Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, meski kedaulatan penuh baru diakui Belanda pada 27 Desember 1949 melalui Konferensi Meja Bundar. Sejak awal, negara ini berdiri di atas keragaman yang luar biasa: ratusan suku bangsa seperti Jawa, Sunda, Melayu, Minangkabau, Batak, Bugis, Dayak, Bali, hingga Papua, ditambah keturunan Arab, Tionghoa, dan India yang sudah lama menetap. Keragaman itu bukan hanya soal suku. Penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 menyebut enam agama yang umum dianut penduduk Indonesia — Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu — tanpa melarang agama atau kepercayaan lain di luar itu.
Dari dua sudut saja, suku dan agama, sudah terlihat betapa kompleksnya bangunan sosial-politik Indonesia. Islam sebagai agama mayoritas dan Jawa sebagai suku terbesar ikut mewarnai perjalanan republik ini. Namun tulisan ini tidak berhenti pada latar suku, melainkan berfokus pada satu hal: bagaimana umat Islam Indonesia menempatkan diri sebagai perekat, bukan pemecah, dalam keberagaman itu. Di sinilah konsep trilogi ukhuwah menjadi relevan.
Keragaman sebagai Kekuatan Sekaligus Titik Rawan
Keragaman Indonesia sering dipuji negara lain. Banyak yang ingin belajar bagaimana ratusan identitas bisa hidup dalam satu negara. Tetapi keragaman yang tidak dirawat justru menyimpan potensi konflik. Ketika tiap kelompok hanya menonjolkan pandangannya sendiri dan mengabaikan kepentingan bersama, muncul ego sektoral yang mudah dipicu menjadi kekerasan.
Samuel Huntington sudah memprediksi hal ini. Dalam The Clash of Civilizations (1996), ia berpendapat bahwa sumber utama konflik dunia pasca-Perang Dingin bukan lagi ideologi ekonomi, melainkan perbedaan budaya dan agama. Prediksi itu terbukti di banyak tempat, dan Indonesia — dengan komposisi penduduknya yang majemuk — tidak kebal dari risiko serupa. Karena itulah persaudaraan lintas kelompok bukan sekadar anjuran moral, melainkan syarat bertahannya negara.
Islam yang Disalahpahami Setelah 11 September
Salah satu tantangan terbesar umat Islam kontemporer adalah persepsi global yang menyesatkan. Setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat, dalam wacana “perang melawan terorisme” yang dipimpin pemerintahan George W. Bush, Islam kerap disamakan dengan terorisme oleh sebagian media dan politisi Barat. Padahal pelaku kekerasan itu adalah kelompok tertentu, bukan cerminan ajaran yang dianut lebih dari satu miliar Muslim (Jainuri, 2016).
Persepsi buruk itu diperparah oleh kemunculan gerakan-gerakan transnasional yang membawa nama Islam ke ranah politik keras. Ikhwanul Muslimin didirikan Hassan al-Banna di Mesir pada 1928, sementara Hizbut Tahrir didirikan Taqiyuddin an-Nabhani di Al-Quds (Yerusalem) pada 1953 dengan tujuan menegakkan kembali khilafah lintas negara. Lebih jauh lagi, muncul kelompok bersenjata seperti al-Qaeda, Taliban, dan ISIS yang merebut wilayah dan kekuasaan atas nama agama melalui kekerasan. Kelompok-kelompok inilah yang paling merusak citra Islam, sekaligus ditolak oleh arus utama umat Muslim sendiri.
Bagi Indonesia, ancamannya berlipat: bukan hanya soal keamanan, tetapi juga soal nama baik. Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia punya beban sekaligus peluang untuk membuktikan bahwa Islam justru bisa menjadi perekat keberagaman, bukan pemicu perpecahan.
Trilogi Ukhuwah: Gagasan yang Lahir dari Nahdlatul Ulama
Kata ukhuwah berasal dari bahasa Arab yang berarti persaudaraan. Konsep trilogi ukhuwah — pembagian persaudaraan menjadi tiga tingkatan — bukan istilah lama, melainkan dirumuskan oleh KH Achmad Siddiq, Rais Aam PBNU, dan mengemuka di lingkungan Nahdlatul Ulama pada pertengahan hingga akhir dekade 1980-an, seiring Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984. Gagasan ini sempat menuai kritik tajam dari sebagian kiai yang menilainya berlebihan dalam merangkul kelompok non-Muslim, tetapi Achmad Siddiq mempertahankannya dengan landasan Al-Qur’an, terutama Surat Al-Hujurat ayat 13 dan Al-Isra ayat 70 (NU Online, 2024).
