk yang bahkan tidak mampu melaporkan penderitaannya. Seekor harimau yang kurus di dalam kandang tidak dapat mengadu, tidak dapat menuntut, dan tidak dapat menjadi saksi. Di sinilah prinsip yang sudah ditegaskan pada pilar-pilar sebelumnya kembali berlaku, yaitu bahwa hak tidak bergantung pada kemampuan menuntutnya. Hewan yang tidak sanggup bersuara tidak kehilangan haknya, sebab yang hilang hanyalah kemampuannya untuk menyuarakan.
Dengan demikian, penanganan yang benar bukan sekadar memulihkan keuangan yang dikorupsi dan memperbaiki fasilitas. Yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa selama hewan-hewan itu masih berada di bawah tanggung jawab manusia, keadaan yang menjadi hak mereka, yaitu makanan yang cukup, kesehatan yang terjaga, dan ruang yang selayak mungkin, tidak boleh menjadi pos yang dapat dipangkas oleh siapa pun. Bagi makhluk yang keadaan aslinya sudah kita renggut, perawatan bukanlah kebaikan hati, melainkan utang yang wajib dibayar.
IV · Hak Asasi Lingkungan Hidup
Pilar ini adalah rumah tempat ketiga pilar sebelumnya berdiri. Manusia tidak dapat sehat di udara yang beracun. Hewan tidak dapat hidup tanpa habitat. Bahkan pengurungan hewan yang terpaksa dibahas pada pilar ketiga sebenarnya bermula dari satu sebab, yaitu rusaknya lingkungan tempat mereka seharusnya hidup bebas. Dengan kata lain, banyak pelanggaran terhadap hewan sesungguhnya berakar pada pelanggaran terhadap lingkungan.
Setiap ekosistem yang terbentuk melalui proses alam itu sendiri, seperti hutan hujan, rawa, sungai, dan padang, telah menjadi keadaan asli bagi tempatnya berada. Keadaan asli itulah yang melahirkan haknya untuk tetap ada. Sungai berhak mengalir jernih, dan hutan berhak berdiri, bukan karena manusia membutuhkannya, melainkan karena keduanya sudah lebih dahulu ada.
Di sinilah kewajiban tertua dalam kearifan Jawa menemukan maknanya yang paling luas. Memayu hayuning bawana secara harfiah berarti memperindah keindahan dunia, dan dalam kajiannya falsafah ini dirinci ke dalam sejumlah aspek. Tiga di antaranya adalah memayu hayuning tirto, yaitu menjaga air; memayu hayuning wono, yaitu menjaga hutan; dan memayu hayuning howo, yaitu menjaga udara (Putri dkk., 2024). Manusia dalam pandangan ini tidak diposisikan sebagai pemilik dunia, melainkan sebagai pihak yang justru berkewajiban menjaga kelestariannya. Dengan demikian, alam bukanlah harta yang boleh dihabiskan, melainkan titipan yang keindahannya justru wajib dirawat. Mimitianisme melanjutkan kesadaran itu dengan menegaskan bahwa keindahan yang wajib dirawat tersebut, pada dasarnya, adalah hak lingkungan itu sendiri untuk tetap utuh.
Perubahan Bukanlah Perusakan
Perlu dijernihkan agar tidak terjadi salah paham. Alam berubah dengan sendirinya. Gunung meletus dan menutup lembah dengan abu. Sungai berpindah alur. Hutan terbakar oleh petir, lalu tumbuh kembali. Semua itu bukan pelanggaran, melainkan bagian dari sistem yang sudah berjalan sejak mula.
Yang dipersoalkan Mimitianisme bukanlah perubahan, melainkan perusakan. Perbedaannya sederhana. Perubahan alamiah selalu diikuti pemulihan, sedangkan perusakan meninggalkan luka yang tidak menutup. Hutan yang terbakar oleh petir akan hijau kembali dalam beberapa tahun, sedangkan hutan yang dibabat lalu tanahnya dikeruk untuk tambang tidak akan pernah kembali menjadi hutan.