Landasan itu sejalan dengan Surat Al-Baqarah ayat 143 yang menyebut umat Islam sebagai ummatan wasathan — umat pertengahan yang adil dan seimbang, yang menjadi saksi atas perbuatan manusia. Dari sini umat Islam ditempatkan bukan sebagai penguasa tunggal, melainkan penengah yang menjaga keadilan. Trilogi ukhuwah terdiri dari ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah.
Ukhuwah islamiyah adalah persaudaraan sesama Muslim. Prinsip ini penting untuk menyatukan umat, tetapi tidak berarti seluruh Muslim harus berada di bawah satu kepemimpinan politik. Manusia dan situasi tiap wilayah berbeda; tiap daerah dan negara punya persoalannya sendiri. Yang menyatukan bukan struktur kekuasaan tunggal, melainkan prinsip bersama: toleransi, perdamaian, dan kemanusiaan. Dalam tradisi keilmuan Islam, ruang perbedaan yang masih bisa ditoleransi ini dikenal sebagai majal al-ikhtilaf — wilayah di mana perbedaan pendapat dicari jalan keluarnya lewat dialog, bukan lewat saling merusak.
Ukhuwah wathaniyah adalah persaudaraan kebangsaan. Prinsip ini mengatur cara berwarga negara: bila punya aspirasi, sampaikan melalui musyawarah dan jalur yang sah, bukan melalui bom dan kekerasan. Di Indonesia, ukhuwah wathaniyah menemukan wujud konkretnya dalam Pancasila. Pancasila bukan ideologi impor, melainkan rumusan nilai yang tumbuh dari budaya dan tradisi bangsa sendiri, dan nilai-nilainya sejalan dengan ajaran Islam soal keadilan dan persaudaraan. Karena itu menjunjung Pancasila dan menjaga persaudaraan kebangsaan adalah dua sisi dari komitmen yang sama.
Ukhuwah insaniyah adalah persaudaraan atas dasar kemanusiaan. Di tingkat ini, seorang Muslim wajib berlaku adil kepada semua orang tanpa memandang latar ekonomi, suku, warna kulit, maupun agama. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sering menggambarkannya lewat perumpamaan rumah: tiap kelompok punya kamar sendiri untuk menjalankan keyakinan dan aturannya masing-masing, tetapi begitu keluar ke ruang tamu dan halaman bersama, yang berlaku adalah konstitusi — semua warga setara di hadapan hukum, equality before the law (Mahfud MD, 2014).
Studi Kasus: Ketika Ukhuwah Diuji dan Ditegakkan
Konsep ini bukan teori di atas kertas. Sejarah Indonesia memperlihatkan apa yang terjadi ketika ukhuwah runtuh, dan bagaimana negara serta masyarakat berupaya menegakkannya kembali.
Bom Bali 2002. Pada 12 Oktober 2002, dua bom meledak di kawasan wisata Kuta dan menewaskan 202 orang dari berbagai bangsa. Pelakunya adalah Jemaah Islamiyah (JI), jaringan yang berakar pada gerakan Darul Islam bentukan Kartosuwirjo sejak dekade 1940-an. Ini adalah contoh paling nyata bagaimana penafsiran sempit atas agama, dipadu keterputusan dari nilai kebangsaan dan kemanusiaan, berujung pada tragedi. Serangan itu justru mencoreng umat Islam Indonesia, bukan membelanya (Kompas.com, 2022).
Pembubaran HTI (2017) dan FPI (2020). Negara menempatkan konsensus kebangsaan di atas gerakan yang dinilai bertentangan dengannya. Pada Juli 2017, pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia karena gagasan khilafahnya dianggap tidak sejalan dengan Pancasila (Tirto, 2017). Pada 30 Desember 2020, enam kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama yang membubarkan Front Pembela Islam. Menariknya, dasar pertimbangan SKB itu ditulis eksplisit: menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika (CNN Indonesia, 2020). Bhinneka Tunggal Ika di sini bukan slogan, melainkan alasan hukum yang dipakai negara.
Deklarasi pembubaran Jemaah Islamiyah (2024). Ini contoh arah sebaliknya yang menggembirakan. Pada 30 Juni 2024, enam belas petinggi senior JI mendeklarasikan pembubaran organisasi mereka dalam sebuah acara di Bogor, Jawa Barat, yang difasilitasi Densus 88. Mereka menyatakan kembali ke pangkuan NKRI, siap mematuhi hukum, dan bahkan berkomitmen mengubah kurikulum pesantren afiliasi agar tidak lagi mengajarkan ekstremisme. Pada Desember 2024, ribuan eks-anggota JI di Solo turut berikrar setia kepada NKRI (Tribratanews Polri, 2024). Meski sejumlah pengamat mengingatkan agar tetap waspada terhadap sel-sel pecahan, langkah ini memperlihatkan bahwa deradikalisasi — mengembalikan orang ke jalur ukhuwah wathaniyah dan insaniyah — bukan hal mustahil.
Ketiga kasus ini menunjukkan pola yang sama: kekerasan atas nama agama muncul justru ketika ukhuwah islamiyah dipahami secara sempit dan diputus dari ukhuwah wathaniyah dan insaniyah. Sebaliknya, ketika ketiganya dijaga bersama, keberagaman bisa dirawat tanpa mengorbankan keimanan.
Penutup
Islam mengajarkan keadilan tanpa membeda-bedakan latar belakang, dan menempatkan umatnya sebagai umat pertengahan yang menjaga keseimbangan. Masalah muncul bukan dari ajarannya, melainkan dari lemahnya budaya literasi yang membuat sebagian orang mudah terdoktrin oleh penafsiran keras dan indoktrinasi. Di tengah situasi global yang kerap menyudutkan Islam, Indonesia punya peran besar membalik citra itu dari dalam.
Trilogi ukhuwah — islamiyah, wathaniyah, dan insaniyah — adalah modal untuk itu. Ketiganya sejalan dengan sila-sila Pancasila dan menopang nilai luhur Bhinneka Tunggal Ika. Ketika ketiga persaudaraan ini benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat, Indonesia tidak hanya bertahan sebagai negara majemuk, tetapi berkembang menjadi contoh bagi dunia bahwa keimanan dan kebangsaan bisa berjalan seiring.
Daftar Pustaka
- CNN Indonesia. (2020). 6 Alasan Pemerintah Bubarkan FPI. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201230125803-20-587812/6-alasan-pemerintah-bubarkan-fpi
- Kompas.com. (2022). Hari Ini dalam Sejarah: Tragedi Bom Bali 12 Oktober 2002, 202 Orang Tewas. https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/12/084500665/hari-ini-dalam-sejarah-tragedi-bom-bali-12-oktober-2002-202-orang-tewas
- Huntington, S. P. (1996). The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order. New York: Simon & Schuster.
- Jainuri, A. (2016). Radikalisme dan Terorisme: Akar Ideologi dan Tuntutan Aksi. Surabaya: Intrans Publishing.
- Lubis, A. B. U. (2020). Penguatan Ukhuwah Islamiyah Hadapi Beberapa Ideologi Global (Seminar daring, 24 Oktober 2020).
- Mahfud MD. (2014, 27 Desember). Belokan Pluralisme Gus Dur. Koran Sindo.
- NU Online. (2024). Profil KH Achmad Siddiq, Pencetus Trilogi Ukhuwah. https://www.nu.or.id/tokoh/profil-kh-achmad-siddiq-pencetus-trilogi-ukhuwah-rJK61
- Rodhi, M. M. (2012). Tsaqofah dan Metode Hizbut Tahrir dalam Mendirikan Negara Khilafah. Bogor: Al Azhar Freshzone Publishing.
- Tirto.id. (2017). Sejarah Kemunculan HTI Hingga Akhirnya Dibubarkan. https://tirto.id/sejarah-kemunculan-hti-hingga-akhirnya-dibubarkan-coiC
- Tribratanews Polri. (2024). Jemaah Islamiyah Resmi Mengumumkan Bubar. https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/jemaah-islamiyah-resmi-mengumumkan-bubar
- Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