Mengambil Boleh, Menghabiskan Tidak
Ujinya sama seperti pada pilar hewan, yaitu apakah kerusakan itu dapat dihindari tanpa mengorbankan hak yang lain. Seseorang yang menebang pohon untuk membangun rumahnya sedang memenuhi kebutuhan, dan hal itu sah, sebab ia perlu berteduh. Sama seperti petani yang mengusir hama, ia tidak sedang menikmati kerusakan, melainkan sedang bertahan hidup.
Akan tetapi, kebutuhan tetap terikat pada syarat yang sama, yaitu seperlunya dan tidak berlebihan. Menebang satu pohon untuk rumah adalah satu hal, sedangkan membabat seluruh lereng lalu menjualnya adalah hal yang sama sekali lain. Di sinilah kearifan lama menemukan tempatnya, sebab aturan seperti hutan yang tidak boleh disentuh dan larangan mengambil hasil alam secara berlebihan sesungguhnya menjawab satu pertanyaan yang sama, yaitu berapa banyak yang boleh diambil agar yang tersisa masih sempat pulih.
Merusak Berarti Berutang
Sebagaimana ditegaskan di awal, apabila keadaan asli dirusak, harus ada pertanggungjawaban, dan apabila dihancurkan, harus ada pemulihan. Memulihkan bukanlah kebaikan hati, melainkan utang. Perusahaan yang menanam kembali beberapa pohon setelah mengeruk sebuah bukit sering diberitakan seakan-akan sedang berbuat mulia, padahal ia sedang mencicil, dan sering kali cicilan itu jauh lebih kecil daripada utangnya. Bukit yang sudah diratakan tidak kembali menjadi bukit hanya karena ditanami rumput.
Menuding ke Arah yang Benar
Ada satu hal yang harus ditegaskan, sebab kemarahan atas kerusakan lingkungan sering kali salah alamat dan justru menghantam orang yang paling tidak berdaya. Petani yang membuka sepetak lahan untuk hidup dan orang kampung yang mengambil kayu bakar bukanlah penyebab utama kerusakan bumi. Sebagaimana halnya ajaran “sudah dari dulu begitu” yang lebih sering dipakai oleh yang berkuasa, kerusakan terbesar pun hampir selalu datang dari yang paling berkuasa, sebab hanya merekalah yang memiliki modal, izin, dan mesin untuk merusak dalam ukuran sebesar itu. Satu keluarga tidak dapat mengeringkan sungai atau meratakan gunung.
Sebuah contoh nyata terjadi di tanah Jawa sendiri. Di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, rencana penambangan batu kapur dan pendirian pabrik semen mengancam kawasan karst yang selama ini menjadi penyimpan dan sumber mata air bagi pertanian warga (Purnaweni, 2014). Yang menarik untuk direnungkan, penyebab ancaman itu bukanlah petani yang menggarap sawah, melainkan korporasi besar yang bergerak dengan izin resmi dan modal raksasa. Petani justru berdiri di sisi yang berlawanan, yaitu sebagai pihak yang mempertahankan sumber airnya dari kerusakan. Peristiwa ini memperlihatkan dengan jelas bahwa kerusakan berskala besar menuntut kuasa berskala besar pula, dan bahwa menuding rakyat kecil sebagai perusak utama sering kali justru menutupi pelaku yang sebenarnya.
Contoh yang paling terang adalah pelepasan kawasan hutan lintas zaman pemerintahan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kawasan hutan yang dilepaskan mencapai sekitar 3,47 juta hektare pada era Orde Baru, lalu terus berlanjut pada pemerintahan-pemerintahan sesudahnya (Detik, 2018). Yang perlu diperhatikan adalah letak keputusannya. Hutan yang dibuka sebagian besar berada di luar Jawa, seperti di Sumatera, Kalimantan, dan Papua, tetapi izin pelepasannya dikeluarkan dari pusat pemerintahan di Jakarta, dan keuntungan ekonominya sebagian besar mengalir ke pusat, bukan kepada masyarakat yang tanah dan hutannya dibuka. Aktivis lingkungan bahkan menilai laju deforestasi berpotensi terus meningkat karena regulasi yang semakin mempermudah pembukaan hutan demi kepentingan ekonomi para pemilik modal besar (BBC News Indonesia, 2021).
Pola ini memperjelas satu hal. Orang yang menanggung kerusakan, yaitu warga di sekitar hutan yang kehilangan sumber air, satwa, dan tempat hidupnya, sering kali bukan orang yang menikmati hasilnya. Sebaliknya, keputusan dan keuntungan justru terpusat pada pihak yang jauh dari lokasi kerusakan. Inilah wujud paling nyata dari kekuasaan yang tidak diberi rem, dan sekaligus alasan mengapa menuding rakyat kecil sebagai perusak utama adalah kekeliruan yang menyesatkan.
Peristiwa Kebun Binatang Surabaya sekali lagi memberi pelajaran yang sama. Yang menyebabkan satwa kelaparan bukanlah rakyat kecil, melainkan orang yang berada di puncak kekuasaan dan memegang kendali penuh atas anggaran. Baik terhadap manusia, hewan, maupun lingkungan, polanya berulang, yaitu kerusakan terbesar lahir dari kekuasaan yang tidak diberi rem.
Bukan Karena Kita Membutuhkannya
Saya perlu menutup pilar ini dengan penegasan yang sama seperti pada pilar hewan. Sungai berhak mengalir jernih bukan karena kita meminum airnya, dan hutan berhak berdiri bukan karena ia menyerap karbon kita. Keduanya berhak karena keduanya sudah lebih dahulu ada.
Memang benar bahwa apa yang kita lakukan terhadap alam pada akhirnya akan berbalik kepada kita sendiri. Banjir datang ke kota yang hulunya digunduli, dan udara kotor masuk ke paru-paru anak-anak kita. Akan tetapi, hal itu bukanlah alasan mengapa alam berhak, melainkan hanya bukti bahwa haknya memang nyata. Hal itu penting, karena apabila kegunaan yang kita jadikan dasar, maka begitu ditemukan pengganti buatan untuk apa pun yang selama ini diberikan alam, kita akan merasa berhak menghabiskan sisanya. Di situlah keempat pilar ini saling mengunci, sebab hak tidak pernah bergantung pada manfaatnya bagi kita, melainkan pada kenyataan bahwa ia sudah lebih dahulu ada.
Penutup
Memayu hayuning bawana mengajarkan bahwa keselamatan dunia dibangun berlapis: dari diri, ke keluarga, ke sesama, sampai akhirnya ke seluruh alam. Empat pilar dalam tulisan ini sebenarnya lapisan yang sama, hanya dinyatakan dalam bahasa hak — hak atas diri sendiri, hak sesama manusia, hak hewan, dan hak lingkungan hidup. Urutannya searah: yang belakangan tidak bisa berdiri tanpa yang mendahuluinya. Orang yang tidak menghargai dirinya sulit menghargai sesama, dan masyarakat yang menindas sesamanya jarang peduli pada hewan dan alam.
Tetapi ada satu hal yang harus saya katakan dengan jujur, dan inilah pelajaran yang paling penting. Mewarisi nilai yang luhur tidak sama dengan menjalankannya.
Tanah Jawa mengenal memayu hayuning bawana, tepa salira, aja dumeh, dan nrima ing pandum. Nilai-nilai itu indah dan tua. Namun tanah yang sama pula yang membelokkan nrima ing pandum menjadi alat untuk membungkam yang ditindas, dan mengabaikan aja dumeh ketika kekuasaan sedang di tangan — dari tanam paksa yang memeras wong cilik sampai korupsi yang merampas hak orang banyak dari zaman ke zaman. Nilainya ada, tetapi ia dilanggar justru oleh orang yang paling berkewajiban memegangnya.
Karena itu, kearifan tidak cukup diwarisi. Ia harus dipilih kembali oleh setiap orang, di setiap zaman. Lahir di tanah yang mewariskan memayu hayuning bawana tidak membuat seseorang otomatis menjaganya — ia bisa saja tumbuh di tanah itu lalu menjadi orang yang meratakan bukit dan mengeringkan mata air. Nilai tidak mengalir lewat darah; ia pilihan yang harus diambil ulang, hari demi hari.
Di sinilah Mimitianisme berdiri. Ia tidak datang untuk menggantikan kearifan Jawa, dan tidak bersaing dengannya. Yang ia lakukan hanya dua. Pertama, ia mengikat nilai-nilai yang selama ini berdiri sendiri-sendiri menjadi satu tubuh, sehingga tidak ada lagi orang yang bisa menegakkan satu hak sambil menginjak hak yang lain. Kedua, ia menegaskan bahwa hak tidak pernah bergantung pada kemampuan menuntutnya: wong cilik yang tak sanggup bersuara, hewan yang tak dapat mengadu, dan sungai yang tak bisa membela diri — semuanya tetap memegang haknya secara utuh, ada atau tidak ada yang mengakuinya.
Dan semuanya kembali ke titik yang paling sederhana, yang sudah lama dikenal orang Jawa: segala sesuatu bermula dari yang paling dekat, yaitu diri. Rawat dirimu, maka kau punya sesuatu untuk diberikan. Hargai dirimu, maka kau tahu cara menghargai yang lain. Dari sanalah lapisan itu meluas, selapis demi selapis, sampai ke bawana.
Dari awal. Wiwitan.
Daftar Pustaka
- Ainia, D. K. (2021). Konsep metafisika dalam falsafah Jawa hamemayu hayuning bawana. Jurnal Filsafat Indonesia, 4(2), 195–201. https://doi.org/10.23887/jfi.v4i2.30591
- Aprily, N. M., Rizqi, A. M., & Purwati, P. (2021). Cageur bageur bener pinter singer: Filosofi pengasuhan Sunda dalam pendidikan karakter di Raudhatul Athfal (RA). JIV–Jurnal Ilmiah Visi, 16(1), 11–24. https://doi.org/10.21009/JIV.1601.2
- Astiyanto, H. (2006). Filsafat Jawa: Menggali butir-butir kearifan lokal. Warta Pustaka.
- Azhar, F. R. R. (2025). Budaya “nrima ing pandum” masyarakat Jawa Yogyakarta dalam teori hegemoni Antonio Gramsci [Skripsi, Universitas Gadjah Mada]. ETD Repository UGM. http://etd.repository.ugm.ac.id/
- BBC News Indonesia. (2021, 2 November). Cek fakta pernyataan Jokowi di COP26, aktivis lingkungan peringatkan ‘bencana ekologi’ karena laju penggundulan hutan justru akan naik. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59110009
- Detik. (2018, 25 September). Data obral lahan hutan dari Soeharto sampai Jokowi [Infografis]. detikNews. https://news.detik.com/infografis/d-4228274/data-obral-lahan-hutan-dari-soeharto-sampai-jokowi
- Geertz, C. (1981). Abangan, santri, priyayi dalam masyarakat Jawa (A. Mahasin, Penerj.). Pustaka Jaya. (Karya asli terbit 1960)
- Hidayah, S. (2013). Kajian filologi dan sasmita dalam Sêrat Sasmitarasa [Skripsi tidak diterbitkan]. Universitas Negeri Yogyakarta.
- iNews Pemalang. (2025, 17 September). Wow! Ada 30 kasus korupsi dana desa di Jateng hingga 2025, Inspektorat Pemalang harus turun ke desa. https://pemalang.inews.id/read/637350/
- Kartodirdjo, S. (2020). Pengantar sejarah Indonesia baru 1500–1900: Dari emporium sampai imperium (Jilid 1). Ombak.
- Kompas. (2026, 22 Juli). Jerat korupsi di Kebun Binatang Surabaya, anggaran digondol dirut, satwa kelaparan hingga mati. Kompas.com. https://surabaya.kompas.com/read/2026/07/22/133100678/jerat-korupsi-di-kebun-binatang-surabaya-anggaran-digondol-dirut-satwa
- KontraS. (2024, 27 September). MPR cabut nama Soeharto: Akal bulus negara dalam memutihkan dosa Orde Baru. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. https://kontras.org/media/siaranpers/mpr-cabut-nama-soeharto-akal-bulus-negara-dalam-memutihkan-dosa-orde-baru
- Kuswaya, A., & Ma’mun, S. (2020). Misinterpretation of patience: An analytical study of nerimo concept within Indonesian Muslim society. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 10(1), 153–176. https://doi.org/10.18326/ijims.v10i1.153-176
- Lubis, M. (1977). Manusia Indonesia: Sebuah pertanggungjawaban. Yayasan Idayu. (Pidato kebudayaan disampaikan di Taman Ismail Marzuki, 6 April 1977)
- Magnis-Suseno, F. (1984). Etika Jawa: Sebuah analisa falsafi tentang kebijaksanaan hidup Jawa. Gramedia.
- Media Indonesia. (2021, 24 April). Korupsi di Indonesia sudah ada sejak era VOC. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/400591/korupsi-di-indonesia-sudah-ada-sejak-era-voc
- Musman, A. (2021). Nrimo ing pandum: Cara berbahagia ala orang Jawa. Pustaka Jawi.
- Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim, Kitab al-Birr wa al-Silah wa al-Adab, no. 2564. (Diriwayatkan dari Abu Hurairah.)
- Nugroho, S. S. (2021). Mikul dhuwur mendhem jero: Nilai-nilai prinsip hidup orang Jawa. Penerbit Lakeisha.
- Purnaweni, H. (2014). Kebijakan pengelolaan lingkungan di Kawasan Kendeng Utara Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Lingkungan, 12(1), 53–65. https://doi.org/10.14710/jil.12.1.53-65
- Putri, U. R., Roekhan, & Maryaeni. (2024). Memayu hayuning bawana: Falsafah ekoteologi Jawa mengenai keselarasan manusia dengan alam dalam cerita pendek. Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa dan Sastra, 10(4), 4110–4119. https://doi.org/10.30605/onoma.v10i4.4563
- Schoolmedia. (2025, 7 November). Soeharto dan bayang panjang Orde Baru: Gelar yang memicu amarah reformasi. Schoolmedia News. https://schoolmedia.id/berita/6057/
- TFCA Sumatera. (n.d.). Menyelamatkan harimau Sumatra: Dimulai dari mana? Catatan untuk Hari Harimau Internasional. Diakses 25 Juli 2026, dari https://tfcasumatera.org/menyelamatkan-harimau-sumatra-dimulai-dari-mana/
- Triyogo, Y. B. R. (2016). Mulat sarira hangrasa wani dalam Pamuksa karya Ki Narto Sabdo [Laporan penelitian]. Institut Seni Indonesia Surakarta.
- Widiyanti, E. (2024). Tepa selira sebagai solusi untuk bullying pendidikan. JSSH (Jurnal Sains Sosio Humaniora), 8(2), 83–87. https://doi.org/10.22437/jssh.v8i2.39273
- WCS Indonesia. (n.d.). Tentang harimau sumatera. Wildlife Conservation Society Indonesia. Diakses 25 Juli 2026, dari https://indonesia.wcs.org/

